Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Mataram 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Mataram tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kota Mataram, apa saja syarat PPDB SMP Kota Mataram 2023.
PPDB SMPN Kota Mataram 2023, Dinas Pendidikan Kota Mataram menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kota Mataram, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Mataram 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Mataram 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Mataram, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Mataram 2023.
PPDB Kota Mataram menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Mataram .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Mataram 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Mataram tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Mataram memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023, PPDB Kota Mataram .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Mataram yaitu https://mataram.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Mataram periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023.
Jadwal Pelaksanaan Prestasi, Afirmasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Mataram Periode 2023/2024.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/wali
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Mataram Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | WAKTU |
---|---|---|---|---|
Pendaftaran | Online | Juni 2023 | 24 jam (Jika melalui satuan pendidik pukul 08.00 s.d. 14.00 WITA) | |
Seleksi | Online oleh Sistem | Juni 2023 | 24 jam (24 Jam) | |
Pengumuman Hasil Seleksi | Online | Juni 2023 | 13:00 WITA (Mulai pukul 13.00 WITA) | |
Daftar Ulang | Sekolah Masing – Masing | Juli 2023 | 08:00 – 14:00 WITA (Hari jumat dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA) |
Alamat Website Pendaftaran PPDB SMP Kota Mataram 2023/2024 di https://mataram.siap-ppdb.com.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Mataram periode 2023.
1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 01 MATARAM, Jl. Pejanggik No.3, Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 02 MATARAM, Jl. Pejanggik No.5, Mataram Bar., Selaparang, Kota Mataram.
3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 03 MATARAM, Jl. Niaga No.39, Ampenan Tengah, Ampenan, Kota Mataram.
4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 04 MATARAM, Jl. Ade Irma Suryani No.54, Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram.
5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 05 MATARAM, Jl. Lalu Mesir No.2A, Babakan, Sandubaya, Kota Mataram.
6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 06 MATARAM, Jl. Udayana, Karang Baru, Selaparang, Kota Mataram.
7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 07 MATARAM, Jl. Bung Karno No.88, Pagutan Barat. Kec. Mataram, Kota Mataram.
8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 08 MATARAM, Jl. Jend. Sudirman No.11, Rembiga, Selaparang, Kota Mataram.
9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 09 MATARAM, JL. ABDUL KADIR MUNSYI GG. Gang Dahlia, Punia, Kec. Mataram, Kota Mataram.
10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 10 MATARAM, Jl. Adi Sucipto, Ampenan Utara, Ampenan, Kota Mataram.
11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 11 MATARAM, Jl. Panji Asmara No.22, Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023.
12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 12 MATARAM, Jl. Ahmad Yani, Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram.
13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 13 MATARAM, Jl. Pemuda No.63B, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram.
14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 14 MATARAM, Jl. Brawijaya No.23, Cakranegara Sel. Baru, Cakranegara, Kota Mataram.
15.PENDAFTARAN PPDB SMPN 15 MATARAM, Jl. Pejanggik No.1, Mataram Bar., Selaparang, Kota Mataram.
16.PENDAFTARAN PPDB SMPN 16 MATARAM, Jl. Transmigrasi, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram.
17.PENDAFTARAN PPDB SMPN 17 MATARAM, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram.
18.PENDAFTARAN PPDB SMPN 18 MATARAM, Jl. Layur No.81X, Ampenan Sel., Ampenan, Kota Mataram.
19.PENDAFTARAN PPDB SMPN 19 MATARAM, JL. DR. Soedjono No.14, Dasan Cermen, Sandubaya, Kota Mataram.
20.PENDAFTARAN PPDB SMPN 20 MATARAM, Jl. Lalu Mesir, Turida, Sandubaya, Kota Mataram.
21.PENDAFTARAN PPDB SMPN 21 MATARAM, Jl. Tgh. Moh. Rafil Hamdani, Karang Pule, Kec. Mataram, Kota Mataram.
22.PENDAFTARAN PPDB SMPN 22 MATARAM, Jl. Gontoran, Bertais, Sandubaya, Kabupaten Lombok Barat.
23.PENDAFTARAN PPDB SMPN 23 MATARAM, Jl. Kb. Jaya, Monjok, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83122
24.PENDAFTARAN PPDB SMPN 24 MATARAM, Jl. Taman Sejahtera 3 No.11, Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Mataram tahun 2023.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Mataram 2023.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
2. Persyaratan Pendaftaran
- Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP sebagai berikut :
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Telah lulus SD/MI dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)/ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan SD/MI sebelum tahun 2023, Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional Sementara bagi lulusan SD/MI tahun 2019.
- Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi sebagai berikut :
- Berdomisili di zona sekolah tujuan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau wali yang
mencantumkan nama calon peserta didik - Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari kepala lingkungan yang dilegalisir oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Melampirkan fotocopy kartu keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Program Keluarga Harapan, atau
- Kar tu Indonesia Sehat, atau
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023.
- Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi
- a. Memiliki nilai USBN dengan nilai rata-rata minimal 80 (jumlah 240); dan/atau
- Memiliki piagam/sertifikat kejuaraan/lomba/turnamen yang diselenggara-kan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota.
- Prestasi piagam/sertifikat baik akademik maupun non akademik dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara, dalam bentuk asli dan fotocopy sah.
- Fotocopy Sertifikat atau piagam dilegalisir oleh:
- Sekolah asal, induk cabang olahraga dan atau Komite Olah Raga Nasional Indonesia, untuk juara 1, juara 2, juara 3 atau harapan pada kejuaraan olahraga : tingkat nasional atau tingkat provinsi yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota
- Sekolah dan/atau Dinas untuk kejuaraan PON, POR Provinsi, POPDA, O2SN, OSN, Pekan Seni, FLS2N, MTQ Pelajar dan Siswa Berprestasi
- Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali:
- Melampirkan surat rekomendasi pindah rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Sekolah/Madrasah asal;
- Melampirkan fotocopy dan menunjukkan asli Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau Surat Pindah Kependudukan Orang Tua/Wali dari instansi yang berwenang.
- Melampir kan SHUSBN sementara untuk lulusan SD/MI tahun 2019.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Mataram periode 2023.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Mataram 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Mataram 2023.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
- Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
Zonasi Tabel Jarak
Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
Zonasi Radius Jarak Mapping
Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
Zonasi Model Rayon
Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
Zonasi Pilihan Sekolah
Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Mataram 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP 2023.