Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Serang 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Serang tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kab Serang, apa saja syarat PPDB SMP Kab Serang 2023.

PPDB SMPN Kab Serang 2023, Dinas Pendidikan Kab Serang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kab Serang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Serang 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Serang 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Serang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Serang 2023.

PPDB Kab Serang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Serang .

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Serang tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kab Serang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023, PPDB Kab Serang .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Serang yaitu http://ppdb.serangkab.go.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Serang periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023 2024.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kab Serang periode 2019, Semoga untuk tahun ini jadwalnya tidak beda jauh.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kab Serang 2023/2024.

1. Pengumuman Pendaftaran/Sosialisasi : 09 Mei s/d 30 Mei 2023
2. Pendaftaran : 20 Juni s/d 25 Juni 2023
3. Seleksi PPDB & Verifikasi Berkas : 27 Juni s/d 02 Juli 2023
4. Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi : 04 Juli 2023
5. Daftar Ulang : 05 Juli s/d 09 Juli 2023

Alamat Pendaftaran PPDB SMPN Kab Serang 2023 yaitu http://ppdb.serangkab.go.id.

banner bupati

Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kab Serang periode 2023.

1.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 ANYAR, JL. RAYA ANYER NO. 45

2.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 ANYAR, JL. RAYA MANCAK KM.04

3.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 BANDUNG, JL. KORAMIL YUDHA KM 5 BANDUNG

4.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 BAROS, JALAN RAYA PANDEGLANG KM.14 BAROS

5.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 BOJONEGARA, JL. RAYA BOJONEGARA

6.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 CARENANG, JL.RAYA WARUNG SELIKUR

7.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 CIKANDE, JL. RAYA SERANG- JAKARTA KM. 27

8.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 CIKEUSAL, JLN. KATUPANG NO.37 CIKEUSAL-SERANG

9.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 CIKEUSAL, JL. RAYA PAMARAYAN-SERANG KM.3

10.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 CINANGKA, JL. CIDANAU KP. CIPARAY

11.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 CIOMAS, JL. RAYA PASAR CIOMAS DS. SUKABARES KEC. CIOMAS

12.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 CIRUAS, JL.RAYA SERANG-JAKARTA KM.7

13.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 CIRUAS, JL. CIPTAYASA KM. 05 CIRUAS

14.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 JAWILAN, JL. CIKANDE RANGKASBITUNG KM. 10 JAWILAN

15.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 JAWILAN, JL. GABUS PAMARAYAN KM 02 DS. JUNTI KEC. JAWILAN.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023.

16.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 KIBIN, JL.RAYA SERANG – JAKARTA KM.19

17.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 KRAGILAN, JL. RAYA SERANG JAKARTA KM. 14

18.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 KRAGILAN, JL. PEMATANG RAYA – KRAGILAN KM.05

19.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 3 KRAGILAN, JL. SENTUL-PEMATANG DESA KENDAYAKAN KEC. KRAGILAN

20.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 KRAMATWATU, JL RAYA CILEGON KM 8 KRAMATWATU

21.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 3 KRAMAT WATU, JL. RAYA WARINGINKURUNG

22.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 MANCAK, KP.CAPANG CALUNG RT 02/01

23.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 MANCAK, JL. RAYA MANCAK KM 7

24.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 PABUARAN, JLN. RAYA BATUKUWUNG PABUARAN

25.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 PADARINCANG, JL. PALKA PADARINCANG

26.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 PAMARAYAN, JL. BLOK PEKALONGAN – PAMARAYAN

27.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 PETIR, JL. RAYA BAROS PETIR KM 12

28.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 PONTANG, JL. CIPTAYASA KM.12 PONTANG

29.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 TIRTAYASA, JL. SULTAN AGUNG TIRTAYASA

30.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 WARINGINKURUNG, JL. TUBUI WARINGINKURUNG.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Serang tahun 2023.

 

Syarat Pendaftaran PPDB SMP negeri Kab Serang 2023.

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
  3. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan kelas 6 (enam) SD;
  4. Memiliki Syahadah Diniyah atau dokumen lain yang menjelaskan sedang atau telah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Diniyah, bagi calon peserta didik yang memeluk agama Islam;
  5. Menyerahkan Surat Penyataan Orangtua tentang persetujuan putra-putrinya mendaftar PPDB di SMP yang dituju.
  6. Persyaratan usia seperti yang tercantum dalam poin A, B, dan C dibuktikan dengan dokumen Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.

 

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

IV.TAHAPAN PPDB.

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:

  1. Pengumuman Pendaftaran/ Sosialisasi: Pengumuman Pendaftaran / Sosialisasi PPDB paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
  2. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
  3. Tanggal pendaftaran;
  4. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
  5. Jumlah daya tampung yang tersedia pada TK, kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
  6. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
  7. Pendaftaran;
  8. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  9. Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  10. Daftar ulang

 

2. Jalur Pelaksanaan

  1. Jalur Zonasi adalah jalur berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah, paling sedikit 90 % dari daya tampung satuan pendidikan,
  2. Jallur Prestasi adalah jalur untuk dalam maupun luar zonasi khusu yang berprestasi, paling banyak 5 % dari daya tampung satuan pendidikan, jika tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke jalur zonasi,
  3. Jalur Perpindahan tugas orang tua, paling banyak 5 % dari daya tampung satuan pendidikan, jika tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke jalur Zonasi.

3. Dasar Dan Cara Seleksi

Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi diatur berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah dengan prioritas sebagai berikut:
    • a. berjarak 0 km sampai 1 km memiliki point 500
    • b. berjarak > 1 km sampai 2 km memiliki point 450
    • c. berjarak > 2 km sampai 3 km memiliki point 400
    • d. berjarak > 3 km sampai 4 km memiliki point 350
    • e. berjarak > 4 km sampai 5 km memiliki point 300
    • f. berjarak > 5 km sampai 6 km memiliki point 250
    • g. berjarak > 6 km dalam wilayah adminitratif Kabupaten Serang memiliki point 200
    • h. untuk peserta didik yang berdomisili di luar wilayah kabupaten Serang tetapi berada dalam radius zona, dapat diakomodir dan diatur maksimal 30 % kuota zonasi.
  2. Jika pada batas kuota terdapat pendaftar dengan jarak yang sama, maka prioritas diberikan kepada pendaftar yang lebih dulu daftar.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur yang di sediakan bagi pendaftar berprestasi yang berdomisili di dalam maupun diluar zona.

  1. Seleksi pada jalur prestasi berdasarkan pada tabel di bawah
  2. Nilai prestasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
    • Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
    • Prestasi di peroleh dari Kejuaraan/Lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat internasional , Nasional, Provinsi atau kabupaten/kota kategori perorangan dan beregu paling banyak 2 orang.
  3. Jika pada batas kuota jalur prestasi sama, maka prioritas diberikan kepada pendaftar yang terlebih dahulu mendaftar.

Tabel Prestasi

NO EVENT KEJUARAAN PERINGKAT PENAMBAHAN NILAI
1. Internasional I 400
II 375
III 350
2. Nasional I 325
II 300
III 275
3. Provinsi I 250
II 225
III 200
I 175
4. Kab/Kota II 150
III 125
I 100
5. Kecamatan II 75
III 50

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

PPDB jalur perpindahan orang tua dimaksudkan untuk pendaftar yang berdomisili di luar zona sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan pindah atau penugasan dari instansi tempat orang tua/walinya bekerja.

Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Serang periode 2023.

Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2021

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Serang 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Serang 2023.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023 2024.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Serang adalah proses pendaftaran bagi siswa yang ingin mendaftar di sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Serang. Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Serang biasanya dilakukan pada bulan Mei-Juni setiap tahun, dan siswa yang ingin mendaftar harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

Tahap pertama dalam pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Serang adalah pendaftaran secara online. Siswa yang ingin mendaftar harus mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi PPDB Kabupaten Serang. Siswa harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia secara online dan mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan seperti foto, ijazah, dan surat keterangan lulus.

Setelah pendaftaran secara online selesai, siswa akan diundang untuk mengikuti tes masuk. Tes masuk PPDB SMP Kabupaten Serang biasanya terdiri dari tes kemampuan dasar (TKD) dan tes minat dan bakat (TMB). Tes TKD akan mengukur kemampuan siswa dalam bidang matematika, bahasa Indonesia, dan IPA, sedangkan tes TMB akan mengukur minat dan bakat siswa dalam bidang olahraga, seni, dan lain-lain.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Serang 2023 2024.

Setelah tes masuk selesai, hasil tes akan diumumkan melalui situs resmi PPDB Kabupaten Serang. Siswa yang lulus tes akan diundang untuk mengikuti pengambilan keputusan sekolah (PPS). PPS adalah proses dimana siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan sesuai dengan hasil tes masuk. Siswa harus memilih sekolah dengan cermat dan hati-hati karena pilihan ini akan mempengaruhi masa depan siswa di sekolah menengah pertama.

Setelah PPS selesai, siswa yang lolos akan diundang untuk daftar ulang di sekolah yang dipilih. Siswa harus mengikuti prosedur daftar ulang yang telah ditentukan oleh sekolah, dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti ijazah, surat keterangan lulus, dan lain-lain.

Dengan demikian, pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Serang adalah proses yang penting bagi siswa yang ingin melanjutkan sekolah ke sekolah menengah pertama. Siswa harus mempersiap

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!