Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP Kab Tabanan 2021/2022, Hasil PPDB Online 2021 SMP Kab Tabanan, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tabanan 2021.

Pengumuman hasil Kelulusan Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Kab Tabanan 2021, memantau hasil PPDB SMP Kab Tabanan, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online SMP Kab Tabanan 2021/2022.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMP Negeri Kab Tabanan tahun ajaran 2021/2022.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB TABANAN tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Tabanan 2021/2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Tabanan.

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP di Kab Tabanan Periode 2021 / 2021.

2. Jadwal Pelaksanaan

  1. Jalur Prestasi
1 Pendaftaran : Juni 2021
2 Verifikasi : Juni 2021
3 Perangkingan : Juni 2021
4 Pengumuman : Juni 2021
5 Pendaftaran Kembali : Juli 2021
  1. Jalur Afirmasi
1 Pendaftaran : Juni 2021
2 Verifikasi : Juni 2021
3 Perangkingan : Juni 2021
4 Pengumuman : Juni 2021
5 Pendaftaran Kembali : Juli 2021
  1. Jalur Perpindahan Orang Tua
1 Pendaftaran : Juni 2021
2 Verifikasi : Juni 2021
3 Perangkingan : Juni 2021
4 Pengumuman : Juni 2021
5 Pendaftaran Kembali : Juli 2021
  1. Jalur Zonasi
1 Pendaftaran : Juni, dan Juli 2021
2 Verifikasi : Juni, dan Juli 2021
3 Perangkingan : Juli 2021
4 Pengumuman : Juli 2021
8.4.5 Pendaftaran Kembali : Juli 2021

Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini dan di https://tabanan.siap-ppdb.com.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tabanan 2021/2022 akan diumumkan pada tanggal Juni 2021.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022.

Website PPDB SMP di Kabupaten Kab Tabanan periode 2021.

Lokasi Pendaftaran Afirmasi

Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Afirmasi di Kab. Tabanan Periode 2021 / 2021.

1.HASIL SELEKSI PPDBN 1 BATURITI, JLN. GUNUNG SEMERU NO. 20 BATURITI

2.HASIL SELEKSI PPDBN 1 KERAMBITAN, JL. I WAYAN BERED. KERAMBITAN.TABANAN

3.HASIL SELEKSI PPDBN 1 MARGA, JL WISNU MARGA

4.HASIL SELEKSI PPDBN 1 PENEBEL, PENEBEL

5.HASIL SELEKSI PPDBN 1 PUPUAN, JL. JURUSAN SERIRIT

6.HASIL SELEKSI PPDBN 1 SELEMADEG, JL. SERMA ARDA NO. 8 BAJERA

7.HASIL SELEKSI PPDBN 1 SELEMADEG BARAT, SURABERATA. SELEMADEG. TABANAN

8.HASIL SELEKSI PPDBN 1 SELEMADEG TIMUR, JL. KAHYANGAN BUNUT PUHUN

9.HASIL SELEKSI PPDBN 1 TABANAN, JL. DIPONOGORO NO.26 TABANAN

10.HASIL SELEKSI PPDBN 2 TABANAN, JL. ARJUNA NO.11 TABANAN

11.HASIL SELEKSI PPDBN 3 TABANAN, JL. NAKULA NO.4 TABANAN

12.HASIL SELEKSI PPDB NEGERI 6 TABANAN, JL. MERAK, DAJAN PEKEN, KEC. TABANAN, KABUPATEN TABANAN, BALI 82114, KAB. TABANAN

13.HASIL SELEKSI PPDBN 1 KEDIRI, JL. TARUNAJAYA NO 22 KEDIRI, KAB. TABANAN

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022.

Pasal 6

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) PENDAFTARAN PPDB SMP:

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

5. Dasar Dan Cara Seleksi

Ad. 1. Pendaftaran melalui jalur zonasi

Daya tampung jalur zonasi 50 % dari daya tampung sekolah, termasuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Calon Peserta Didik Baru dalam zonasi yang ditetapkan, dibuktikan dengan Kartu KK Tabanan (tidak ada batas cetak) atau Surat Keterangan Domisili minimal 1 tahun.

  1. Anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
    1.  Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesment pihak sekolah;
    2. Pernyataan bersedia  diproses secara hukum berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas dan dapat menerima sanksi pengeluaran dari sekolah.
  2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang mempergunakan sistem zonasi, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
  3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
  4. Pendaftaran jalur zonasi dilakukan secara online.
  5. Mekanisme pendaftaran online sebagaimana poin d, dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
    1. Calon Peserta Didik Baru mengakses situs PPDB Online;
    2. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online dan memilih sekolah tujuan;
    3. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan;
    4. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
    5. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online situs PPDB Online.
  6. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
  7. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi  PPDB  antara  lain  terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru.

Ad. 2. Pendaftaran melalui jalur Afirmasi

Daya tampung jalur Afirmasi 15 % dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi di peruntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Calon peserta didik tidak mampu/peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan ketentuan :

  1. Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan    keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti : Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Harapan (KKH) dari Kementerian Sosial RI, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Dinas Sosial dan Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) penerima bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.
  2. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
  4. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  5. Seleksi Jalur Afirmasi jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
  6. Apabila Jalur Afirmasi tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.

Ad. 3. Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Daya tampung jalur ini paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah dengan ketentuan :

  1. Pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali murid dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan yang memperkerjakan.
  3. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
  4. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
  5. Apabila Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.

Bilamana ada peserta didik yang mengikuti orang tua/wali melaksanakan kewajiban, pindah tugas baik dari luar zona, maka satuan pendidikan diwajibkan menerima peserta didik pindahan dengan ketentuan :

  1. Bagi peserta didik yang pindah mengikuti orang tua untuk masuk pada jenjang pendidikan SD atau SMP agar mendaftar ke Sekolah yang dituju untuk mengikuti seleksi PPDB.
  2. Peserta didik dari PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang dimutasi agar menunjukkan dan melengkapi surat pindah tugas orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
  3. Penerimaan peserta didik dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional dilakukan setelah mendapat ijin dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan setelah dilaksanakan tes penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Penerimaan peserta didik pada point c di atas harus mendapat rekomendasi untuk TK dan PAUD dari Direktur Jenderal PAUDNI untuk SD, SMP dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  5. Penempatan peserta didik pindahan diutamakan pada satuan pendidikan yang sejenis, yang status akreditasinya sama, serta kurikulum yang sama sepanjang kondisi tempat memungkinkan.
  6. Perpindahan peserta didik SD, SMP Negeri maupun Swasta, baru dapat dilaksanakan setelah 1 (satu) semester dengan catatan daya tampung pada satuan pendidikan masih memungkinkan, kecuali perpindahan bagi putra-putri PNS/TNI/POLRI dan BUMN yang sedang melaksanakan tugas negara.

Ad. 4. Pendaftaran melalui jalur prestasi

Daya tampung jalur prestasi paling banyak 30% dari daya tampung sekolah ditentukan berdasarkan :

  1. Akumulasi nilai rapot lima semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6 semester 1) sebesar (15%);
  2. Hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik (Sains 5%, Olahraga 5%, dan Seni Budaya 5%) pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
  3. Bukti Prestasi di terbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Peserta Didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
  5. Bagi peserta didik yang memiliki hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik agar memilih salah satu penghargaan yang memiliki jenjang peringkat lebih tinggi. Dengan jenjang peringkat (1) Tingkat Internasional, (2) Tingkat Nasional, (3) Tingkat Provinsi dan (4) Tingkat Kabupaten.
  6. Seleksi Jalur Prestasi melalui akumulasi nilai rapot  jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan umur yang lebih tua.
  7. Seleksi Jalur Prestasi melalui hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik atau non akademik jika melebihi kuota, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik dengan akumulasi nilai rapor tertinggi dan umur yang lebih tua.
  8. Apabila Jalur Prestasi tidak terpenuhi sesuai dengan kuota yang tersedia, maka kouta bisa diisi melalui Jalur Zonasi.

6. Pendaftaran Kembali

  1. Pendaftaran kembali agar diumumkan seluas-luasnya tentang batas waktu, berakhirnya batas pendaftaran kembali dan syarat-syarat yang harus dilengkapi;
  2. Pembebanan biaya pada saat pendaftaran tidak dibenarkan;
  3. Calon peserta didik yang diterima pada saat pendaftaran kembali harus menunjukkan tanda pendaftaran;
  4. Calon peserta didik SMP yang diterima agar mengisi dan menanda tangani surat pernyataan mentaati ketentuan yang diatur sekolah, sedangkan calon peserta SD, agar orang tua/wali peserta didik mengisi dan menandatangani surat pernyataan.

7. Ketentuan Lain-Lain

  1. Bagi Sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusi proses PPDB  dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten;
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangan, mengkoordinasikan dan memantau tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
  3. Dalam tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan mengikutsertakan komite sekolah.

8. Penutup

Untuk dapat informasi jelas tentang penyelenggaraan PPDB tahun 2021/2022 di Kabupaten Tabanan, melalui telepon (0361) 8468183, WhatsApp 082237752658, 081354673156.

Petunjuk teknis pelaksanaan dapat dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2020 2021

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Tabanan 2021 2022.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Tabanan 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!