Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Kupang 2022, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Kupang tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMP di Kota Kupang, apa saja syarat PPDB SMP Kota Kupang 2022.
PPDB SMPN Kota Kupang 2022, Dinas Pendidikan Kota Kupang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2022/2023.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2022 Kota Kupang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Kupang 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Kupang 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kota Kupang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Kupang 2022.
PPDB Kota Kupang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Kupang .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2022.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Kupang tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Kupang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022, PPDB Kota Kupang .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Kupang yaitu https://siapppdbkupangkota.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Kupang periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022.
Kegiatan | Hari / Tanggal | Waktu |
---|---|---|
Pendaftaran dan Verifikasi Online | 27 Juni 2022 – 29 Juni 2022 | 00:00:00 – 23:59:00 |
Seleksi Berkas | 01 Juli 2022 – 02 Juli 2022 | 08:00:00 – 20:00:00 |
Cek Pengumuman Status Verifikasi | 06 Juli 2022 – 06 Juli 2022 | 08:00:00 – 20:00:00 |
Pendaftaran Ulang / Pengumpulan berkas pada sekolah dinyatakan lulus | 07 Juli 2022 – 11 Juli 2022 | 08:00:00 – 16:00:00 |
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022 2023.
Persyaratan PPDB Jenjang SD dan SMP
Syarat administratif :
- Akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) 1 lembar (foto copy untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk Jpg untuk yang pendaftaran online);
- Pas foto calon peserta didik baru hitam-putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar (untuk yang pendaftaran online dalam bentuk Jpg);
- Kartu Keluarga minimal terbit 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online). Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Bagi calon peserta didik asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal.
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SD adalah sebagai berikut:
a) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.
b) Sekolah wajib memprioritaskan penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) yang berusia 7 (tujuh) tahun.
c) Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2022 bagi calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
e) Ketentuan pada ayat (3) huruf b dan c dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
f) Peserta didik melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Walikota Kupang. Bukti fisik yang harus disertakan adalah:
- Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; atau
- Jika karena bencana alam atau bencana sosial sehingga Kartu Keluarga rusak/hilang maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lainnya yang berwenang. Surat Keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan domisili.
- Surat Keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga akan dikonfirmasi oleh Panitia PPDB Tingkat Kota Kupang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang guna memastikan keabshannya.
g) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti berupa kartu peserta PKH atau KIS atau KIP (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).
- Surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
h) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Perpindahan tugas orang tua/wali wajib menyertakan dokumen berupa Surat Keputusan pindah tugas orang tua/wali dari pejabat yang berwenang (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya untuk yang pendaftaran online).
i) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi (akademik, seni atau olah raga) wajib menyertakan dokumen berupa Sertifikat/Piagam Penghargaan: Tingkat Nasional: Juara I, II atau III; Tingkat Provinsi: Juara I atau II dan Tingkat Kabupaten/Kota: Juara I (Foto copy serta membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan difoto aslinya dalam bentuk jpg untuk yang pendaftaran online).
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP:
a) Bukti pendaftaran dengan sistem online/daring;
b) Ijazah asli SD/MI atau Surat Keterangan Lulus (Foto copy dengan membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan foto aslinya dalam format jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
c) Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm (dalam bentuk Jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
d) Kartu Keluarga asli atau Surat Keterangan domisili minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Foto copy dengan membawa dan menunjukkan aslinya untuk yang pendaftaran offline dan foto aslinya dalam bentuk Jpg atau jpeg untuk yang pendaftaran online);
e) Bagi calon siswa asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan Rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal dan surat keterangan pindah domisili dari Kepala Desa/Lurah asal;
f) Usia calon peserta didik setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
g) Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Kupang periode 2022.
1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KUPANG, JL. PROF. DR. JOHANES NO. 30
2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KUPANG, JL. TOMPELO NO 33
3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 KUPANG, JL. KENANGA
4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 KUPANG, JL. UNTUNG SURAPATI NO. 19 AIRNONA
5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 KUPANG, JL. ELTARI II KOTA BARU
6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 6 KUPANG, JL. MELODI NUNBAUN DELHA
7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 7 KUPANG, JL. BTN – KOLHUA
8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 8 KUPANG, JL. PERINTIS KEMERDEKAAN
9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 9 KUPANG, JL. NANGA JAMAL NAIKOTEN I
10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 10 KUPANG, JL. TIMOR RAYA
11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 11 KUPANG, NAIMATA
12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 12 KUPANG, JL. OEBON NO. 1
13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 13 KUPANG, JL. FRANS DA ROMES
14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 14 KUPANG, JL. M. B. MAIL
15.PENDAFTARAN PPDB SMPN 15 KUPANG, JL THOMAS PENUN LIMAU 1
16.PENDAFTARAN PPDB SMPN 16 KUPANG, JL. TIMOR RAYA KUPANG
17.PENDAFTARAN PPDB SMPN 17 KUPANG, KEL.NAIONI
18.PENDAFTARAN PPDB SMPN 18 KUPANG, FATUKOA
19.PENDAFTARAN PPDB SMPN 19 KUPANG, ALAK
20.PENDAFTARAN PPDB SMPN 20 KUPANG, JL. ADI SUCIPTO PENFUI, KELAPA LIMA.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Kupang tahun 2022 2023.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Kupang 2022.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
2. Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/MTs;
- Bukti pendaftaran dengan sistem online/daring;
- Foto copy ijazah SD/MI atau surat keterangan lain yang setara dengan menunjukan aslinya;
- Foto copy Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) jika sudah diterima atau Surat Keterangan Hasil Ujian Naional (SKHUN) dengan membawa aslinya jika belum diambil;
- Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
- Foto copy raport kelas 5 dan 6 yang telah dilegalisir;
- Foto copy Kartu Keluarga minimal (terbit 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB) dengan membawa/menunjukkan aslinya;
- Bagi calon siswa asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan Rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal dan surat keterangan pindah domisili dari Kepala Desa/Lurah asal dan rata-rata nilai Ujian Nasional dapat mencapai standard perengkingan yang berlaku;
- Usia calon siswa setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak melengkapi persyaratan di atas.
- Pendaftaran peserta didik wajib didampingi oleh orang tua/wali tanpa diwakili.
- Tidak diperkenankan untuk memungut biaya pendaftaran peserta didik baru.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Kupang periode 2022.
3. Tata Cara Pelaksanaan
- Sistem penerimaan peserta didik menggunakan sistem zonasi dan nilai (data zonasi sekolah terlampir);
- Pendaftaran melalui sistem online, yaitu pola penerimaan yang pendaftarannya dalam jejaring (online) dan dapat dilakukan dimana saja dengan langsung mendaftar pada website : /2019/kupangkota
- Pendaftaran melalui sistem offline. Yaitu pola penerimaan yang pendaftarannya dilaksanakan diluar jejaring pada sekolah masing – masing sesuai dengan mekanisme yang ada;
- Penerimaan sistim Zonasi adalah Presentase jumlah peserta didik baru yang diterima adalah 90% berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah serta 10 % diluar Zona (zona khusus) yaitu :
- Siswa prestasi khusus (prestasi akademik, olahraga dan seni dengan urutan Perengkingan sebagai berikut: 1. Piagam / Penghargaan Tingkat Nasional; 2. Tingkat Provinsi dan 3. Tingkat Kabupaten Kota);
- Terkena Dampak Bencana alam;
- Orangtua terpenjara;
- Mengikuti orangtua karena mutasi tugas dan
- Anak kandung dari PTK yang mengabdi pada sekolah yang bersangkutan.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Kupang 2022.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Kupang 2022 2023.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
- Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
Zonasi Tabel Jarak
Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
Zonasi Radius Jarak Mapping
Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
Zonasi Model Rayon
Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
Zonasi Pilihan Sekolah
Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP 2022.