Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kab Wonosobo JATENG 2022/2023, Hasil Seleksi PPDB Online 2022 SMA SMK Kab Wonosobo, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Wonosobo JATENG 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022 2023, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMA SMKN Kab Wonosobo JATENG 2022, Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kab Wonosobo JATENG, Daftar nama siswa baru yang lolos lulus seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Wonosobo JATENG 2022/2023.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG tahun ajaran 2022/2023.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB WONOSOBO JATENG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Wonosobo JATENG 2022/2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022 2023.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Wonosobo JATENG.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Kab Wonosobo di Prov. Jawa Tengah Periode 2022/2023.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2022 / 2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token Online 15 – 28 Juni 2022 07:00 – 16:00 WIB ((Tanggal 28 Juni 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB))
   Pemeriksaan Data Siswa Online 15 – 28 Juni 2022 00:00 – 16:00 WIB ((Tanggal 28 Juni 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB))
   Aktivasi Akun Online 15 – 28 Juni 2022 00:00 – 16:00 WIB
   Pendaftaran Online 29 Juni – 1 Juli 2022 07:00 – 16:00 WIB ((Tanggal 01 Juli 2022 DITUTUP pukul 16:00 WIB))
   Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online 2 – 3 Juli 2022 24 jam
   Pengumuman Hasil Seleksi Online 4 Juli 2022 24 jam ((paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id))
   Daftar Ulang Sekolah diterima 5 – 7 Juli 2022 24 jam
   Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah diterima 18 Juli 2022 24 jam

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022 2023.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini Dan di https://jateng.siap-ppdb.com

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kab Wonosobo JATENG 2022/2023 akan diumumkan pada tanggal 04 Juli 2022.

Sekolah Peserta PPDB SMA Negeri Kab Wonosobo 2022/2023.

1.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 KALIWIRO KAB. WONOSOBO, JL. LAMUK

2.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 KERTEK KAB. WONOSOBO, JL. RAYA KERTEK KM 06

3.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 MOJOTENGAH KAB. WONOSOBO, JL. LURAH SUDARTO, MUDAL

4.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 SAPURAN KAB. WONOSOBO, JL. SARWO EDHI WIBOWO KM 20, SAPURAN, WONOSOBO 56373

5.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 SELOMERTO KAB. WONOSOBO, JL. BALEKAMBANG KM 4 SELOMERTO WONOSOBO 56361

6.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 WADASLINTANG KAB. WONOSOBO, JL. WONOSOBO – PREMBUN KM 40, PANERUSAN, WADASLINTANG, WONOSOBO.

7.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 WATUMALANG KAB. WONOSOBO, GONDANG WATUMALANG

8.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 WONOSOBO KAB. WONOSOBO, JL. T. JOGONEGORO KM 02

9.HASIL SELEKSI PPDB SMAN 2 WONOSOBO KAB. WONOSOBO, JL. KAB. BANYUMAS KM 5 WONOSOBO

Sekolah Peserta PPDB SMK Negeri Kab Wonosobo 2022/2023.

LOKASI ALAMAT KOMPETENSI
HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 KALIBAWANG KAB. WONOSOBO JL. RAYA KALIBAWANG KM 01 KALIBAWANG WONOSOBO Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Teknik Komputer dan Jaringan

Akuntansi dan Keungan Lembaga

HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 KALIKAJAR KAB. WONOSOBO JALAN RAYA KALIKAJAR KM 1 DESA SEPRIH KALIKAJAR Teknik Kendaraan Ringan Otomotif

Tata Boga

HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 KEPIL KAB. WONOSOBO JANGKRIKAN Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Teknik Audio-Video

Tata Busana

Akuntansi dan Keungan Lembaga

HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 SAPURAN KAB. WONOSOBO JL. PURWOREJO, KM. 19, WONOSOBO KODE POS 56373 Teknik Kendaraan Ringan Otomotif

Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Tata Busana

Akuntansi dan Keungan Lembaga

HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 SUKOHARJO KAB. WONOSOBO JL. RAYA SUKOHARJO. WONOSOBO Teknik Instalasi Tenaga Listrik

Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Rekayasa Perangkat Lunak

Akuntansi dan Keungan Lembaga

HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 WADASLINTANG KAB. WONOSOBO JL. SOMOGEDE KM. 03 TRIMULYO Teknik Instalasi Tenaga Listrik

Teknik Kendaraan Ringan Otomotif

Rekayasa Perangkat Lunak

Tata Busana

Agribisnis Perikanan Air Tawar

HASIL SELEKSI PPDB SMK NEGERI 1 WONOSOBO Jl. Bhayangkara 12 Wonosobo Rekayasa Perangkat Lunak

Teknik Komputer dan Jaringan

Multimedia

Usaha Perjalanan Wisata

Tata Boga

Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran

Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Bisnis Daring dan Pemasaran

HASIL SELEKSI PPDB SMKN 2 WONOSOBO KAB. WONOSOBO JL. LINGKAR SELATAN KM 5 WONOLELO WONOSOBO Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

Teknik Instalasi Tenaga Listrik

Teknik Kendaraan Ringan Otomotif

Tek nik Audio-Video

Animasi

Akuntansi dan Keungan Lembaga

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022 2023.

Alur Pelaksanaan

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2020 2021

Dapat admin informasikan kembali Jalur dan Persyaratan PPDB SMA SMK provinsi Jawa Tengah 2022/2023.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2022

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30% dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

PERSYARATAN PPDB SMA SMK PROVINSI JATENG 2022 2023.

2. Persyaratan Peserta

PERSYARATAN PPDB SMA

  1. Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
  2. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);
  3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.

3. Tata Cara Pelaksanaan

  1. TATA CARA PENDAFTARAN
    1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id.
    2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
    3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
    4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
    5. Mengunggah Surat Pernyataan tersebut pada angka 2.
    6. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/ puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.
    7. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan dan memilih sekolah, maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
    8. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor peserta PPDB.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022 2023.

5. Dasar Dan Cara Seleksi

SELEKSI

Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan:

  1. Jalur Zonasi
    • Dasar seleksi dilakukan dengan :
      • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
      • usia yang paling tinggi calon peserta didik;
      • nilai prestasi.
    • Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
      • jalur zonasi,
      • jallur afirmasi, dan
      • jalur prestasi.
  2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
    • Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan;
    • jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
    • usia yang paling tinggi calon peserta didik;
    • nilai prestasi.
  3. Seleksi Jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
    • jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
    • usia yang paling tinggi calon peserta didik;
    • nilai prestasi.
  4. Seleksi Jalur prestasi diprioritaskan :
    • nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan dan/atau poin zonasi;
    • usia yang paling tinggi calon peserta didik;

6. Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur zonasi, atau jalur afirmasi, atau jalur prestasi di dalam zonasi.
  2. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
  3. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.
  4. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

 

Ketentuan Umum JALUR PPDB SMK

PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi :

A. Jalur Seleksi Prestasi

  1. Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
  2. Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
  3. Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
    • Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.
    • Nilai kejuaraan berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :
    • Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik
    • Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/ sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya
    • Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
    • Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
    • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
    • Pada saat pelaksanaan pendaftaran, sertifikat/piagam penghargaan/ kejuaraan tidak wajib dilegalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan kemudian sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.

B. Jalur Afirmasi

  1. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
  2. Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit Lini 1, Rumah Sakit Lini 2, dan Rumah Sakit Lini 3) yang menangani langsung pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.

2. Persyaratan Peserta

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
  8. Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  10. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :

7. Daftar Unduhan

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Kab Wonosobo JATENG 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.

Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!