Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Jambi 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Jambi tahun 2021 2022. Bagaimana cara daftar PPDB SMA 2021 di Kota Jambi. Apa saja syarat PPDB SMA Kota Jambi 2021 2022. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kota Jambi 2021. Daftar nama peserta lolos seleksi PPDB SMA 2021 Kota Jambi.
Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Jambi 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri tahun 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMAN SMKN Kota Jambi 2021 2022, cara Pendaftaran PPDB 2021 2022 Siswa Baru Online, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kota Jambi 2021 2022.
Seleksi PPDB 2021 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Jambi.
Baca Juga :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kabupaten kota tahun 2021 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah masing-masing wilayah sudah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA JAMBI 2021dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yaitu https://jambi.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2021 2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA JAMBI 2021 2022.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA JAMBI 2021 2022.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
Pendaftaran | Online | 29 Juni – 4 Juli 2021 | 24 jam (Online) |
Pengumuman Hasil Akhir | Online | 06 Juli 2021 | 24 jam (Online) |
Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2021 2022.
Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai PPDB yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Untuk PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.
Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA JAMBI 2021 2022.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Jambi 2021 2022.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA JAMBI 2021 2022.
Pasal 12
(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KOTA JAMBI 2021 2022.
Pasal 32
(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
- hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMA Prestasi di Prov. Jambi Periode 2021/2022.
1.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 01 JAMBI, JL. JEND. URIP SUMOHARJO NO. 15 DANAU SIPIN
2.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 02 JAMBI, JL. PANGERAN ANTASARI
3.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 03 JAMBI, JL. GURU MUCHTAR JELUTUNG KOTA JAMBI
4.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 04 JAMBI, JL. IR.H.JUANDA
5.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 05 JAMBI, JL. ARIEF RAHMAN HAKIM NO. 50
6.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 06 JAMBI, JL. KOL. M. KUKUH NO. 46 KEL. PAAL V KEC. KOTA BARU KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI
7.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 07 JAMBI, JL. K.H. M. ZUHDI
8.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 08 JAMBI, JL. MARSDA SURYA DHARMA
9.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 09 JAMBI, JL. BERDIKARI
10.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 10 JAMBI, JL. DEPATI PARBO
11.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 11 JAMBI, JL. SERSAN ANWAR BAY
12.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 12 JAMBI, JLN. KAPTEN A. BAKAR
13.SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMAN 13 JAMBI, JLN. SERSAN UDARA SYAWAL RT.03 NO.104
Lokasi Pendaftaran PPDB SMK di Kota Jambi Periode 2021/2022.
KOTA JAMBI | ||
LOKASI | ALAMAT | KOMPETENSI |
SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMKN 1 JAMBI | JL. JEND. A. TAHLIB TELANAIPURA | Teknik Komputer dan Jaringan
Multimedia Manajemen Perkantoran Akuntansi dan Keuangan Lembaga Bisnis Daring dan Pemasaran |
SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMKN 2 JAMBI | JALAN GELATIK PASIR PUTIH KECAMATAN JAMBI SELATAN KOTA JAMBI | Rekayasa Perangkat Lunak
Teknik Komputer dan Jaringan Multimedia Broadcasting Usaha Perjalanan Wisata Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran Akuntansi dan Keuangan Lembaga Bisnis Daring dan Pemasaran |
SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMKN 3 JAMBI | JL. KAPTEN A. BAKARUDIN | Bisnis Konstruksi dan Properti
Desain Permodelan dan Informasi Bangunan Teknik Geomatika Teknik Instalasi Tenaga Listrik Tek nik Pemesinan Teknik Pengelasan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif Tek nik dan Bisnis Sepeda Motor Teknik Audio-Video |
SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMKN 4 JAMBI | JALAN URIP SUMOHARJO NO. 31 | Perhotelan
Tata Boga Tata Kecantikan Kulit dan Rambut Ta ta Busana |
SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMKN 5 JAMBI | JLN HJ NUTIJAH ARIFIEN MANAP | Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
Multimedia Akuntansi dan Keuangan Lembaga Bisnis Daring dan Pemasaran |
SELEKSI PENDAFTARAN PPDB SMKN 6 JAMBI | JLN. LIPOSOS II | Multimedia
Perhotelan |
Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Jambi 2021 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2021.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.