Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kudus 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kudus 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kudus 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kudus tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kabupaten Kudus, apa saja syarat PPDB SMP Kab Kudus 2023.
Dinas Pendidikan Kab Kudus menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kab Kudus, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Kudus 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Kudus 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Kudus, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Kudus 2023.
PPDB Kab Kudus menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Kudus.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kudus 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Kudus tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kab Kudus memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kudus 2023, PPDB Kab Kudus .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Kudus https://Kudus.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Kudus periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kudus 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Kudus Tahun Pelajaran 2023/2024.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kab. Kudus periode 2023.
1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 BAE, JL. COLO, KEC. BAE
2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 BAE, DESA GONDANGMANIS KEC. BAE KAB KUDUS
3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 BAE, JL. UMK GONDANGMANIS BAE KUDUS
4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 BAE, DESA KARANGBENER KEC. BAE
5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 DAWE, JL. COLO KM. 11, LAU, DAWE
6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 DAWE, DESA REJOSARI RT.06 RW.02, KEC, DAWE
7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 GEBOG, JLN. PR SUKUN GEBOG
8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 GEBOG, DESA KARANGMALANG GEBOG
9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 JATI, JL. GETAS PEJATEN JATI
10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 JATI, JL. AKBP R. AGIL KUSUMADYA 143
11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 JEKULO, JL. RAYA JEKULO KUDUS
12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 JEKULO, DESA TANJUNGREJO, JEKULO KUDUS
13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 JEKULO, DS. GONDOHARUM, KEC. JEKULO
14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KALIWUNGU, JL. JEPARA KM.5 KALIWUNGU
15.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KALIWUNGU, JL. JEPARA KM. 7
16.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KUDUS, JL. SUNAN MURIA 10 A KUDUS
17.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KUDUS, JL. JEND. SUDIRMAN 82 KUDUS
18.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 KUDUS, JL. JEND. SUDIRMAN 76
19.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 KUDUS, JL.DEWI SARTIKA NO.14 SINGOCANDI KUDUS
20.PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 KUDUS, JL. SUNAN MURIA 58
21.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 MEJOBO, DS. JEPANG KEC. MEJOBO
22.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 MEJOBO, JL.MEJOBO KEC MEJOBO
23.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 UNDAAN, JL. PURWODADI KM. 13 KUDUS
24.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 UNDAAN, JL. PURWODADI KM. 7 DS. WATES.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB PENDAFTARAN PPDB SMP Negeri Kab Kudus tahun 2023 2024.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Kudus 2023 2024.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
2. Persyaratan Peserta PPDB SMP KAB KUDUS 2023/2024.
Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP adalah :
- Foto copy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal Tahun Pelajaran Baru 2023/2024;
- Memiliki SKHUSBN (Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional) atau Surat Tanda Lulus Program Paket A;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
- Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki 3 tahun terakhir dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Mendaftar pada SMP yang dituju pada pilihan pertama (I);
- Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut diatas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tata Cara Pelaksanaan PPDB SMP KAB KUDUS 2023/2024.
Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan sistem Online dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- Calon Peserta didik mendaftar pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB Online diwilayah zonasi sesuai dengan jenjangnya dengan membawa : Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SHUSBN asli/ Surat Keterangan tentang nilai Ujian dari sekolah, foto copy ijazah setingkat dibawahnya dan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Melampirkan fotocopy (dilegalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/ olahraga/kesenian/ketrampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
- Entri data dilakukan oleh operator sekolah berdasarkan formulir pendaftaran.
- Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
- Tanda bukti pendafataran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai:
a. Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
b. Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
- Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet atau dapat dilihat langsung pada pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang berasal dari luar kabupaten maksimum 5 % dari daya tampung sekolah, kecuali daerah perbatasan dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya.
- Apabila terdapat pendaftar dengan peringkat yang sama pada batas yang akan diterima, maka menggunakan parameter sebagai berikut:
-
- Domisili asal calon peserta didik (jarak dekat)
- Perbandingan nilai mata pelajaran USBN dengan urutan :
- Matematika
- IPA
- Bahasa Indonesia
- Skala prioritas pilihan calon peserta didik.
TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SMP Kab Kudus 2023/2024.
- Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran;
- Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
- Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMP Kabupaten Kudus (/2019/kudus/).
- Calon peserta didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik SMP Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Kudus 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Dapat disampaikan informasi pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
Zonasi Tabel Jarak
Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
Zonasi Radius Jarak Mapping
Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
Zonasi Model Rayon
Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
Zonasi Pilihan Sekolah
Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
PENGUMUMAN PPDB SMP Kab Kudus 2023/2024
- Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
- Pengumu man PPDB dapat diperoleh melalui :
- Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
- Website resmi Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dengan alamat : http://disdikpora.kuduskab.go.id; atau
- Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Pemerintah Kabupaten Kudus dengan alamat : /2019/kudus/
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kudus 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2024.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Kenapa kok tidak bisa daftar
harus sesuai jadwalnya kak