Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Tipssehatcantik.com – Juknis PPDB 2023, petunjuk teknis PPDB SD SMP SMA SMK 2023, Kemendikbud sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP SMK SMA Tahun ini.

Pendaftaran PPDB SD SMP SMA SMK tahun ajaran 2023 sudah di depan mata, segera lakukan persiapan agar tidak terlewatkan informasinya.

Baca juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran .2021, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Untuk  PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.

Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Berikut ini admin informasikan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 yang admin sadur dari sumber resminya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran ini sebagai langkah untuk Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
    2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
      • akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
      • prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
    3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021

 

TATA CARA PPDB tahun 2023

Bagian Kesatu

Penerimaan Peserta Didik

Pasal 2
(1) PPDB dilaksanakan secara:

a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

 

Persyaratan Peserta PPDB 2023 untuk SD SMP SMA SMK

Pasal 3

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia : 

  1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

 

Pasal 4

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia :

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2). Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3). Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

(4). Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(5). Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a.jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Silahkan download Petunjuk teknis lengkap mengenai penyelenggaraan PPDB 2021 dibawah ini.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

 

Pasal 14

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

 

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

  1. SMK;
  2. satuan pendidikan kerja sama;
  3. sekolah Indonesia di luar negeri;
  4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  5. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  6. sekolah berasrama;
  7. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  8. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada: 

  1. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
  2. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

 

Pasal 16

a. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

b. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

 

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

 

Jalur Zonasi

Pasal 17

  1. PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. bencana alam; dan/atau

b. bencana sosial.

Pasal 18

  • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

 

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Pasal 19

(1). Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

(2). Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

a. jalur afirmasi; atau

b. jalur prestasi,

di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 20

(1). Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

(2). Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. sebaran sekolah;

b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan

c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3). Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4). Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

(5). Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(6). Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.

(7). Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

(8). Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2023 Untuk TK SD SMP SMA SMK.

 

Pasal 26

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi: a. pengumuman pendaftaran;

  1. pendaftaran;
  2. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  3. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  4. daftar ulang.

Pasal 27

(1). Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:

a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan

b. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Daerah dilarang:

  1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait         dengan        pelaksanaan         PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
  2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

(2). Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id.

94 Replies to “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023

  1. Assalamualaikum, mau nanya masalah uang komite, bgmn kebijajan madalah uang komite, apakah berlaku untuk seluruh sekolah Negeri di Indonesia? Bagaimana dalam wabah corvid19 ,orang tua siswa apakah madih diwajibkan membayar uang komite ,krn kami msh di hubungi via WA untuk menyelesaikan pembayaran uang komite sampai bulan juni 2020 dengan batas waktu sebelum Idul fitri sdh selesai…mohon penjelasan dan kebijakan mendikbud terkait uang komite ini.tks.

    1. waalaikumsalam wr wb, terkait hal tersebut menurut admin bisa dibicarakan bersama dengan pihak sekolah, kalau boleh tahu ini sekolahnya dimana ya?

  2. Mohon info untuk pendaftaran siswa baru SMP di mulai kapan ya, terimakasih

      1. Utk mendaftar ke smp negeri tahun 2021 mulai di bulan apa ya , saya tinggal di cempaka putih

    1. Saya mau bertanya…rumahnya di lingkungan A.seharusnya sekolahnya SMPnya dilingkungan.A…..berhubung tidak diterima di A…..dia sekolah SMP dilingkungan B…rumah tetep dilingkungan A
      PERTANYAANNYA KETIKA MASUK S.M.A…ke lingkungan A…apakah dikurangi pointnya…

  3. Mohon info ketentuan PPDB 2020 jalur prestasi 25% area sleman.. minimum 6 bulan, sebelum PPDB. Karena prestasi terbaiknya baru di dapat Saat Popda 2020 bulan Maret. Apakah ini B’s jadi pengecualian???

  4. untuk pendaftaran siswa baru smpn nganjuk kapan ya dan saratnya apa ya? sekolah asal SDn sidoarjo.

  5. Mohon info .kapan resmi nya pendaftaran untuk skolah SD negri.tahun ajaran 2020/2021. Soalnya anak saya sudah di pnta daftar dan pihak sekolah meminta pembayaran lunas dalm waktu 3hari. Saya domisili Tangerang Selatan.

    1. biasanya antara bulan mei-juni gan, untuk tahun ini karena ada wabah mungkin bisa mundur

  6. mau tanya pendaftaran siswa bru bwt smp di daerah ciracas jakarta timur kapan ya…trimakasih

  7. Mhon maaf bapak dan ibu. Saya mau tanya untuk pendaftaran sekolah SD negeri di jakarta kapan ya . Saya lihat di website jakarta.ppdb.com belum ada pengumuman

    1. untuk tahun lalu ppdb sd jakarta bulan Juli gan, kemungkinan tahun ini sama

  8. Mohon informasinya pak
    Pendaftaran sekolah SMA negeri DKI tanggal dan bulan berapa?
    Terimakasih

    1. MELIHAT KONDISI SAAT INI, SEMOGA PPDB SMA DKI JAKARTA TIDAK MUNDUR, SEMOGA BULAN JULI SDH MULAI

  9. Mohon informasinya. Anak saya sekarang mau masuk Sma negeri jakarta
    Kartu keluarga di alamat duren sawit jakarta timur sejak maret 2019, kemudian pindah ke kk alamat cibubur jakarta timur sejak september 2019
    Untuk pendaftaran sma jakarta jalur zonasi, kalau lihat kk saya tersebut, anak saya pilih zonasi duren sawit atau cibubur,, sesuai kk terakhir dan tempat tinggal
    Mohon jawabannya agak saya tidak salah pilih zonasi terima kasih karena saya ingin di zonasi cibubur sesuai kk terkahir

    1. perpindahan kk dihitung mundur 1 tahun gan, jadi yang dipakai masih yg duren sawit, tapi untuk jelasnya bisa tunggu pengumuman resminya, tks

  10. Loh mana bisa pakai kk sebelumnya. Kalau sdh pindah kk lama ya pasti sdh ndak ada namanya lagi. Ybs dipastikan NIK nya terdaftat di KK terakhir. Sistem tak akan membaca lagi di KK lama.
    Untuk perhitungan waktu terdaftarnya KK, berdasarkan pengalaman tahun² sebelumnya tgl 2 januari di tahun yg sama dgn tahun ajaran baru. Tapi yg pasti memang harus nunggu juknis dari SE Kadisdik DKI. Mudah²an tdk berubah banyak, kecuali metode seleksi & prosentasenya…
    Tks

    1. mau tanya Bapak Admin, saya alamat di Kelurahan Bareng, Klaten Tengah, Kab. Klaten, KK sudah lama, trus KK kemasukkan anggota baru, terus saya ganti KK BARU bulan Februari 2021. alamat tetap sama dengan KK LAMA., bulan Juli nanti saya mau daftarkan anak saya ke SMP dan SD, untuk mendaftarkan umur KK yg Baru kurang 1 th, yang Lama lebih dari 5 tahun.
      mohon petunjuk. terima kasih

      1. Yang akan didaftarkan apakah anggota baru yang baru masuk KK? kalau yang anggota lama menurut kami tidak masalah

  11. Mohon infonya.. Kalo SMK bogor tetep pakai zonasi atau hanya SMA nya saja. Trmksh

  12. Jika calon peserta didik mendaftar melalui jalur prestasi (akademik) kemudian siswa tersebut tidak lulus, apakah bisa mendaftar lagi melalui jalur Zonasi ?

    1. menurut admin bisa gan, asal jadwalnya tidak bersamaan…tetapi jika masuk wilayah zonasi kenapa tidak daftar melalui jalur zonasi saja yg sudah pasti diterima

      1. Siang.. Mau tanya, kalo jalur zonasi untuk SMA di Jakarta biasanya maksimal brp km dari sekolah y.. Mksh

  13. mohon info untuk SMPN Surabaya, Jika calon siswa mendaftar melalui jalur prestasi (akademik) dan ternyata siswa tersebut tidak lulus. apakah bisa mendaftar kembali melalui Jalur Zonasi ?

    1. Assalamuallaikum…mau tanya kak..untuk pendaftaran smpn kec cilincing dimulai dri kapan yahh..

  14. Min mau tanya untuk PPDB tahun ini ada form dan sptjm nggak yang khusus SMAN 3 atau boleh dipakai yang dari Provinsi ( tanpa logo SMAN 3 Subang

  15. Bagaimana supaya busa daftar online dari awal. Apa ambil formulir dulu di sekolah yg ditunjuk???

  16. Maaf mau tanya, ksk saya beda dengan tempat saya tinggal sekarang bagaimana, unt pendaftaran zonasinya,? apa sesuai KK atau sesuai tempat tinggal saya yg sekarang, dan syarat2 daftar zonasinya apa saja?, terimakasih

    1. ada kabupaten/kota yg syaratnya sesuai KK dan ada juga yg sesuai domisili, ini untuk daerah mana?

  17. Assalamu alaikum min mau tanya,di ppdb online bekasi kan harus upload dokumen sep kk dan lain2,bisa ga ya pake kk nya fotocopy an soalnya yang asli ny hilang,tolong dijawab min terimakasih..

    1. APABILA MASIH BISA DAN CUKUP WAKTUNYA SEBAIKNYA DI BUATKAN YANG BARU GAN

    1. diseleksi berdasarkan jarak dari yg terdekat, kemudian jika ada yang jarak sama baru ke Nilai

  18. Mau nnya,surat mutlak orang tua untuk smk 4 bandar lampung itu yg seperti apa min?

  19. Selamat malam mohon info nya untuk ppdb pekalongan di selenggerakan pada bulan apa dan tanggal berapa

  20. Mohon infonya pendaftaran di smp negeri 5 pasar kemis, kab. Tangerang kpn dilaksanakan ya?

  21. permisi, untuk pendaftaran smp negri di samarinda kapan di buka ya?terima kasih

    1. jika ada menu edit bisa dilakukan, tetapi jika tidak ada harus cabut dan mulai daftar lagi

  22. Mohon info,klo siswax nggak lolos di jalur zonasi apa bsa mendaftar ke jalur afirmasi Tingkat smp kota balikpapan?

    1. sesuai jadwal sudah selesai tanggal 30 juni 2020 untuk pengumumannya

  23. Apakah PPDB DKI JAKARTA 2021 jenjang SMA masih tetap menggunakan zonasi dengan umur??? atau tahun 2021 ini ppdb SMA zonasinya menggunakan jarak???
    Mohon di respon terimakasih

  24. Asw.Mau tanya kalau alamat KK sangat berjauhan dengan sekolah bagaimana nitu ?
    contoh alamat KK di Makale tapi alamat sekolahnya di Belau yang jaraknya sekitar 50 Km.

  25. ASW.
    -Kapan Pendaftaran PPDB Sulsel ?
    -Kuota untuk jalur Prestasi berapa ?
    -Apakah presentase Akademik sama dengan Presentase Non Akademik

  26. Maaf saya mau menanyakan tentang juknis PPDB pasal 19 ayat 1, bahwa calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Bagaimana penjelasannya? Terima kasih

    1. setahu kami, hanya boleh memilih 1 sekolah dengan jalur zonasi, jadi misal nanti dijurnal sudah tidak masuk sebaiknya segera cabut pilihan dan daftar di sekolah lain

      1. Assalamualaikum.ijin bertanya min.untuk PPDB SMA.yang di maksut jalur zonasi itu seleksi nya murni menggunakan jarak domisili atau pakai nilai juga.
        Trimakasih

  27. Assalamu’allaikum, mau tanya kapan ppdb SMAN 1 Banyumas tahun ajaran 2021..maturnuwun.

  28. Saya mau tanya, KTP saya KTP DKI Jakarta, tetapi saya tinggal di Tangsel, apa saya bisa mendaftarkan anak saya di SDN Tangsel?berarti Kartu Keluarga saya ganti dengan surat keterangan domisili ya?

  29. Mau tanya pak kalau saya posisi domisili saya di belakang sekolah SMP negeri yang mau anak saya daftar tapi KK dan KTP saya masih beda daerah sedang saya udah dari 2012 tinggal di situ apakah dengan surat keterangan domisili dari RT dan kelurahan tietap tidak bisa?

  30. Bismillah,Kak misal KK Jakarta Barat,Domisili Jakarta pusat,Saya harus pilih jalur zonasi atau pindah tugas ortu ya,pekerjaan sy swasta

    1. menurut saya jika daftar di jakarta pusat maka pilih jalur pindah tugas orang tua

  31. Maaf min, mau tanya jadwal PPDB utk SMPN di bekasi mulai kapan ya? Trus klo kita sdh mendaftar jalur prestasi ke sekolah yg kita mau, tp ternyata tdk lolos, apakah msh bisa mendaftar jalur zonasi ke sekolah lain yg dekat dgn tmpt tinggal kita? Mohon penjelasannya. Terima kasih

    1. jadwal PPDB SMP Bekasi harap dipantau bulan April-Juni. Jika mendaftar PPDB, sebaiknya selalu pantau jurnal rangking pendaftaran, jadi bisa mengecek posisi rangking masing-masing pendaftar. Jika sudah tidak masuk dalam kuota yang akan diterima sebaiknya segera cabut berkas untuk daftar jalur lain atau di sekolah lain. terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!