Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Padangsidimpuan 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Padangsidimpuan 2022 2023. Syarat Daftar PPDB SMA SMKN Kota Padangsidimpuan tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMA SMK di Kota Padangsidimpuan, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kota Padangsidimpuan 2022.
Pendaftaran PPDB SMAN Kota Padangsidimpuan 2022, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2022/2023.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022 Kota Padangsidimpuan, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kota Padangsidimpuan 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Padangsidimpuan 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kota Padangsidimpuan, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Kota Padangsidimpuan 2022.
PPDB Kota Padangsidimpuan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat (SMA SMK) di seluruh wilayah ini .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Padangsidimpuan SUMUT 2022.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2022.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK sederajat di wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Padangsidimpuan memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Padangsidimpuan 2022 2023.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Padangsidimpuan 2022, PPDB Kota Padangsidimpuan .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Padangsidimpuan yaitu website ppdb masing-masing sekolah.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Padangsidimpuan periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
WAKTU PENDAFTARAN
No. Tanggal Uraian Kegiatan 1 09 Mei – 12 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura. 2 13 Mei – 16 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat. 3 17 Mei – 22 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi. 4 23 Mei – 26 Mei 2022 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona. 5 27 Mei – 29 Mei 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA. 6 30 Mei 2022 Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA 7 31 Mei – 05 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura. 8 06 Juni – 10 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat. 9 11 Juni – 16 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi. 10 17 Juni – 21 Juni 2022 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona. 11 22 Juni – 24 Juni 2022 Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA. 12 25 Juni 2022 Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA 13 26 Juni – 2 Juli 2022 Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II
DRAF PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DISDIKSU TAHUN PELAJARAN 2022/2023.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Padangsidimpuan 2022.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Pengumuman Seleksi dan Penetapan Siswa
KADISDIKSU MELAKUKAN PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU.
KEPALA SEKOLAH :
- Melakukan Verifikasi Data calon siswa secara online dan Daftar Ulang bagi yang lulus dengan protokol kesehatan
- Memimpin rapat dewan guru untuk penetapan siswa (Jurusan IPA, IPS, atau Bahasa)
2.Melakukan penetapan siswa dengan keputusan Kepala Sekolah.
(Permendikbud 44/2019, Pasal 30, ayat 2)
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Padang Sidimpuan 2022 2023.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan Calon Peserta Didik :
a. Jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) pada tanggal 1 tahun berjalan;
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri;
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022 2023.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kota Padangsidimpuan 2022 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022.
SMA Terbaik Sekolah Unggulan Favorit di Indonesia Versi Kemdikbud.