Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Prov Sumatera Utara 2023, Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2023 2024. e-registrasi ppdb sumut, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Prov SUMUT tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Prov SUMUT, apa saja syarat PPDB SMA SMK Prov SUMUT 2023.

e-registrasi ppdb sumut, Pendaftaran PPDB SMAN Prov SUMUT 2023, Dinas Pendidikan Prov SUMUT menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov SUMUT, cara mencetak bukti pendaftaran ppdb online 2023, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Prov SUMUT 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Prov SUMUT 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Prov SUMUT, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Prov SUMUT 2023.

PPDB Prov SUMUT menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA SMK) di seluruh wilayah Prov SUMUT .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK sederajat di wilayah Prov SUMUT tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Prov SUMUT memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2023, PPDB Prov SUMUT .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Prov SUMUT yaitu https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov SUMUT periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Negeri Prov SUMUT 2023 2024.

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Sumatera Utara tahun 2023 adalah sebagai berikut :

No. Tanggal Uraian Kegiatan
1 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
2 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
3 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
4 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.
5 Mei 2023 Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.
6 Mei 2023 Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
7 Mei – Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
8 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
9 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
10 Juni 2023 Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
11 Juni 2023 Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
12 Juni 2023 Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
13 Juli 2023 Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II

Alur Pendaftaran PPDB SMA Negeri Prov SUMUT 2023

Alur Pendaftaran PPDB SMA Negeri Prov SUMUT 2022

Alur Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov SUMUT 2023.

Alur Pendaftaran PPDB SMA SMK di Prov Sumatera Utara bisa di tuliskan seperti ini,

1. Calon Peserta Didik Akses Situs PPDB Online atau download aplikasi PPDB SUMUT di Playstore.

2. Calon Peserta didik melakukan entri pendaftaran PPDB secara Online.

3. Cetak Tanda Bukti Pendaftaran Online setelah selesai mendaftar dengan cara di Print atau Screenshoot dulu baru di print.

4. Sekolah Melakukan Verifikasi Data Persyaratan Calon Peserta Didik.

5. Calon Peserta Didik melihat hasil pengumuman kelulusan di situs web PPDB 2020.

6. Calon Peserta Didik melakukan daftar ulang.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan bagi calon peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri, dimana setiap calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar di satu jalur pendaftaran saja.

 

Pada saat mendaftar melalui online/daring dengan android calon peserta didik SMAN dan SMKN dari tempat dimana siswa berdomisili, mengisi data form registrasi dan melakukan upload beberapa dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga
2. Nilai Raport Sem 1-5 bagi pendaftar prestasi akademik dan SMKN
3. KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kab/Kota ttg pengguna bantuan sosial tapi blm ada kartu bagi pendaftar afirmasi
4. Sertifikat/piagam juara bagi pendaftar prestasi non akademik
5. SK Perpindahan tugas bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua
6. SK Orangtua sebagai Guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru sekolah setempat
7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) mutlak pada halaman terakhir form registerasi oleh Calon
Peserta Didik.
8. Khusus Calon Peserta Didik yang mengikuti seleksi jalur prestasi akademik wajib memiliki nilai rata-rata raport semester 1-5,
minimal rata-rata 75.00
9. Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera UtaraTahun Pelajaran 2023/2024 dialamatkan ke email
[email protected]

Berikut ini adalah alur Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 :

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kab Tapanuli Selatan 2020 2021

 

DRAF PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DISDIKSU TAHUN PELAJARAN 2023/2024.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA Prov SUMUT 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

 

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2020 2021 

 

Pengumuman Seleksi dan Penetapan Siswa

KADISDIKSU MELAKUKAN PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU.

KEPALA SEKOLAH :

  1. Melakukan Verifikasi Data calon siswa secara online dan Daftar Ulang bagi yang lulus dengan protokol kesehatan
  2. Memimpin rapat dewan guru untuk penetapan siswa (Jurusan IPA, IPS, atau Bahasa)

2.Melakukan penetapan siswa dengan keputusan Kepala Sekolah.

(Permendikbud 44/2019, Pasal 30, ayat 2)

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov SUMUT 2023 2024.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Pendaftaran PPDB SMAN Nganjuk 2023 2024.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Persyaratan Calon Peserta Didik

Persyaratan Calon Peserta Didik :

a. Jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) pada tanggal 1 tahun berjalan;
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri;
  2. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2020 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 .

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

7 Replies to “Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMUT 2023 2024

  1. Jadwal pendaftaran jalur prestasi dan zonasi berbeda. Apakah kita bisa tes kembali jalur zonasi kalau jalus prestasi tidak lulus? Mohon infonya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!