Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kapuas 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kapuas 2022 2023. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kab Kapuas tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMA SMK di Kab Kapuas. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Kapuas 2022.
Pendaftaran PPDB SMAN Kab Kapuas 2022, Dinas Pendidikan Kab Kapuas menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2022/2023.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022 Kab Kapuas, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Kapuas 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Kapuas 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kab Kapuas, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Kapuas 2022.
PPDB Kab Kapuas menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Kab Kapuas.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kapuas KALTENG 2022.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK PROV KALTENG 2022.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kab Kapuas tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah Kab Kapuas memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kapuas 2022, PPDB Kab Kapuas .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Kapuas yaitu http://kalteng.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Kapuas periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kapuas 2022 2023.
Jadwal Pelaksanaan Sma Zonasi – Smk Reguler
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Tengah Periode 2022 / 2023.
Alamat Pendaftaran : http://kalteng.siap-ppdb.com.
Daftar SMA SMK Peserta PPDB Online Kab Kapuas 2022/2023.
LOKASI | ALAMAT | KOMPETENSI |
PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 KUALA KAPUAS | JL. LETJEND. SOEPRAPTO NO. 66 KUALA KAPUAS |
|
PENDAFTARAN PPDB SMAN 2 KUALA KAPUAS | JL. PEMUDA KUALA KAPUAS |
|
PENDAFTARAN PPDB SMKN 1 KUALA KAPUAS | JL. PEMUDA KM.1,5 KUALA KAPUAS |
|
PENDAFTARAN PPDB SMKN 2 KUALA KAPUAS | JL. PEMUDA KUALA KAPUAS |
|
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kapuas 2022 2023.
Persyaratan PPDB SMA SMK Negeri Kab Kapuas 2022.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas 2022 2023.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
3. Tata Cara Pelaksanaan PPDB SMA Negeri kab kapuas 2022
Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahapan:
- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan dan dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- daftar ulang.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- tanggal pendaftaran;
- jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
- jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SDLB, kelas 7 SMPLB, dan kelas 10 SMA, kelas 10 SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
- tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya sesuai dengan jalur pendaftaran dan ditetakan melalui keputusan Kepala sekolah
4. Alur Pendaftaran
Alur pendaftaran secara lengkap adalah sebagai berikut :
- Buka link portal PPDB /2019/kalteng;
- Mengunduh persyaratan yang diperlukan;
- Menginput NISN, Nama, dan Kartu Keluarga;
- Calon peserta mencetak bukti pendaftaran moda online/daring;
- Calon peserta didik secara aktif mengupdate peringkat yang bersangkutan apakah diterima atau diluar kuota yang ditetapkan sekolah, jika tidak diterima segera pindah mendaftar pada sekolah dengan zona terdekat dengan memperhatikan batas waktu pendaftaran;
- Untuk memilih sekolah tujuan yang baru ikuti langkah nomor b di atas;
- Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet, maka dapat melakukan pendaftaran online melalui Posko di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing dan Provinsi.
5. Seleksi Calon Peserta Didik
Seleksi Peserta PPDB dilakukan dengan cara:
- Prioritas zonasi sekolah asal mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal.
- Skor Zonasi sebagai berikut :
- Jarak < 5 km = 100
- Jarak 5 – < 10 km = 85
- Ja rak 10 – <15 km = 70
- jarak > 15 km = 55
- Nilai Akhir (NA) = Skor zonasi + Jumlah Nilai UN Nilai UN meliputi 4 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA;
- Peringkat ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) dirangking mengacu pada kuota yang ditetapkan;
- Jika Nilai Akhir (NA) sama pada batas akhir kuota, maka untuk menentukan yang lulus adalah prestasi akademik/non akademik yang dimiliki calon peserta didik dengan skor sebagai berikut : internasional (100), nasional (80), Provinsi (60), dan kapupaten (40).
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kapuas 2020 2022.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kapuas 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :