Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2023

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2023 2024.

Tipssehatcantik.comJadwal Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri di tahun 2023 2024, bagaimana cara daftar PPDB 2023 2024 SD SMP SMA Negeri, apa saja syarat PPDB SD SMP SMA 2023 2024.

Pendaftaran PPDB SD SMP SMA negeri 2023 2024, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri tahun 2020, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMPN SMAN SMKN 2023 2024, cara Pendaftaran PPDB 2023 2024 Siswa Baru Online, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD SMP SMA negeri 2023 2024.

Seleksi PPDB 2020 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah kabupaten kota di Indonesia.

Baca Juga :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SD SMP SMA.

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA NEGERI Prov JATIM.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SD SMP SMA sederajat di wilayah Kabupaten kota tahun 2023 2024 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah masing-masing wilayah sudah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2023 2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2023 2024.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Jadwal Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2023 2024.

Bahwa jadwal pelaksanaan PPDB SD SMP SMA NEGERI diperkirakan antara bulan Juni s/d Juli 2020.

Ini didasarkan jika melihat jadwal pendaftaran PPDB tahun lalu seperti dibawah ini.

No Kegiatan Tanggal Jam Tempat & Keterangan
1 Pengambilan PIN/Tes Kesehatan Mei – Juni 2020 Jam Kerja SMA/SMK Negeri
 2 Pendaftaran Juni – Juni 2020 08.00 – 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
 3 Verifikasi dan validasi Juni 2020 Panitia SMA/SMK Negeri
 4 Latihan PPDB Mei – Juni 2020 24 Jam Internet Online
 5 Pengumuman Hasil PPDB Juni 2020 01.00 WIB Internet Online
 6 Daftar Ulang PPDB Juni 2020 08.00 – 15.00 WIB SMA/SMK Negeri

 

Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2023 2024.

Telah diterbitkan Permendikbud NOMOR 1 TAHUN 2023 Mengenai PPDB yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2023 2024, Yang diatur dalam Permendikbud NOMOR 1 TAHUN 2023 Untuk PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.

Peraturan Menteri terkait Petunjuk Teknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK 2020/2023 bertujuan guna :

Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SD SMP SMA NEGERI Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2021 2022

Syarat Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Pasal 3

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

  1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

 

Pasal 4

(1). Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2). Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3). Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

(4). Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(5). Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1). Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2021 2022

Jalur Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30% dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

 

Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SD SMP SMA NEGERI periode 2023 2024.

Prosedur pendaftaran Jalur Reguler CPDB jenjang SD SMP SMA NEGERI sebagai berikut:

  1. CPDB secara langsung atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs resmi PPDB-Online masing-masing wilayah kabupaten kota ;
  2. Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
  3. Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online;
  4. Lakukan verfikasi pendaftaran online pada salah satu sekolah yang dituju;
  5. Terima bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi PPDB Online;
  6. Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi PPDB secara online di portal web situs resmi masing-masing wilayah pada menu hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

Sekali lagi disampaikan syarat pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI tahun 2023 2024.

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2020 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023 2024 (tanggal 1 Juli 2020)
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

 

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2019/2020 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2023 2024 (tanggal 1 Juli 2020).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
  6. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Energi dan Pertambangan, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agrobisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, dan Seni Industri Kreatif Pariwisata, tidak boleh buta warna.
  7. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 Cm untuk putra.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2021 2022

Daftar Tanya Jawab Kebijakan PPDB jalur Zonasi Tahun Ajaran 2020/2023

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/tanya-jawab/kebijakan-zonasi-tahun-ajaran-20202023.

Perubahan Aturan PPDB SD SMP SMA 2020/2023.

Apa perubahan yang paling nyata dari peraturan yang baru?

Jawab:
Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:

Permendikbud PPDB Sebelumnya
(Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019)
Permendikbud PPDB Terbaru
(Permendikbud No. 44 Tahun 2019)
  • Jalur zonasi minimal 80%
  • Jalur prestasi maksimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jalur zonasi minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%

 

Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.

Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.

Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.

Mengapa perlu perubahan Permendikbud terkait PPDB?

Jawab:
Perubahan ini dilakukan setelah mempelajari beragam implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat Pemerintah daerah. Meskipun Permendikbud PPDB yang terdahulu (Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No 20 Tahun 2019) telah menetapkan secara tegas terkait persentase tiap jalur, namun dalam penerapannya Pemerintah Daerah membuat ketentuan PPDB utamanya pada jalur zonasi dengan mekanisme yang berbeda-beda, bahkan tidak sesuai dengan persentase minimal pada ketentuan PPDB sebelumnya.

Hal ini mengindikasikan perlunya tinjauan ulang dalam membuat ketentuan yang agar dapat diterapkan daerah sesuai dengan kebutuhannya, dengan catatan daerah terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar seluruh anak dapat belajar di sekolah yang bermutu.

Bagaimana dengan daerah yang sudah menerapkan ketentuan Jalur Zonasi sebesar 80% sesuai dengan Permendikbud PPDB sebelumnya (Permendikbud No 51 Tahun 2018, Permendikbud No 20 Tahun 2019)?

Jawab:
Permendikbud PPDB yang baru ini tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia. Pemerintah Pusat memberikan batas minimal 50% untuk setiap jalur penerimaan peserta didik baru, yang artinya Daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80%, selanjutnya tinggal mengimplementasikan jalur lainnya sesuai dengan ketentuan Permendikbud terbaru tersebut.

Contoh penetapan jalur yang benar dan yang salah:

Penentuan Persentase Jalur PPDB yang Benar Penentuan Persentase Jalur PPDB yang Salah
Kabupaten A

  • Jalur zonasi 50%
  • Jalur afirmasi 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
  • Jalur prestasi 30%
Kabupaten D

  • Jalur zonasi 40% à menyalahi aturan minimal 50%
  • Jalur afirmasi 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
  • Jalur prestasi 40%
Kabupaten B

  • Jalur zonasi 80%
  • Jalur afirmasi 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali 5%

Catatan: Pemda tidak menetapkan jalur prestasi karena sudah cukup ditambahkan kedalam jalur zonasi (jalur prestasi dalam Permendikbud disebutkan kata sisanya, tidak ada ketentuan minimal, artinya tidak wajib dilaksanakan jika dapat disalurkan kepada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan)

Kabupaten C

  • Jalur zonasi 65%
  • Jalur afirmasi 20%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali 5%
  • Jalur prestasi (berupa jalur prestasi) 10%

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Jika yang bermasalah dalam mengatur PPDB adalah Pemerintah Daerah, mengapa Pemerintah Pusat perlu mengganti aturan?

Jawab:
Pemerintah Pusat tidak bisa menyeragamkan pengelolaan PPDB ini. Fungsi Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah sebagai fasilitator, bukan sebagai regulator yang tidak memperhatikan kondisi dan kebutuhan di daerah. Pemerintah Pusat memfasilitasi Daerah untuk mengelola sistem pendidikan agar setiap anak di daerah tersebut dapat mengakses pendidikan bermutu, dan sistemnya lebih berkeadilan sosial.

Dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di Sekolah, sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar.

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mampu menghitung dan memenuhi daya tampung serta mutu yang baik merata di seluruh Sekolah. Oleh karena itu Pemerintah Pusat memberikan aturan yang lebih fleksibel kali ini, sembari mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan dengan data yang tepat, meningkatkan akses melalui daya tampung Sekolah yang mencukupi, dan meningkatkan mutu pendidikan di setiap Sekolah agar kualitas pendidikan yang tinggi dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia. 

Mengapa Pemerintah Pusat menyarankan pelibatan sekolah swasta?

Jawab:
Data yang dikeluarkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menunjukkan bahwa jumlah sekolah negeri pada jenjang SMP lebih sedikit dibandingkan SMA, bahkan lebih dari 60% SMA adalah sekolah swasta. Membangun sekolah negeri baru untuk meningkatkan akses pendidikan bukan langkah yang ekonomis untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Setiap tahunnya, siswa yang lulus dan siap masuk SMA, tanpa menunggu proses pembangunan gedung sekolah. Rencana menambah jumlah sekolah negeri adalah rencana yang baik dan patut dilakukan pemerintah daerah.

Namun selama ini sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berbiaya rendah juga sangat berperan dalam membuka akses pendidikan, sehingga kemitraan dengan Dinas Pendidikan akan menjadi solusi yang baik bagi kedua belah pihak.

Dalam upaya pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah sebaiknya mempertimbangkan kualitas layanan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebelum Pemerintah Daerah melibatkan sekolah tersebut dalam skema PPBD.

Apa yang diharapkan Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah, terkait dengan PPBD dan akses pendidikan?

Jawab:
Dalam pelaksanaan PPDB melalui Jalur Zonasi yang sudah dilaksanakan sebelumnya, data menunjukkan bahwa jumlah daya tampung Sekolah Negeri tidak cukup untuk menerima seluruh siswa yang mendaftar pada Sekolah jenjang berikutnya melalui PPDB. Hal ini mendorong daerah memberikan intervensi dalam pemenuhan layanan pendidikan di daerahnya, karena pada dasarnya Pendidikan adalah Layanan Dasar sebagaimana ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah.

Memenuhi hak akses pendidikan perlu menjadi prioritas, namun perlu disadari bahwa membangun Unit Sekolah Negeri Baru memerlukan langkah yang cukup panjang dengan membutuhkan pembebasan lahan, durasi pembangunan yang lama, dan adanya keterbatasan anggaran negara. Sekolah Swasta dapat menjadi alternatif dalam pemenuhan daya tampung, juga sebagai bentuk kolaborasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Kolaborasi ini dapat diupayakan sembari pemenuhan pendidikan utamanya bagi yang tidak mampu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, dapat berupa subsidi biaya, bantuan operasional, maupun mekanisme lainnya.

Mengapa tidak menyerahkan sepenuhnya saja kepada Daerah untuk mengelola PPDB?

Jawab:
PPDB jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud yang baru bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata.

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa tujuan ini dapat dicapai, Pemerintah Pusat mengatur beberapa aturan dan batasan, yaitu dengan adanya jalur zonasi dan jalur afirmasi yang memiliki batasan minimal serta jalur perpindahan orang tua yang memiliki batasan maksimal untuk setiap jalur penerimaan peserta didik, dan apabila masih ada sisa dapat digunakan untuk jalur prestasi.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Mengapa Pemerintah Daerah perlu melaporkan aturan dan hasil Pelaksanaan PPDB kepada Pemerintah Pusat?

Jawab:
Pelaksanaan PPDB yang dilakukan Pemerintah Daerah penting untuk dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, hal ini dikarenakan segala kebijakan PPDB yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah adalah data bagi Pemerintah Pusat untuk memahami mekanisme pemenuhan akses pendidikan di daerah, dengan tantangan yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Melalui PPDB ini pun dapat dipetakan data pemenuhan akses anak terhadap pendidikan. Hal ini juga memudahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan keputusan ketika menghadapi tantangan yang ada di sekolah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Terkait dengan pengumuman kebijakan PPDB, apakah informasi ini perlu disampaikan juga kepada warga masyarakat walaupun mereka tidak berkepentingan secara langsung dengan penerimaan siswa baru?

Jawab:
Ya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama, dan perlu menjadi perhatian seluruh warga masyarakat, tidak hanya orangtua yang mendaftarkan anaknya sekolah saja. Kepedulian masyarakat dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Proporsi Jalur PPDB 2020/2023

Mengapa menggunakan batas minimum untuk jalur zonasi dan jalur afirmasi?

Jawab:
PPDB adalah suatu proses yang sangat perlu memperhatikan konteks lokal, misalnya berapa banyak sekolah negeri di suatu wilayah, berapa banyak anak usia SD yang akan melanjut ke SMP, serta dari SMP ke SMA, berapa banyak anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di daerah tersebut, berapa banyak yang kondisi ruang kelasnya rusak, dan sebagainya.

Akan lebih efisien, sesuai konteks, dan tepat sasaran apabila masing-masing Daerah yang mengatur regulasi PPDB yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Hal ini juga selaras dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah sebagai rambu-rambu yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.

Apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi PPDB ?

Jawab:
Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP). Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.

Jika ada calon peserta didik penerima KIP namun secara domisili peserta didik yang bersangkutan juga bisa masuk melalui jalur zonasi, jalur mana yang akan diikutinya?

Jawab:
Jalur afirmasi, jika kuota afirmasi belum terpenuhi untuk sekolah tersebut. Hal ini dilakukan agar siswa dalam zona yang tidak menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak terhalangi untuk masuk ke sekolah tersebut.

Dengan demikian, kesempatan yang diberikan pemerintah pada siswa dari keluarga tidak mampu sedapat mungkin tidak merugikan siswa dari kelas sosial lainnya.

Persentase minimum untuk jalur zonasi hanya 50%, ini lebih kecil daripada proporsi di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Apa pertimbangan Pemerintah Pusat tentang hal ini?

Jawab:
Ada dua alasan utama terkait hal ini. Pertama, Pemerintah Pusat mendengar beberapa masukan dari Pemerintah Daerah untuk mencapai jalur zonasi dengan batas minimum 80% mengalami kesulitan.

Karena khawatir tidak mencapai angka tersebut, satuan zona diperbesar. Bahkan wilayah satu kota menjadi satu zona, tidak dibagi menjadi beberapa zona karena khawatir ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa.

Jika satu zona sudah sebesar wilayah administrasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka esensi dari PPDB melalui jalur zonasi ini menjadi tidak jelas. Dengan adanya aturan yang tidak seketat dahulu, diharapkan Daerah lebih optimis bahwa tujuan PPDB melalui jalur zonasi ini dapat diwujudkan.

Kedua, yang tidak kalah pentingnya adalah masalah kondisi sekolah di Indonesia yang masih belum merata kualitasnya. Demikian pula penyebaran guru yang berkualitas tinggi juga masih belum merata. Menurut data terakhir Kemendikbud, ruang kelas yang kondisinya tergolong baik tidak mencapai 50% di seluruh Indonesia. Artinya lebih banyak ruang kelas yang rusak dibandingkan yang baik.

Pemerintah Daerah perlu melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tentang masalah ini, begitu juga dengan akses pendidikan yang semakin sulit dicapai anak-anak miskin di jenjang yang lebih tinggi.

Namun demikian, Pemerintah Daerah pasti perlu waktu untuk memperbaiki kondisi ruang kelas dan pendistribusian guru berkualitas, disisi lain siswa lulus dari sekolah setiap tahun tanpa henti, tidak bisa menunggu ruang kelas direnovasi atau guru berkualitas dirotasi. Maka jangan sampai kebijakan untuk pemerataan pendidikan mengorbankan anak.

Apakah penurunan % siswa yang masuk melalui sistem zonasi ini menandakan bahwa Pemerintah kurang berpihak pada anak-anak miskin yang biasanya hanya jadi “penonton” sekolah “favorit” di lingkungannya?

Jawab:
Pemerintah terus berkomitmen pada pemerataan kualitas pendidikan, namun jangan sampai kebijakan tersebut mengorbankan anak. Asumsi bahwa dengan dibatasi wilayah maka anak miskin dapat mengakses pendidikan berkualitas juga belum tentu berlaku di semua wilayah.

Tidak mustahil dengan adanya zonasi yang ketat anak-anak dari keluarga miskin yang berpotensi tinggi justru “terjebak” untuk masuk sekolah yang ada di dekat rumahnya, yang sebenarnya kualitasnya kurang baik. Namun ini semua masih berlandaskan asumsi, kita perlu data empiris dan analisis yang lebih sistematis untuk memastikan bahwa aturan PPDB tidak merugikan kelompok tertentu.

Kedua, secara eksplisit ada jalur afirmasi yang disyaratkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan komitmen pada pemerataan kesempatan pendidikan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Apakah penurunan % zonasi ini menandakan bahwa “sekolah favorit” akan dipertahankan?

Jawab:
Tidak, pertimbangan tentang batas minimum jalur zonasi dan jalur afirmasi tidak ada hubungannya dengan favoritisme. Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, kita tidak bisa benar-benar mengatakan bahwa ada sekolah unggulan karena yang unggul adalah input siswanya.

Mereka sudah tersaring ketat, sehingga di suatu sekolah yang mendapat label “unggulan” atau “favorit” ini siswanya cenderung homogen, yaitu mayoritas siswa dengan capaian akademik yang tinggi. Karena umumnya mereka dari keluarga kelas menengah sampai dengan kelas atas, dukungan belajar di luar sekolah untuk anak-anak ini juga lebih baik, misalnya ikut Bimbingan Belajar, kursus bahasa asing, dan sebagainya. Sehingga output dari sekolah itu pun menjadi unggulan. Kita ingin semua sekolah unggul, sama baiknya. Setiap anak mendapat kesempatan belajar di ruang kelas yang baik kondisinya dan diajar oleh guru yang kompeten.

Sebelum kebijakan zonasi diterapkan, hanya siswa tertentu saja yang berkesempatan demikian. Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, tidak boleh membuat aturan yang mendiskriminasi kelompok tertentu.

Mengapa jalur prestasi PPDB disediakan maksimal 30% saja?

Jawab:
Kembali ke tujuan besar dari PPDB adalah untuk pemerataan kesempatan pendidikan, di mana akses terbuka untuk semua anak, maka jalur prestasi yang terlalu besar bisa menjauhkan kita dari tujuan tersebut.

Daerah tidak harus membuka jalur ini, karena mungkin akses sekolah sudah sangat besar dari segi suplai, maka semua anak dalam zona sudah bisa tertampung.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Satuan wilayah zonasi PPDB 2020/2023

Apakah ada perubahan peraturan terkait penghitungan satuan wilayah zonasi?

Jawab:
Pemerintah Daerah perlu menetapkan satuan wilayah zonasi, seberapa luasnya serta berapa banyak wilayah zonasi yang ada di wilayah administrasinya. Hal ini dilakukan dengan cara memetakan jumlah dan domisili calon peserta didik baru, daya tampung sekolah, dan jumlah sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang akan disertakan dan sekolah yang berbasis agama. Data ini seharusnya ada di tingkat daerah.

Ada kasus di mana anak tinggal di wilayah perbatasan, harus masuk ke sekolah yang lebih jauh karena masuk dalam zonanya. Padahal lebih dekat jika bersekolah di zona yang berbeda. Kasus ini sudah ada jalan keluarnya?

Ini adalah hal yang perlu diperhitungkan Pemerintah Daerah ketika membuat zona. Harusnya kasus seperti ini tidak banyak, karena jika banyak artinya metode penetapan zonanya keliru. Oleh karena tidak banyak, hal-hal seperti ini seharusnya bisa diselesaikan Pemerintah Daerah, melalui musyawarah yang hasilnya demi kebaikan anak.

Dampak PPDB saat ini

Sistem PPDB saat ini menyebabkan guru kesulitan mengajar karena capaian akademik siswanya terlalu beragam. Sebaiknya apa yang dilakukan sekolah?

Jawab:
Ketika PPDB berlandaskan pada hasil tes, sekolah memang lebih homogen. Menjadi tidak adil ketika terdapat sekolah homogen yang mayoritas siswanya siap belajar dan orangtua mereka siap untuk mendukung anak belajar, sementara di sekolah lainnya berkumpul siswa dengan kondisi yang sebaliknya.

Guru yang efektif adalah guru yang mampu menggunakan berbagai strategi dan pendekatan dalam mengajar anak-anak dengan kemampuan yang berbeda-beda.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kapasitas guru-guru dalam menggunakan pendekatan yang beragam (differentiated instruction). Mendidik semua anak tanpa diskriminasi adalah tugas setiap satuan pendidikan. Prinsip ini berlaku untuk semua, pemerintah pusat, daerah, sekolah dan juga guru.

PPDB melahirkan kecurangan baru, yaitu manipulasi Kartu Keluarga agar anak bisa memasuki sekolah unggulan. Bagaimana jalan keluarnya?

Jawab:
Dengan aturan yang lebih fleksibel, diharapkan praktik seperti ini tidak lagi terjadi karena tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan sekolah.

Harapan orangtua dan anak untuk bisa masuk sekolah tertentu terjadi ketika kualitas pendidikan tidak merata. Maka dengan perubahan sistem PPDB ini, pemerataan kualitas belajar di seluruh sekolah menjadi prioritas pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Maka dalam jangka menengah dan jangka panjang, harapannya tidak ada lagi orangtua yang menggunakan cara yang melanggar aturan dalam mendaftarkan anaknya karena kualitas sekolah sama baiknya.

Dan ada juga praktik “jual-beli bangku” di sekolah favorit, bagaimana mengatasinya?

Jawab:
Praktik ini sebenarnya sudah lama sering terjadi, bukan ketika diterapkan aturan zonasi saja. Hal ini merupakan masalah korupsi di sekolah secara umum. Praktik ini sudah ada baik ketika PPDB sepenuhnya jalur seleksi (sebelum ada aturan zonasi) maupun saat diterapkannya zonasi. Kita perlu kebijakan lain terkait penanggulangan korupsi untuk menghentikan praktik-praktik ini.

Jalur Zonasi tidak boleh menggunakan nilai Ujian Nasional. Tidakkah ini bertentangan dengan Pasal 68 huruf b PP SNP yang menyatakan bahwa hasil ujian nasional digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya?

Jawab:
Dari empat jalur PPDB, salah satunya adalah jalur prestasi. Untuk jalur ini kriteria seleksi dapat menggunakan nilai Ujian Nasional. Sehingga tidak ada yang bertentangan dengan PP tersebut.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SD SMP SMA NEGERI Prov JATIM.

Download Kumpulan Contoh Latihan Soal CPNS DISINI.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

One Reply to “Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2023”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!