Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2023 2024. Syarat Daftar PPDB SMA SMKN Kab Serdang Bedagai tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kab Serdang Bedagai, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2023.

Pendaftaran PPDB SMAN Kab Serdang Bedagai 2023, Dinas Pendidikan Kab Serdang Bedagai menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kab Serdang Bedagai, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Serdang Bedagai 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Serdang Bedagai, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2023.

PPDB Kab Serdang Bedagai menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat (SMA SMK) di seluruh wilayah ini .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Serdang Bedagai SUMUT 2023 2024.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK sederajat di wilayah Kab Serdang Bedagai tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Serdang Bedagai memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2023 2024.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Serdang Bedagai 2023, PPDB Kab Serdang Bedagai .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Serdang Bedagai yaitu website https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Serdang Bedagai periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Serdang Bedagai SUMUT 2023 2024.

Jadwal Pelaksanaan PPDB

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Sumatera Utara tahun 2023 adalah sebagai berikut :

No. Tanggal Uraian Kegiatan
1. 15 – 19 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 – 14
2. 20 – 24 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6
3. 25 – 26 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Seluruh Zona
4. 27 – 30 Mei 2023 Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA
5. 31 Mei 2023 Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
6. 01 – 08 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 – 14
7. 09 – 16 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6
8. 17 – 21 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh wilayah
9. 22 – 25 Juni 2023 Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA
10. 26 Juni 2023 Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
11. 27 Juni – 03 Juli 2022 Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kab Sedang Bedagai 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Samosir SUMUT 2021

Jadwal Pendaftaran PPDB SMK Negeri Kab Serdang Bedagai 2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Samosir SUMUT 2021

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Serdang Bedagai 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2020 2021

 

Pengumuman Seleksi dan Penetapan Siswa

KADISDIKSU MELAKUKAN PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU.

KEPALA SEKOLAH :

  1. Melakukan Verifikasi Data calon siswa secara online dan Daftar Ulang bagi yang lulus dengan protokol kesehatan
  2. Memimpin rapat dewan guru untuk penetapan siswa (Jurusan IPA, IPS, atau Bahasa)

2.Melakukan penetapan siswa dengan keputusan Kepala Sekolah.

(Permendikbud 1/2023, Pasal 30, ayat 2)

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK PPDB SMA Negeri Serdang Bedagai 2023 2024.

2. Persyaratan Calon Peserta Didik

Persyaratan Calon Peserta Didik :

a. Jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) pada tanggal 1 tahun berjalan;
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri;
  2. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kab Serdang Bedagai 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

SMA Terbaik Sekolah Unggulan Favorit di Indonesia Versi Kemdikbud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!