Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Pangkalan Bun Kab Kotawaringin Barat tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kab Kotawaringin Barat, Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Kotawaringin Barat 2023.

Pendaftaran PPDB SMAN Pangkalan Bun Kab Kotawaringin Barat 2023, Dinas Pendidikan Kab Kotawaringin Barat menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kab Kotawaringin Barat, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Kotawaringin Barat 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Kotawaringin Barat 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Kotawaringin Barat, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Kotawaringin Barat 2023.

PPDB Kab Kotawaringin Barat menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Kab Kotawaringin Barat.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat KALTENG 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK PROV KALTENG 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kab Kotawaringin Barat tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah Kab Kotawaringin Barat memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat 2023 2024.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat 2023, PPDB Kab Kotawaringin Barat .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Kotawaringin Barat yaitu http://kalteng.siap-ppdb.com.

Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Kotawaringin Barat periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pelaksanaan Sma Zonasi – Smk Reguler

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Tengah Periode 2023/2024.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Informasi Penetapan Zonasi PPDB Mei 2023 08:00 – 15:00 WIB
   Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024  Mei 2023 08:00 – 15:00 WIB
   Pendaftaran PPDB Juni 2023 08:00 – 15:00 WIB
   Pengelompokan Peminatan Peserta Didik SMA: Juni –  Juli 2023 08:00 – 15:00 WIB (a. Peminatan Matematika dan IPA b. Peminatan IPS c. Peminatan Bahasa dan Budaya)
   Pengumuman Hasil Seleksi PPDB  Juli 2023 08:00 – 17:00 WIB
   Pendaftaran Ulang  Juli 2023 08:00 – 15:00 WIB
   Persiapan MPLS Juli 2023 08:00 – 15:00 WIB
   Hari Pertama Masuk Sekolah Juli 2023 08:00 – 15:00 WIB

 

Alamat Pendaftaran : http://kalteng.siap-ppdb.com.

Daerah kabupaten dan kota di Provinsi KALTENG peserta PPDB SMA SMK tahun 2023.

Daftar SMA SMK Peserta PPDB Online Kab Kotawaringin Barat 2023/2024.

LOKASI ALAMAT KOMPETENSI
PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 PANGKALAN BUN JL. ALI PANDI SARJAN NO. 44
  1. Semua Kompetensi
PENDAFTARAN PPDB SMAN 2 PANGKALAN BUN JL. PASANAH NO. 15
  1. Semua Kompetensi
PENDAFTARAN PPDB SMAN 3 PANGKALAN BUN JL. TJILIK RIWUT II
  1. Semua Kompetensi
PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 KUMAI JL.PADAT KARYA NO.1 KEC. KUMAI
  1. Semua Kompetensi
Pendaftaran PPDB SMKN 1 PANGKALAN BUN JL. PASANAH NO. 102 KEL. SIDOREJO
  1. Multimedia
  2. Usaha Perjalanan Wisata
  3. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
  4. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
  5. Bisnis Daring dan Pemasaran

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat 2023 2024.

Persyaratan PPDB SMA SMK Negeri Kotawaringin Barat 2023.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Pendaftaran PPDB SMA SMK kotawaringin Barat 2023 2024.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

3. Tata Cara Pelaksanaan

Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahapan:

  1. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan dan dilakukan secara terbuka;
  2. pendaftaran;
  3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  4. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  5. daftar ulang.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

  • persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
  • tanggal pendaftaran;
  • jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
  • jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SDLB, kelas 7 SMPLB, dan kelas 10 SMA, kelas 10 SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
  • tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya sesuai dengan jalur pendaftaran dan ditetakan melalui keputusan Kepala sekolah

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat 2020 2021

4. Alur Pendaftaran

Alur pendaftaran secara lengkap adalah sebagai berikut :

  1. Buka  link portal PPDB /2019/kalteng;
  2. Mengunduh persyaratan yang diperlukan;
  3. Menginput NISN, Nama, dan Kartu Keluarga;
  4. Calon peserta mencetak bukti pendaftaran moda online/daring;
  5. Calon peserta didik secara aktif mengupdate peringkat yang bersangkutan apakah diterima atau diluar kuota yang ditetapkan sekolah, jika tidak diterima segera pindah mendaftar pada sekolah dengan zona terdekat dengan memperhatikan batas waktu pendaftaran;
  6. Untuk memilih sekolah tujuan yang baru ikuti langkah nomor b di atas;
  7. Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet, maka dapat melakukan pendaftaran online melalui Posko di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing dan Provinsi.

5. Seleksi Calon Peserta Didik

Seleksi Peserta PPDB dilakukan dengan cara:

  1. Prioritas zonasi sekolah asal mengacu pada alamat  Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal.
  2. Skor Zonasi sebagai berikut :
    • Jarak < 5 km  = 100
    • Jarak 5 – < 10 km =   85
    • Ja rak 10 – <15 km  =   70
    • jarak > 15 km  =   55
  3. Nilai Akhir (NA) = Skor zonasi + Jumlah Nilai UN Nilai UN meliputi  4 mata pelajaran  yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA;
  4. Peringkat ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) dirangking mengacu pada kuota yang ditetapkan;
  5. Jika Nilai Akhir (NA) sama pada batas akhir kuota, maka untuk menentukan yang lulus adalah prestasi akademik/non akademik yang dimiliki calon peserta didik dengan skor sebagai berikut : internasional (100), nasional (80),  Provinsi (60), dan kapupaten (40).

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kotawaringin Barat 2020 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kotawaringin Barat 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!