Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Kota Solo Surakarta JATENG tahun 2023 2024, bagaimana cara daftar PPDB 2023 2024 SMA di Kota Solo Surakarta JATENG, apa saja syarat PPDB SMA Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024.
Pendaftaran PPDB SMA Negeri Surakarta 2023 2024, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMK Negeri Kota Solo Surakarta JATENG 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMAN SMKN Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Solo Surakarta JATENG, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024.
PPDB Kota Solo Surakarta JATENG menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Kota Solo Surakarta JATENG.
Baca Juga :
Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Surakarta JATENG 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018 2023.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kota Solo Surakarta JATENG tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemkot Kota Solo Surakarta JATENG memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023, PPDB Kota Solo Surakarta JATENG.
Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Kota Solo Surakarta JATENG 2023.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Solo Surakarta JATENG.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Solo Surakarta JATENG periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024
JADWAL PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Jawa Tengah 2023.
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Prov JATENG 2023.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token | Online | Juni 2023 | 07:00 – 23:55 WIB |
Pemeriksaan Data Siswa | Online | Juni 2023 | 24 jam |
Aktivasi Akun | Online | Juni 2023 | 24 jam |
Pendaftaran | Online | Juni – Juli 2023 | 07:00 – 16:00 WIB ((Tanggal Juli 2023 DITUTUP pukul 16:00 WIB)) |
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran | Online | Juli 2023 | 24 jam |
Pengumuman Hasil Seleksi | Online | Juli 2023 | 24 jam ((paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)) |
Daftar Ulang | Sekolah diterima | Juli 2023 | 24 jam |
Hari Pertama Masuk Sekolah | Sekolah diterima | Juli 2023 | 24 jam |
Alamat Pendaftaran : http://ppdb.jatengprov.go.id.
Untuk info zonasi dan daya tampung SMA SMK di Jawa Tengah bisa di Download dibawah ini.
02. SK Gub PPDB SMA & SMK Negeri di Jateng
03. SK Kadinas PPDB 2023
04. Juknis PPDB SMA & SMK 2023
05. Lamp. Zonasi SMA 2023
06. Lamp. Daya Tampung SMA 2023
07. Lamp. Daya Tampung SMK 2023
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2023 2023.
Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2023.
Apa saja perbedaannya ?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2023 ini; antara lain :
- Penghapusan SKTM.
- Lama domisili Dalam PPDB 2023, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 12 bulan sebelumnya.
- Daya tampung diumumkan Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2023 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Selanjutnya Prioritas satu zonasi sekolah asal Dalam aturan tahun 2023 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2023, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.
Pasal 4
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 8
(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Sekolah yang:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan.
PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Pasal 9
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 10
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
- syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
- ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Solo Surakarta JATENG periode 2018 / 2023.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Kota Solo Surakarta JATENG periode 2018 / 2023 disini https://kotasolo.demo.siap-ppdb.com
Jalur Pendaftaran
PPDB SMA Reguler
Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SMA Reguler di Kota Solo Surakarta JATENG periode 2018 / 2023.
Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Calon Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaran
Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
Pesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023.
Reguler Prestasi Luar Daerah Anak PTK
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024.
baca juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kota Surakarta JATENG
Ketentuan Umum PPDB SMA Kota Solo Surakarta
Dasar hukum pelaksanaan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018 adalah:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
- Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP
- Surat Edaran Gubernur Kota Solo Surakarta JATENG Nomor: 0452/1121/V.01/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solo Surakarta JATENG Nomor : 800/931.a/III.01/DP.1C/ 2017 Tanggal 10 Maret tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK /TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK di Kota Solo Surakarta JATENG Tahun Pelajaran 2017/ 2018.
- Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solo Surakarta JATENG TahunPelajaran 2017/ 2018.
- Hasil Rapat Dinas Pendidikan Kota Solo Surakarta JATENG beserta MKKS , SMA, SMK dan Pengawas se Kota Solo Surakarta JATENG tanggal 7 Maret 2017.
- Rapat MKKS SMA Bandar Kota Solo Surakarta JATENG Tanggal 12 Mei 2017 tentang rencana penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017-2018.
- Hasil Rapat MKKS SMA-SMK Kota Bandar Kota Solo Surakarta JATENG dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Solo Surakarta JATENG tanggal 26 Mei 2017.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024
Persyaratan Peserta :
Syarat-syarat Pendaftaran PPDB KOTA SEMARANG JATENG :
PERSYARATAN PPDB :
1. SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2023, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2023 2023.
f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
h. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian AgamabKabupaten/Kota.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari
lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2023 2024.
2. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2023, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :
NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN
1. Teknologi dan Rekayasa
• Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris.
2. Teknik Informasi dan Komunikasi
• Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
3. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
• Tidak buta warna total (Peksos)
•Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
•Kesehatan Pendengaran baik
• Kese hatan mulut dan gigi baik
4. Agribisnis dan Agroteknologi
• Tidak buta warna total
5. Kemaritiman • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
6. Bisnis dan Manajemen • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
7. Pariwisata • Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
8. Energi dan Pertambangan
• Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
9. Seni dan Industri Kreatif
• Tidak buta warna total
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2023 2024.
Tata Cara Pelaksanaan
1. Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
2. Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
3. Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
4. Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah
(http://ppdb.jatengprov.go.id).
5. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
7. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
8. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
9. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
10. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024.
Pemilihan Sekolah Tujuan
- Calon peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia
- Calo n peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Kota Bandar Kota Solo Surakarta JATENG.
- Calon peserta didik yang berasal dari luar Kota Solo Surakarta JATENG yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Kota dan melapor di Panitia PPDB Kota Solo Surakarta JATENG.
- Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2017/2018 yang telah ditetapkan.
- Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Solo Surakarta JATENG untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Kota Solo Surakarta JATENG.
- Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Kota Solo Surakarta JATENG setelah diverifikasi oleh tim.
Jadwal Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Solo Surakarta JATENG 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Surakarta JATENG 2023.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kota Semarang JATENG.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.