Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tanjung Pinang 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota TanjungPinang 2022, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota TanjungPinang 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota TanjungPinang tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMP di Kota Tanjung Pinang, apa saja syarat PPDB SMP Kota Tanjung Pinang 2022/2023.
PPDB SMPN Kota Tanjung Pinang 2022, Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2022/2023.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2022 Kota Tanjung Pinang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Tanjung Pinang 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Tanjung Pinang 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kota Tanjung Pinang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Tanjung Pinang 2022.
PPDB Kota Tanjung Pinang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Tanjung Pinang .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Tanjung Pinang 2022.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2022.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Tanjung Pinang tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Tanjung Pinang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tanjung Pinang 2022, PPDB Kota Tanjung Pinang .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Tanjung Pinang yaitu https://www.sippdb-tanjungpinang.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Tanjung Pinang periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tanjung Pinang 2022 2023.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Tanjungpinang Periode 2022/2023.
Jenjang SMP | |||
---|---|---|---|
JALUR | PENDAFTARAN | PENGUMUMAN | PENDAFTARAN ULANG |
Prestasi | 27 – 28 Juni 2022 | 29 Juni 2022 | 30 Juni – 1 Juli 2022 |
Zonasi | 4 – 6 Juli 2022 | 7 Juli 2022 | 8 – 9 Juli 2022 |
Afirmasi | |||
Perpindahan Orang Tua |
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tanjung Pinang 2022 2023.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Tanjung Pinang periode 2022.
1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 TANJUNGPINANG, JL. TUGU PAHLAWAN NO. 265
2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 TANJUNGPINANG, JL. KUANTAN NO. 9
3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 TANJUNGPINANG, JL. SAWI NO.16 TANJUNGPINANG
4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 TANJUNGPINANG, JL. BASUKI RACHMAT NO. 3
5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 TANJUNGPINANG, JL. IR. JUANDA NO.3
6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 6 TANJUNGPINANG, JL. ARIF RAHMAN HAKIM
7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 7 TANJUNGPINANG, JL. ADI SUCIPTO NO.62 KM. 10 TG. PINANG
8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 8 TANJUNGPINANG, JL. SUTAN SYAHRIR NO. 57
9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 9 TANJUNGPINANG, JL. PENDIDIKAN NO.1
10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 10 TANJUNGPINANG, JL. SULTAN MAHMUD 57
11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 11 TANJUNGPINANG, JL. FLAMBOYAN KP.BUGIS TANJUNGPINANG KOTA
12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 12 TANJUNGPINANG, JL. WR. SUPRATMAN KEL. AIR RAJA TANJUNG PINANG
13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 13 TANJUNGPINANG, KP. DOMPAK LAMA TANJUNGPINANG
14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 14 TANJUNGPINANG, JL. ANGGREK KP. MADONG TANJUNGPINANG
15.PENDAFTARAN PPDB SMPN 15 TANJUNGPINANG, JL. BOROBUDUR No. 34 Tanjungpinang
16.PENDAFTARAN PPDB SMPN 16 TANJUNGPINANG, JL.GANET KM 11 PERUM HANGTUAH PERMAI 4.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Tanjung Pinang tahun 2022.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Tanjung Pinang 2022.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
2. Persyaratan Peserta
- Usia Calon peserta didik baru setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 dibuktikan dengan Fotocopy Akta Kelahiran. (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018)
- Telah lulus SD, SDIT, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
- Bagi peserta didik baru yang belum memiliki ijazah dan SHUN asli, dapat menggunakan surat keterangan lulus sementara dari sekolah asal
- Satuan pendidikan tidak menjadikan hasil nilai Ujian Nasional (UN) sebagai persyaratan seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua/ wali murid, namun nilai hasil Ujian Nasional hanya menjadi syarat administrasi
- Kartu keluarga bagi calon peserta zonasi
- Medali ,piagam, sertifikat prestasi bagi calon peserta didik jalur prestasi
- Surat pindah tugas dan surat keterangan domisili tempat tinggal bagi calon peserta didik pindah tugas
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tanjung Pinang 2022.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Tanjung Pinang periode 2022.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Tanjung Pinang 2022.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Tanjung Pinang 2022.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
- Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
Zonasi Tabel Jarak
Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
Zonasi Radius Jarak Mapping
Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
Zonasi Model Rayon
Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
Zonasi Pilihan Sekolah
Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tanjung Pinang 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP 2022.
Apakah saya di terima SMP negeri 3 atau tidak
Apakah saya di terima di smp negeri 3 atau tidak