Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP Kota Samarinda 2023/2024, Hasil PPDB Online 2023 SMP Kota Samarinda, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kota Samarinda 2023.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Kota Samarinda 2023, memantau hasil PPDB SMP Kota Samarinda, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMP Kota Samarinda 2023/2024.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMP Negeri Kota Samarinda tahun ajaran 2023/2024.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KOTA SAMARINDA tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kota Samarinda 2023/2024.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kota Samarinda.
Jadwal Pelaksanaan Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orang tua.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Samarinda Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Pendaftaran | Online | Juni 2023 | 24 jam | |
Pengumuman | Online dan Sekolah Tujuan | Juni 2023 | 24 jam | |
Daftar Ulang | Sekolah Diterima | Juli 2023 | 07:00 – 14:00 WITA | |
Hari Pertama Efektif Sekolah | Sekolah Tujuan | Juli 2023 | 07:00 – 14:00 WITA | |
Laporan Pendaftaran Ke Dinas | Dinas | Juli 2023 | 24 jam |
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Samarinda Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
Pendaftaran | Online | Juni – Juli 2023 | 24 jam |
Pengumuman | Online dan Sekolah Tujuan | Juli 2023 | 24 jam |
Daftar Ulang | Sekolah Diterima | Juli 2023 | 07:00 – 14:00 WITA |
Hari Pertama Efektif Sekolah | Sekolah Tujuan | Juli 2023 | 07:00 – 14:00 WITA |
Laporan Pendaftaran Ke Dinas | Dinas | Juli 2023 | 24 jam |
Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kota Samarinda 2023/2024 akan diumumkan pada tanggal Juli 2023.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://ppdbsamarinda.id/
Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB kota Samarinda dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMP yang di daftar.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Samarinda periode 2023 disini https://ppdbsamarinda.id/.
Daftar Sekolah peserta PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023/2024.
1.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1, JL. DRS. H. ANANG HASYIM
2.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2, JL. KH. AHMAD DAHLAN NO. 1
3.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3, JL. LA MADUKELENG NO. 121
4.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 4, JL. IR. H. JUANDA RT. 17 NO.14
5.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 5, JL. IR. H. JUANDA NO. 18
6.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 6, JL. JEND. URIP SUMOHARDJO NO.153
7.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 7, JL. H.M. KADRIE OENING
8.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 8, JL. PATIMURA NO. 29
9.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 9, JL. SULTAN ALIMUDDIN
10.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 10, JL. UNTUNG SURAPATI NO. 1
11.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 11, JL. PERJUANGAN 7 RT. 01 NO. 55
12.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 12, JL. RAYA SAMARINDA-BONTANG NO. 26
13.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 13, JL. RA. KARTINI NO. 37
14.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 14, JL. IRIGASI
15.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 15, JL. SOEKARNO HATTA KM. 1
16.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 16, JL. JAKARTA BLOK AA NO. 2
17.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 17, JL. TATAKO RT. 24
18.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 18, JL. CIPTO MANGUNKUSUMO GG. 2
19.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 19, JL. IRIGASI PALARAN
20.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 20, JL. NAKHODA
21.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 21, JL. TONGKOL NO.16 RT. 02
22.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 22, JL. PAHLAWAN NO. 36
23.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 23, JL. PEMBANGUNAN RT. 18 NO. 54
24.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 24, JL. PANGERAN SURYANATA.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
25.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 25, JL. PUSAKA
26.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 26, JL. MUGIREJO
27.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 27, JL. BATU CERMIN RT. 04
28.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 28, JL. EKONOMI RT. 11 NO. 31
29.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 29, JL. PAKIS HIJAU 7 BLOK D PERUMNAS BENGKURING
30.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 31, JL. SURABAYA
31.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 32, JL. OLAH BEBAYA
32.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 34, JL. AMINAH SYUKUR
33.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 35, JALAN PIRUS, AWANG LONG
34.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 36, JL. KH. HARUN NAFSI
35.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 37, JL. KH. AHMAD DAHLAN GG. 2
36.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 38, JL. JAKARTA, PERUM KORPRI
37.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 39, JL. P. SURYANATA RT 16
38.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 40, JL. SLAMET RIYADI GG. MANUNGGAL 6 RT.27
39.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 41, JL. PELITA 7, PERUM SAMBUTAN IDAMAN PERMAI
40.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 43, JL. KURNIA MAKMUR RT. 24
41.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 44, JL. GOTONG ROYONG
42.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 45, JL. TIRTA KENCANA NO. 16
43.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 30, JL. TAMAN BUDAYA PAMPANG
44.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 33, JL. AL-HASANI
45.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 42, JL. POROS BERAMBAI RT 31
46.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 47, Jl. Mansostra 1 Bayur, Kel Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Samarinda 2023 2024.
3. Persyaratan Peserta
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2019.
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat, Jika Ijazah belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli.
- Memiliki daftar nilai Hasil Ujian Sekolah (DNHUS) SD/MI.
- Jika poin 2 dan 3 belum terbit, maka menggunakan surat keterangan telah mengikuti ujian dengan stempel dan tanda tangan basah.
- Lulus dalam seleksi administrasi PPDB.
4. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
- Proses PPDB Jenjang SMP dilaksanakan dengan sistem PPDB Online yang dapat diakses di situs resmi PPDB Kota Samarinda http//samarinda.siap.ppdb.com, dan PPDB offline.
- PPDB Online dilaksanakan dalam (3) Tahap Urutan Seleksi, yaitu :
Tahap Kesatu adalah Jalur Prestasi
PPDB Jalur Prestasi adalah PPDB untuk calon peserta didik yang yang memiliki prestasi akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon Peserta didik yang memiliki berprestasi akan mendapatkan nilai atau poin yang sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
- Mekanisme pemberian nilai atau poin adalah sebagai berikut :
- Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai masing-masing 60, 55, 50.
- Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai masing-masing 45, 40, 35.
- Jua ra 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai masing-masing 30, 25, 20.
- Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberitambahan nilai masing-masing 15, 10, 5.
- Kuota jalur prestasi maksimal 5 % dari daya tamping sekolah.
- Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diperoleh melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan, Kementrian Agama dan Kementrian Pemuda dan Olahraga. Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olah raga, untuk penghargaan 3 tahun terakhir.
- Bukti Prestasi adalah Sertifikat Kejuaraan yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi/Lembaga yang mengadakan Lomba/kejuaraan Asli.
- Calon Peserta didik jalur prestasi hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah.
- Apabila calon peserta didik jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
Tahap Kedua adalah Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur PPDB yang ditujukan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindahtugaskan ke daerah tersebut. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Calon peserta didik wajib menunjukkan Surat Keputusan (SK) penugasan kerja orang tua/wali untuk bekerja di wilayah Kota Samarinda.
- Kuota maksimum Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali maksimal 5 % dari daya tampung sekolah.
- Calon Peserta didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 Sekolah.
- Apabila calon peserta didik jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Tahap Ketiga adalah Jalur Zonasi
Jalur Zonasi adalah jalur PPDB yang menggunakan jarak untuk menyeleksi peserta didik baru di Kota Samarinda. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Seluruh calon peserta didik yang berasal dari Kota Samarinda yang bertempat tinggal di dalam Zonasi yang telah ditetapkan.
- Jalur zonasi dilaksanakan melalui pendaftaran serentak di seluruh Wilayah Kota Samarinda.
- Kuota Jalur zonasi minimal 90 % dari jumlah total Penerimaan Peserta Didik Baru, termasuk kuota bagi :
- Peserta didik tidak mampu; dan/atau
- Anak yang orang tuanya penyandang disabilitas
- Anak disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.
- An ak Guru dan TU yang berada pada sekolah yang bersangkutan
- Peserta didik baru yang berasal dari ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ( KIP,KSS,KIS).
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang Orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendikan sesuai dengan kewenangannya.
- Pernyataan bersedia diproses secara hukum berlaku bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah berlaku bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Zona lingkungan sekolah wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan menyerahkan fotocopy kartu keluarga.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
- Calon peserta didik dapat memilih 3 Sekolah yang terdapat pada Zonasi.
- Calon peserta didik dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.
- Penyandang Disabilitas/ anak–anak berkebutuhan khusus (Penyandang Tuna) dengan IQ normal dapat bersekolah di sekolah inklusi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan Kota Samarinda.
- Anak Guru dan Tenaga administrasi sekolah yang mendaftar disatuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar atau bekerja wajib di terima.
- Peserta didik tidak mampu, anak yang orang tuanya disabilitas wajib diterima.
- Urutan penentuan hasil seleksi berdasarkan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon peserta didik yang mendaftar memalui jalur zonasi dipastikan telah masuk di dalam kartu keluarga sesuai tempat tinggal minimal 1 (Satu) Tahun.
- Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme daring, maka di prioritaskan bagi peserta didik yang mendaftar lebih awal.
- Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme luring, maka di prioritaskan bagi peserta didik yang memiliki nilai rata–rata raport tertinggi untuk mata pelajaran USBN yang dihitung dari semester 7 (tujuh) sampai semester 9 (sembilan).
- Apabila calon peserta didik jalur Zona lingkungan sekolah dan layanan khusus yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
5. Model Pendaftaran SMP
- Model A
- Calon Peserta Didik datang ke sekolah mengambil formulir pendaftaran.
-
- Calon Peserta Didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entri data pendaftaran.
- Setelah dientri, Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik.
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://samarinda.siap.ppdb.com
- Model B
- Calon peserta didik mendaftar secara online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
- Calon Peserta Didik wajib datang ke sekolah untuk menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk diverifikasi dan pengesahan.
- Operator sekolah memverifikasi tanda bukti pendaftaran.
- Operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran.
- Calon Peserta didik menerima tanda bukti pendaftar.
- Calon Peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar.
- Callon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://samarinda.siap.ppdb.com
6. Daya Tampung Sekolah
Jumlah peserta didik baru tiap rombongan belajar/Kelas untuk SMP paling sedikit 20 paling banyak 32 peserta didik Didik yang diatur sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi minimal 90% dari daya tampung.
- Penerimaan Peserta Baru (PPDB) melalui jalur prestasi maksimal 5% dari daya tampung.
- Peneriimaan Peserta Baru (PPDB) melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung.
Untuk Melihat Daya Tampung Masing-masing Sekolah Lebih Detail, Dapat Dilihat Pada Menu PAGU
7. Kegiatan Pasca Pengumuman Sekolah
Calon peserta didik yang diterima di SMP wajib membuat surat penyataan sanggup mentaati peraturan sekolah yang diketahui orang tua/wali.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Samarinda 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30% dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.
Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.