Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Yogyakarta, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Yogyakarta tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kota Yogyakarta, apa saja syarat PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023.
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kota Yogyakarta, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Yogyakarta 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Yogyakarta 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Yogyakarta, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Yogyakarta 2023.
PPDB Kota Yogyakarta menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Yogyakarta .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kota Yogyakarta 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Yogyakarta tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Yogyakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2023, PPDB Kota Yogyakarta .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Yogyakarta yaitu https://yogya.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Yogyakarta periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi Wilayah
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Yogyakarta Periode 2023 / 2024.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta tahun 2023 2024.
Syarat Pendaftaran PPDB SMPN Kota Yogyakarta 2023 2024.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
3. Ketentuan Pendaftaran
Jalur Zonasi Wilayah
- Penduduk Daerah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Kota Yogyakarta, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2019.
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2020/2023 atau tahun ajaran 2023/2024.
Jalur Zonasi Mutu
- Penduduk Daerah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Kota Yogyakarta atau masuk data base kependudukan Kota Yogygakarta, paling lambat pada tanggal 1 Juli 2023.
- Lulus SD/MI atau Paket A ajaran 2020/2023 atau tahun ajaran 2023/2024..
Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu
- Penduduk Daerah yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dengan identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2020/2023 dan 2023/2024.
Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas
- Penduduk Daerah;
- Memiliki hasil assessment dari Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta (UPT. ULD) atau Psikolog. yang menyatakan calon peserta didik baru tersebut dapat mengikuti Pendidikan Formal;
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2020/2023 atau tahun ajaran 2023/2024.
.Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
- Anak kandung yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
- Anak Perwalian yang dibuktikan dengan surat pernyataan perwalian dari orang tua apabila masih ada dan pernyataan wali yang bersangkutan bermaterai Rp 6.000;
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2020/2023 dan 2023/2024. dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
- Memiliki Nilai Rapor atau surat keterangan lain;
- Usia calon peserta didik baru maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- SK Mutasi orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY (sesudah tanggal 30 Juni 2020);
- SK Definitif terakhir bagi Guru (untuk kemaslahatan guru).
Bibit Unggul
- Berasal dari siswa kelas 6 (enam) SD/MI Kota Yogyakarta tahun ajaran 2023/2024;
- Merupakan 10% (sepuluh persen) terbaik dari jumlah seluruh siswa kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 (lima) semester, mulai semester 7,8,9,10 dan 11, terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA;
- Untuk menentukan 10% (sepuluh persen) terbaik setiap sekolah, menggunakan pembulatan ke atas ( > 0,5 ke atas menjadi 1 ).
Jalur Prestasi Luar Daerah
- Penduduk Luar Daerah;
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2023/2020 dan 2023/2024 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
- Usia calon peserta didik maksimal 15 tahun pada tanggal Juli 2023.
- Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
- Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
7. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru
- Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama jalur zonasi dalam daerah paling sedikit 60% (enam puluh persen) diatur sebagai berikut:
- PPDB dengan Zonasi Wilayah, dengan kuota paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
- PPDB dengan Zonasi Mutu, dengan kuota paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama.
- Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama jalur Afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) diatur sebagai berikut:
- PPDB Dari Keluarga Tidak Mampu, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
- PPDB Siswa Penyandang Disabilitas, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama
- Kuota Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
- Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama Jalur Prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) diatur sebagai berikut:
- PPDB Prestasi Luar Kota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
- PPDB Bibit Unggul, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
- Tabel Kuota Jalur PPDB tercantum pada Lampiran III.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2023 2024.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Yogyakarta periode 2023.
Sekolah Lokasi Pendaftaran PPDB SMPN Kota Yogyakarta 2023/2024.
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi Mutu di Kota Yogyakarta periode 2023/2024.
1.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 kota Yogyakarta, JL. CIK DI TIRO 29 YK
2.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 kota Yogyakarta, JL. P. SENOPATI 28-30
3.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 3 kota Yogyakarta, PAJEKSAN 18 YK
4.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 4 kota Yogyakarta, JL. HAYAM WURUK 18 YK
5.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 5 kota Yogyakarta, JL. WARDANI 1 YK
6.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 6 kota Yogyakarta, JL. RW MONGINSIDI 1 YK
7.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 7 kota Yogyakarta, JL. WIRATAMA 38 YK
8.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 8 kota Yogyakarta, JL. PROF DR KAHAR MUZAKIR 2
9.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 9 kota Yogyakarta, JL. NGEKSIGONDO 30 YK
10.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 10 kota Yogyakarta, JL. TRITUNGGAL 2 YK
11.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 11 kota Yogyakarta, JL. HOS COKROAMINOTO 127 YK
12.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 12 kota Yogyakarta, JL. TENTARA PELAJAR NO. 9 YK
13.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 13 kota Yogyakarta, MINGGIRAN
14.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 14 kota Yogyakarta, JL. TENTARA PELAJAR NO. 7 YK
15.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 15 kota Yogyakarta, TEGAL LEMPUYANGAN 61 YK
16.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 16 kota Yogyakarta, NAGAN LOR NO. 8 YK
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Yogyakarta 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih informasinya. ada yang ingin saya tanyakan untuk pendaftaran SMP ada 16 SMP yang bisa dipilih, maksudnya bisa pilih langsung 16 sekolah tersebut atau hanya pilih 1 sekolah SMP saja saat mendaftar off line/online? atau dafta 1 sekolh smp yg dipilih lalu selalu monitor begitu sudah tidak masuk smp pilihan, bisa ambil berkas kmdian baru bisa dafta smp pilihan yang lain? mohon penjelasannya. maturnuwun.
biasnya pilihan 1 dan pilihan 2, kalo tidak masuk sebelum ditutup pendaftarannya bisa cabut berkas daftar sekolah lain
Saya warga bantul,daftar smp di kota lewat jalur prestasi luar daerah,jika nanti dalam seleksi sementara saya tidak masuk,apakah bisa langsung daftar ke smp lain?,apakah harus membatalkan pendaftaran atau tidak?
selalu pantau jurnalnya, jika sudah tidak masuk sebaiknya segera ubah