Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Tabanan tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMP di Kab Tabanan, apa saja syarat PPDB SMP Kab Tabanan 2021.
Dinas Pendidikan Kab Tabanan menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2021/2022.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2021 Kab Tabanan, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Tabanan 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Tabanan 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Tabanan, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Tabanan 2021.
PPDB Kab Tabanan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Tabanan yaitu https://Tabanan.siap-ppdb.com.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Tabanan tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah Kab Tabanan memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021, PPDB Kab Tabanan .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Tabanan.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Tabanan periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.
2. Jadwal Pelaksanaan
- Jalur Prestasi
1 | Pendaftaran | : | Juni 2021 |
2 | Verifikasi | : | Juni 2021 |
3 | Perangkingan | : | Juni 2021 |
4 | Pengumuman | : | Juni 2021 |
5 | Pendaftaran Kembali | : | Juli 2021 |
- Jalur Afirmasi
1 | Pendaftaran | : | Juni 2021 |
2 | Verifikasi | : | Juni 2021 |
3 | Perangkingan | : | Juni 2021 |
4 | Pengumuman | : | Juni 2021 |
5 | Pendaftaran Kembali | : | Juli 2021 |
- Jalur Perpindahan Orang Tua
1 | Pendaftaran | : | Juni 2021 | |
2 | Verifikasi | : | Juni 2021 | |
3 | Perangkingan | : | Juni 2021 | |
4 | Pengumuman | : | Juni 2021 | |
5 | Pendaftaran Kembali | : | Juli 2021 |
- Jalur Zonasi
1 | Pendaftaran | : | Juni dan Juli 2021 |
2 | Verifikasi | : | Juni dan Juli 2021 |
3 | Perangkingan | : | s/d Juli 2021 |
4 | Pengumuman | : | Juli 2021 |
8.4.5 | Pendaftaran Kembali | : | s/d Juli 2021 |
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Tabanan tahun 2021.
1. Ketentuan Umum
- Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan di sekolah, sesuai dengan sistem persekolahan dan ketentuan yang berlaku;
- Satuan pendidikan membuat perencanaan yang matang dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten, menyangkut daya tampung dan biaya satuan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta
- Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan harus obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif;
- Kedudukan sosial, jabatan dan pangkat orang tua/wali calon peserta didik tidak boleh dipakai dasar menentukan seleksi penerimaan peserta didik baru;
- Praktek pungutan liar, calo, praktik negatif lainnya tidak dibenarkan dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin wajib diterima pada satuan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggal dan sesuai minatnya, berdasarkan daya tampung dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
3. Persyaratan Peserta
- Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI, SDLB) sederajat.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Sekolah wajib menerima peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun;
- Paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2021);
- Usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2021), dapat dikecualikan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau rekomendasi dari dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, bila psikolog profesional tidak tersedia sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
- Memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK Tabanan atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kabupaten Tabanan.
- Calon Peserta Didik Baru dalam zonasi yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu KK Tabanan (tidak ada batas cetak) atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sesuai dengan ketetapan zonasi;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;
- Tidak dilakukan tes membaca, menulis dan berhitung.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.
- Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs, SMPLB) sederajat.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2021).
- Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI, SDLB sederajat;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar SD/MI, SDLB sederajat;
- Prestasi akademik dan non akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
- Siswa miskin wajib diterima, sesuai mekanisme yang ditetapkan;
- Memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK Tabanan atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah Kabupaten Tabanan;
- Calon Peserta Didik Baru dalam zonasi yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu KK Tabanan (tidak ada batas cetak) atau Surat Keterangan Domisili yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
- Kriteria lainnya yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan/Kanwil Kementerian Agama/Yayasan Sekolah, sesuai kewenangan.
- Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
- Bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
- Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana yang dimaksud poin i, tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud poin h,i,j dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB;
- Pendaftaran dan pengumuman PPDB TK/SD/SMP Swasta pelaksanaannya dapat mendahului TK/SD/SMP Negeri, sedangkan pendaftaran kembali calon peserta didik baru yang diterima wajib bersamaan dengan TK/SD/SMP Negeri;
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada anggaran BOS;
- Bagi TK/SD/SMP Swasta yang belum terpenuhi kuota penerimaan peserta didik baru, bisa membuka pendaftaran gelombang berikutnya;
- Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima BOS tidak dipungut biaya;
- Bagi Peserta didik baru yang ber KK Tabanan lulusan diluar Kabupaten Tabanan pindah zona masuk ke Kabupaten Tabanan dengan persyaratan :
- Surat Keterangan pindah rayon dari sekolah yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.
- Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Tabanan (Tidak Ada Batas Cetak)
- Pendaftaran sesuai dengan jadwal.
- Pas photo ukuran 3×4 hitam putih/berwarna.
- Foto copy Surat Keterangan Hasil Belajar yang dilegalisir oleh kepala sekolah bersangkutan.
- Foto copy Ijasah/Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
- Dan persyaratan lainnya sesuai pilihan jalur PPDB pada tahun pelajaran 2021/2022 ini.
4. Tata Cara Pelaksanaan
Pelaksanaan PPDB dilaksanakan melalui mekanisme 4 (empat) jalur:
- Pendaftaran melalui jalur zonasi
- Pendaftaran melalui jalur afirmasi
- Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Pendaftaran melalui jalur prestasi
Ad. 1. Pendaftaran melalui jalur zonasi
Daya tampung jalur zonasi 50 % dari daya tampung sekolah, termasuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Calon Peserta Didik Baru dalam zonasi yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu KK Tabanan (tidak ada batas cetak) atau Surat Keterangan Domisili minimal 1 tahun.
- Anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesment pihak sekolah;
- Pernyataan bersedia diproses secara hukum berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas dan dapat menerima sanksi pengeluaran dari sekolah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang mempergunakan sistem zonasi, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
- Pendaftaran jalur zonasi dilakukan secara online.
- Mekanisme pendaftaran online sebagaimana poin d, dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Calon Peserta Didik Baru mengakses situs PPDB Online;
- Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online dan memilih sekolah tujuan;
- Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan;
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online situs PPDB Online.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.
Ad. 2. Pendaftaran melalui jalur Afirmasi
Daya tampung jalur Afirmasi 15 % dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi di peruntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Calon peserta didik tidak mampu/peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan ketentuan :
- Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti : Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Harapan (KKH) dari Kementerian Sosial RI, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Dinas Sosial dan Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Seleksi Jalur Afirmasi jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
- Apabila Jalur Afirmasi tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.
Ad. 3. Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Daya tampung jalur ini paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah dengan ketentuan :
- Pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali murid dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan yang memperkerjakan.
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
- Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
- Apabila Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.
Bilamana ada peserta didik yang mengikuti orang tua/wali melaksanakan kewajiban, pindah tugas baik dari luar zona, maka satuan pendidikan diwajibkan menerima peserta didik pindahan dengan ketentuan :
- Bagi peserta didik yang pindah mengikuti orang tua untuk masuk pada jenjang pendidikan SD atau SMP agar mendaftar ke Sekolah yang dituju untuk mengikuti seleksi PPDB.
- Peserta didik dari PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang dimutasi agar menunjukkan dan melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
- Penerimaan peserta didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional dilakukan setelah mendapat ijin dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan setelah dilaksanakan tes penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerimaan peserta didik pada point c di atas harus mendapat rekomendasi untuk TK dan PAUD dari Direktur Jenderal PAUDNI untuk SD, SMP dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Penempatan peserta didik pindahan diutamakan pada satuan pendidikan yang sejenis, yang status akreditasinya sama, serta kurikulum yang sama sepanjang kondisi tempat memungkinkan.
- Perpindahan peserta didik SD, SMP Negeri maupun Swasta, baru dapat dilaksanakan setelah 1 (satu) semester dengan catatan daya tampung pada satuan pendidikan masih memungkinkan, kecuali perpindahan bagi putra-putri PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang sedang melaksanakan tugas negara.
Ad. 4. Pendaftaran melalui jalur prestasi
Daya tampung jalur prestasi paling banyak 30% dari daya tampung sekolah ditentukan berdasarkan :
- Akumulasi nilai rapot lima semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6 semester 1) sebesar (15%);
- Hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik (Sains 5%, Olahraga 5%, dan Seni Budaya 5%) pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
- Bukti Prestasi di terbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Peserta Didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Bagi peserta didik yang memiliki hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik agar memilih salah satu penghargaan yang memiliki jenjang peringkat lebih tinggi. Dengan jenjang peringkat (1) Tingkat Internasional, (2) Tingkat Nasional, (3) Tingkat Provinsi dan (4) Tingkat Kabupaten.
- Seleksi Jalur Prestasi melalui akumulasi nilai rapot jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan umur yang lebih tua.
- Seleksi Jalur Prestasi melalui hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik atau non akademik jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
- Apabila Jalur Prestasi tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.
5. Dasar Dan Cara Seleksi
Ad. 1. Pendaftaran melalui jalur zonasi
Daya tampung jalur zonasi 50 % dari daya tampung sekolah, termasuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Calon Peserta Didik Baru dalam zonasi yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu KK Tabanan (tidak ada batas cetak) atau Surat Keterangan Domisili minimal 1 tahun.
- Anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesment pihak sekolah;
- Pernyataan bersedia diproses secara hukum berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas dan dapat menerima sanksi pengeluaran dari sekolah.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang mempergunakan sistem zonasi, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
- Pendaftaran jalur zonasi dilakukan secara online.
- Mekanisme pendaftaran online sebagaimana poin d, dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Calon Peserta Didik Baru mengakses situs PPDB Online;
- Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online dan memilih sekolah tujuan;
- Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan;
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online situs PPDB Online.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru.
Ad. 2. Pendaftaran melalui jalur Afirmasi
Daya tampung jalur Afirmasi 15 % dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi di peruntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Calon peserta didik tidak mampu/peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan ketentuan :
- Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti : Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Harapan (KKH) dari Kementerian Sosial RI, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Dinas Sosial dan Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Seleksi Jalur Afirmasi jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
- Apabila Jalur Afirmasi tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.
Ad. 3. Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Daya tampung jalur ini paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah dengan ketentuan :
- Pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali murid dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan yang memperkerjakan.
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
- Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
- Apabila Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.
Bilamana ada peserta didik yang mengikuti orang tua/wali melaksanakan kewajiban, pindah tugas baik dari luar zona, maka satuan pendidikan diwajibkan menerima peserta didik pindahan dengan ketentuan :
- Bagi peserta didik yang pindah mengikuti orang tua untuk masuk pada jenjang pendidikan SD atau SMP agar mendaftar ke Sekolah yang dituju untuk mengikuti seleksi PPDB.
- Peserta didik dari PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang dimutasi agar menunjukkan dan melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
- Penerimaan peserta didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional dilakukan setelah mendapat ijin dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan setelah dilaksanakan tes penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penerimaan peserta didik pada point c di atas harus mendapat rekomendasi untuk TK dan PAUD dari Direktur Jenderal PAUDNI untuk SD, SMP dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Penempatan peserta didik pindahan diutamakan pada satuan pendidikan yang sejenis, yang status akreditasinya sama, serta kurikulum yang sama sepanjang kondisi tempat memungkinkan.
- Perpindahan peserta didik SD, SMP Negeri maupun Swasta, baru dapat dilaksanakan setelah 1 (satu) semester dengan catatan daya tampung pada satuan pendidikan masih memungkinkan, kecuali perpindahan bagi putra-putri PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang sedang melaksanakan tugas negara.
Ad. 4. Pendaftaran melalui jalur prestasi
Daya tampung jalur prestasi paling banyak 30% dari daya tampung sekolah ditentukan berdasarkan :
- Akumulasi nilai rapot lima semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6 semester 1) sebesar (15%);
- Hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik (Sains 5%, Olahraga 5%, dan Seni Budaya 5%) pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
- Bukti Prestasi di terbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Peserta Didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Bagi peserta didik yang memiliki hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik agar memilih salah satu penghargaan yang memiliki jenjang peringkat lebih tinggi. Dengan jenjang peringkat (1) Tingkat Internasional, (2) Tingkat Nasional, (3) Tingkat Provinsi dan (4) Tingkat Kabupaten.
- Seleksi Jalur Prestasi melalui akumulasi nilai rapot jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan umur yang lebih tua.
- Seleksi Jalur Prestasi melalui hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik atau non akademik jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
- Apabila Jalur Prestasi tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.
6. Pendaftaran Kembali
- Pendaftaran kembali agar diumumkan seluas-luasnya tentang batas waktu, berakhirnya batas pendaftaran kembali dan syarat-syarat yang harus dilengkapi;
- Pembebanan biaya pada saat pendaftaran tidak dibenarkan;
- Calon peserta didik yang diterima pada saat pendaftaran kembali harus menunjukkan tanda pendaftaran;
- Calon peserta didik SMP yang diterima agar mengisi dan menanda tangani surat pernyataan mentaati ketentuan yang diatur sekolah, sedangkan calon peserta SD, agar orang tua/wali peserta didik mengisi dan menandatangani surat pernyataan.
7. Ketentuan Lain-Lain
- Bagi Sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusi proses PPDB dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten;
- Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangan, mengkoordinasikan dan memantau tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
- Dalam tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan mengikutsertakan komite sekolah.
8. Penutup
Untuk dapat informasi jelas tentang penyelenggaraan PPDB tahun 2021/2022 di Kabupaten Tabanan, melalui telepon (0361) 8468183, WhatsApp 082237752658, 081354673156.
Petunjuk teknis pelaksanaan dapat dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan.
9. Daftar Unduhan
- SE Kadisdik -Tata Cara Pelaksanaan PPDB TP.
- Lampiran SK Zonasi PPDB 2021-2021 (Final).
- Juknis PPDB 2021 Final.
- Jenjang SMP- Panduan Sistem PPDB Online Kab Tabanan 2021.
- Jenjang SD – Panduan Sistem PPDB Online Kab Tabanan 2021.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2021
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.