Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022 2023

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Kupang 2022, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Kupang tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMP di Kota Kupang, apa saja syarat PPDB SMP Kota Kupang 2022.

PPDB SMPN Kota Kupang 2022, Dinas Pendidikan Kota Kupang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2022/2023.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2022 Kota Kupang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Kupang 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Kupang 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kota Kupang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Kupang 2022.

PPDB Kota Kupang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Kupang .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2022.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Kupang tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kota Kupang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022, PPDB Kota Kupang .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Kupang yaitu https://siapppdbkupangkota.id.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Kupang periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022 2023.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Kupang periode 2022.

1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KUPANG, JL. PROF. DR. JOHANES NO. 30

2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KUPANG, JL. TOMPELO NO 33

3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 KUPANG, JL. KENANGA

4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 KUPANG, JL. UNTUNG SURAPATI NO. 19 AIRNONA

5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 KUPANG, JL. ELTARI II KOTA BARU

6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 6 KUPANG, JL. MELODI NUNBAUN DELHA

7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 7 KUPANG, JL. BTN – KOLHUA

8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 8 KUPANG, JL. PERINTIS KEMERDEKAAN

9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 9 KUPANG, JL. NANGA JAMAL NAIKOTEN I

10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 10 KUPANG, JL. TIMOR RAYA

11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 11 KUPANG, NAIMATA

12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 12 KUPANG, JL. OEBON NO. 1

13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 13 KUPANG, JL. FRANS DA ROMES

14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 14 KUPANG, JL. M. B. MAIL

15.PENDAFTARAN PPDB SMPN 15 KUPANG, JL THOMAS PENUN LIMAU 1

16.PENDAFTARAN PPDB SMPN 16 KUPANG, JL. TIMOR RAYA KUPANG

17.PENDAFTARAN PPDB SMPN 17 KUPANG, KEL.NAIONI

18.PENDAFTARAN PPDB SMPN 18 KUPANG, FATUKOA

19.PENDAFTARAN PPDB SMPN 19 KUPANG, ALAK

20.PENDAFTARAN PPDB SMPN 20 KUPANG, JL. ADI SUCIPTO PENFUI, KELAPA LIMA.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Kupang tahun 2022 2023.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Kupang 2022.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

2. Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/MTs;

  • Bukti pendaftaran dengan sistem online/daring;
  • Foto copy ijazah SD/MI atau surat keterangan lain yang setara dengan menunjukan aslinya;
  • Foto copy Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) jika sudah diterima atau Surat Keterangan Hasil Ujian Naional (SKHUN) dengan membawa aslinya jika belum diambil;
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;
  • Foto copy raport kelas 5 dan 6 yang telah dilegalisir;
  • Foto copy Kartu Keluarga minimal (terbit 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB) dengan membawa/menunjukkan aslinya;
  • Bagi calon siswa asal luar daerah Kota Kupang harus melampirkan Rekomendasi dan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota asal dan surat keterangan pindah domisili dari Kepala Desa/Lurah asal dan rata-rata nilai Ujian Nasional dapat mencapai standard perengkingan yang berlaku;
  • Usia calon siswa setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan;
  • Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak melengkapi persyaratan di atas.
  • Pendaftaran peserta didik wajib didampingi oleh orang tua/wali tanpa diwakili.
  • Tidak diperkenankan untuk memungut biaya pendaftaran peserta didik baru.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022.

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Kupang periode 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2020 2021

 

3. Tata Cara Pelaksanaan

  1. Sistem penerimaan peserta didik menggunakan sistem zonasi dan nilai (data zonasi sekolah terlampir);
  2. Pendaftaran melalui sistem online, yaitu pola penerimaan yang pendaftarannya dalam jejaring (online) dan dapat dilakukan dimana saja dengan langsung  mendaftar pada website : /2019/kupangkota
  3. Pendaftaran melalui sistem offline. Yaitu pola penerimaan yang pendaftarannya dilaksanakan diluar jejaring pada sekolah masing – masing sesuai dengan mekanisme yang ada;
  4. Penerimaan sistim Zonasi adalah Presentase jumlah peserta didik baru yang diterima adalah 90% berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah serta 10 % diluar Zona (zona khusus) yaitu :
    1. Siswa prestasi khusus (prestasi akademik, olahraga dan seni dengan urutan Perengkingan sebagai berikut: 1. Piagam / Penghargaan Tingkat Nasional; 2. Tingkat Provinsi dan 3. Tingkat Kabupaten Kota);
    2. Terkena Dampak Bencana alam;
    3. Orangtua terpenjara;
    4. Mengikuti orangtua karena mutasi tugas dan
    5. Anak kandung dari PTK yang mengabdi pada sekolah yang bersangkutan.

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Kupang 2022.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Kupang 2022 2023.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:

Zonasi Tabel Jarak

Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.

Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)

Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.

Zonasi Radius Jarak Mapping

Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.

Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.

Zonasi Model Rayon

Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.

Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.

Zonasi Pilihan Sekolah

Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.

Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh

Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Kupang 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!