Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP di Kab Tuban JATIM 2023/2024, Pengumuman Hasil PPDB Online 2023 SD SMP SMA SMK Kab Tuban JATIM, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Tuban.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kabupaten Kab Tuban JATIM 2023, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB Online Kab Tuban JATIM, memantau hasil PPDB Online Kab Tuban, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online Kab Tuban JATIM.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Kab Tuban JATIM tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMP di Kabupaten Kab Tuban tidak terlewatkan.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Tuban 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Surabaya JATIM 2023.
Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain.
Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMP di Kab Tuban Jawa Timur.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab Tuban 2023.
Pada Tahun Ajaran 2023/2024 SMP Negeri Tuban menerima peserta didik baru sebagai berikut:
Gel | Jalur dan Persentase | Waktu Pendaftaran | Pengumuman | Daftar Ulang |
I | Prestasi (30%)
Afirmasi (15%) Perpindahan tugas orang tua (5%) |
Juni 2023
|
Juni 2023 | Juni 2023
Pukul: 08.00-12.00 WIB |
II | Zonasi (50%) | Juni- Juli 2023
|
Juli 2023 | Juli 2023
Pukul: 08.00-12.00 WIB |
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMP di Kab Kab Tuban Jawa Timur bisa dibaca Disini.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Kab Tuban Jawa Timur 2023/2024 akan diumumkan pada Juni dan Juli.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
Untuk data lengkapnya bisa dibaca Disini.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Tuban JATIM.
PPDB SMP Reguler
Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SMP Reguler di Kabupaten Tuban periode 22019/2023.
Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Peserta Mendaftarkan diri pada sekolah yang dituju
Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
Jadwal Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tuban periode 2018 / 2023.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Pendaftaran | Sekolah Tujuan | 25 – 28 Juni | 08:00 – 14:00 WIB | |
Pengolahan Data | Sistem Online | 29 Juni | 24 jam | |
Pengumuman | tuban.siap-ppdb.com | 30 Juni | 24 jam | |
Daftar Ulang | Sekolah Yang Diterima | 2 – 4 Juli | 08:00 – 14:00 WIB | |
Hari Pertama Tahun Pelajaran 2023/2024 | Sekolah Yang Diterima | 16 Juli | 08:00 – 14:00 WIB |
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
- Dasar Dan Cara Seleksi PPDB Online kab Tuban Jawa Timur
SISTEM SELEKSI
- Untuk masuk SD akan diadakan seleksi calon peserta didik jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan dengan menggunakan dasar parameter umur/usia dan jarak tempat tinggal, Khusus SDN Kutorejo 01, SDN Kebonsari 01, SDN Kebonsari 02, dan SDN Latsari ditambah dengan Test Potensi Akademik.
- Untuk masuk SMP menggunakan (1) Skor jarak tempat tinggal berdasarkan Kartu Susunan Keluarga (KSK) asli dan Foto Copy, (2) Nilai Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (NUSBN) SD/MI untuk 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA), tanpa nilai praktik; (3) Prestasi Akademik dan Non Akademik; serta (4) Sertifikat/Surat Keterangan Pendidikan Keagamaan. Khusus SMP Negeri 1 Tuban dan SMP Negeri 3 Tuban, 50% pagu peserta didik melalui jalur Seleksi Akademik.
- Panitia PPDB Tingkat Sekolah, bagian verifikasi melakukan pemeriksaan tentang kebenaran data peserta seleksi;
- Keabsahan sertifikat akademik dan non akademik ditentukan oleh tim khusus satuan
pendidikan tempat peserta didik mendaftar; - Seleksi Jalur Khusus ( maksimal 10 % dari kuota pagu) dinyatakan diterima :
- Calon peserta didik minimal juara I atau II Propinsi Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN), FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional), Pekan Olahraga Daerah (POPDA), Aksioma, Pentas PAI, dan/atau Passing Grade Nasional pada Olimpiade Sains Nasional (OSN). Untuk kejuaraan POPNAS serta PORPROVminimal juara III;
- Calon peserta didik beragama Islam yang hafal 3 juz Al-Quran tidak harus berurutan;
- Apabila calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) jumlahnya melebihi jumlah maksimal yang ditentukan, maka akan diperingkat dari hasil jumlah perolehan skor zona, skor nilai USBN SD/MI, skor prestasi akademik/non akademik, serta skor Sertifikat Pendidikan Keagamaan;
- Sekolah wajib melaporkan hasil Seleksi Peserta Didik melalui Jalur Khusus, ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban sebelum Pelaksanaan Pendaftaran Jalur Reguler;
- Calon peserta didik harus datang sendiri saat mendaftar;
- Bagi calon peserta didik SMP dapat memilih Sekolah yang dituju maksimal sesuai dengan
jumlah sekolah dalam satu kelompok zonasi; - Bagi calon peserta didik yang sudah terdaftar pada PPDB-Online apabila melakukan pencabutan berkas dianggap mengudurkan diri dan tidak bisa mendaftar ulang.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
- Ketentuan Umum
- Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan Pendidikan dari satuan pendidikan yang jenjangnya setingkat lebih rendah;
- Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-kanak (TK),Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah menengah Pertama (SMP);
- Perpindahan Peserta Didik Baruadalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan dari satuan pendidikan lain yang kelas dan jenjangnya sama.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik baru secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di Sekolah dasar (SD), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI); baik negeri maupun swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa;
- Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (NUSBN) adalah angka yang diperoleh dari hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang dicantumkan dalam Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN);
- Ijazah adalah dokumen resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik baru, telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
- Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) adalah Sertifikat yang memuat Nilai Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional;
- Nilai rata-rata rapor adalah hasil penghitungan rata-rata nilai matematika 5 (lima) Semester, Ilmu Pengetahuan Alam 5 (lima) Semesteer, dan Bahasa Indonesia 5 (lima) Semesteer (kelas IV, V dan Semester ganjil kelas VI). Untuk raport Kurikulum 2013 sudah dalam bentuk konversi nilai berupa angka 0-100;
- Sertifikat/Surat Keterangan Pendidikan Keagamaan adalah Sertifikat/Surat Keterangan yang diperoleh Siswa melalui Pendidikan Keagamaan diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan atau Masyarakat;
- Kartu Susunan Keluarga (KSK) adalah daftar data kependudukan dalam suatu anggota keluarga yang memuat data identitas Calon Peserta Didik, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar.
- Dinas Pendidikan Kabupaten adalah Dinas Pendidikan yang menangani bidang pendidikan Dasar di Kabupaten Tuban;
- Kepala Dinas Kabupaten adalah Kepala Dinas Pendidikan yang menangani bidang pendidikan di Kabupaten;
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
- TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
- Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD)melalui mekanisme luar jejaring (luring/offline);
- Penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah pertama (SMP) melalui mekanisme jejaring (daring/online);
- Calon peserta didik baru hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali pada kelompok zona sekolah yang dituju, dengan maksimal pilihan sesuai jumlah sekolah yang tergabung dalam kelompok zona tersebut; Setelah terdaftar tidak dapat dicabut kembali pendaftarannya.
- Setelah terdaftar tidak dapat dicabut kembali pendaftarannya.
- Persyaratan Peserta
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
- Persyarataan calon Peserta Didik Baru TK adalah :
- Berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
- Usia lebih dari 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
- Kartu Susunan Keluarga (KSK)
- Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas 1 SD adalah :
- usia 7 – 12 tahun wajib diterima;
- Telah berusia 6 tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi anak berusia 5,5 tahun dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
- Kartu Susunan Keluarga (KSK);
- SD dan SMP Inklusi (Anak Berkebutuhan Khusus) berada dalam usia sekolah akan diatur tersendiri;
- Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas VII SMP adalah:
- Telah lulus SD, dan MI memiliki Ijazah/STTB dan STL yang dinyatakan lulus, SKHUN/SHUSBN; atau
- Program Paket A, memiliki Ijazah dan STL Program Paket A Setara SD; dan
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru;
- Kartu Susunan Keluarga (KSK);
- Melampirkan piagam asli prestasi akademik / non akademik (jika ada) disertai fotokopinya yang telah direkomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban;
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran;
- Melampirkan sertifikat / surat keterangan pendidikan keagamaan asli (jika ada) dan fotocopynya.
- Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas VII SMP dari luar Kabupaten Tuban adalah
- Menyertakan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal calon Peserta Didik dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban;
- Skor total calon peserta didik dari luar kabupaten Tuban dikurangi 10%;
- Huruf (b) tidak berlaku bagi calon peserta didik dari luar kabupaten Tuban yang bersekolah / lulusan SD/MI di Kabupaten Tuban, dan/atau peserta didik dari kabupaten Tuban yang bersekolah / lulusan SD/MI di luar kabupaten Tuban.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
- Daya Tampung Sekolah (PAGU)
PAGU
- Jumlaah Peserta Didik Baru pada TK dalam satu rombongan belajar per kelas maksimum 20 orang;
- Jumlah Peserta Didik Baru pada SD dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 28 orang;
- Jumlah peserta didik baru pada SMP dalam setiap rombongan belajar per kelas maksimum 32 orang;
- Bagi sekolah yang belum memenuhi pagu dapat membuka pendaftaran Peserta Didik Baru tahap 2 dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
- Biaya
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru SD , SMP Negeri tidak dipungut biaya ;
- LAIN-LAIN
LAIN – LAIN
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga , UPTD Pendidikan dan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tuban sesuai dengan kewenangannya masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;
- Hal-hal yang perlu diperhatikan secara khusus adalah:
- Tidak boleh melakukan penambahan pagu tanpa seijin kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban;
- Sekolah yang pagunya belum terpenuhi pada saat diumumkan, akan dibuka pendaftaran tahab kedua dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban;
- Agar PPDB dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka kepada masyarakat;
- Agar dicegah dan dihindari pungutan liar dan praktek negatip lainnya dalam melaksanakan PPDB;
- Tidak dibenarkan adanya pembebanan biaya kepada Calon Peserta Didik Baru saat daftar ulang;
- Agar disosialisasikan secara jelas tentang system seleksi yang menggunakan PPDB-Online dan SST (Sistem Skoring Terpadu).
- Keputusan ini dilengkapi dengan lampiran :
- Daftar Pagu rombongan belajar dan jumlah peserta didik baru kelas VII baru SMP Negeri se Kabupaten Tuban Tahun Pelajaran 2023/2024;
- Daftar kelompok zonasi sekolah;
- Aplikasi Zonasi (mengukur jarak tempat tinggal sesuai KSK dengan sekolah yang dituju menggunakan Aplikasi Telekom). Skoring dan pembobotan nilai akademik dan prestasi akademik / non-akademik.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Tuban JATIM 2023/2024, Hasil PPDB SMP di Tuban Jawa Timur.
Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Pengumuma n Hasil Seleksi PPDB Online Sidoarjo JATIM 2023/2024.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta.
Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB Jambi tahun 2018 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PCMB STIS 2018 Sekolah Ikatan Dinas.
Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.