Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kutai Timur tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMP di Kab Kutai Timur, apa saja syarat PPDB SMP Kab Kutai Timur 2022.

Dinas Pendidikan Kab Kutai Timur menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2022/2023.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2022 Kab Kutai Timur, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Kutai Timur 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Kutai Timur 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kab Kutai Timur, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Kutai Timur 2022.

PPDB Kab Kutai Timur menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Kutai Timur.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Kutai Timur KALTIM.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Kutai Timur tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah Kab Kutai Timur memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022, PPDB Kab Kutai Timur .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Kutai Timur yaitu https://kutaitimur.siap-ppdb.com/.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Kutai Timur periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Kutai Timur Periode 2022 / 2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pendaftaran Peserta Didik Baru Online 27 Juni – 4 Juli 2022 24 jam (Pendaftaran hari pertama mulai jam 08:00)
   Seleksi Administrasi untuk PPDB Luring Offline 5 – 6 Juli 2022 24 jam
   Pengumuman Online 7 Juli 2022 24 jam
   Herregistrasi / Daftar Ulang Online 12 – 14 Juli 2022 24 jam
   Pemetaan Calon Peserta Didik Sekolah Masing-Masing 15 – 16 Juli 2022 24 jam (Penyaluran peserta didik yang tidak diterima pada sekolah yang dituju ke sekolah yang daya tampung masih ada)
   Persiapan MPLS Sekolah Masing-Masing 15 – 16 Juli 2022 24 jam
   Hari pertama masuk sekolah dan MPLS TA 2022/2023 Sekolah Masing-Masing 18 – 19 Juli 2022 24 jam

Penjelasan

  1. Jadwal pelayanan PPDB berlaku untuk sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat/yayasan yang menerima dana BOS Tahun 2022
  2. Jadwal pelayanan PPDB tersebut dapat berubah sesuai kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan pandemi wabah Covid-19

Alamat Pendaftaran PPDB SMP Kab Kutai Timur tahun 2022/2023 yaitu https://kutaitimur.siap-ppdb.com/.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur tahun 2022 2023.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Kutai Timur 2022 2023.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kab. Kutai Timur Periode 2022/2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2020 2021

Peserta Didik Baru untuk SMP

  1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
    • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
    • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, yang harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan / Surat Keterangan Lulus (SKL).
  2. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • akta kelahiran; atau
    • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang / RT dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
  4. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  5. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
  6. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Peserta Didik Warga Negara Asing

  1. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  2. Jika sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

JALUR PENDAFTARAN PPDB SMP Kab Kutai Timur 2022

PPDB untuk SD, SMP, dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.

  1. Jalur pendaftaran PPDB meliputi:

    1. Zonasi;
    2. Afirmasi;
    3. Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  2. Jalur

    Zonasi

    1. Jalur zonasi SD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
    2. Jalur zonasi SMP sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
    3. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kutai Timur, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    4. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu meliputi bencana alam; dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
    5. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
    6. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
    7. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten / kota yang sama dengan sekolah asal.
    8. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi; atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  3. Jalur

    Afirmasi

    1. Jalur afirmasi paling besar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
    2. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas.
    3. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
    4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
    5. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
      • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
      • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
    6. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  4. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

    1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
    2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
      • instansi;
      • lembaga;
      • kantor; atau
      • perusahaan yang mempekerjakan.
    3. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
    4. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  5. Jalur Prestasi

    1. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua / wali Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebesar 10% (sepuluh persen)
    2. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
    3. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
      • Jumlah nilai US yang tertera dalam SKL peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
      • Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
    4. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    5. Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB (zonasi, afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
    1. satuan pendidikan kerja sama;
    2. sekolah Indonesia di luar negeri;
    3. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
    5. sekolah berasrama;
    6. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
    7. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  7. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, dan SMP.
  8. Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat / Sekolah Swasta dalam pelaksanaan PPDB.
  9. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

KRITERIA SELEKSI PPDB SMP KAB KUTAI TIMUR 2022.

  1. Proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
  2. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kutai Timur.
  3. Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
  5. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  6. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Daftar sekolah SMP Negeri Peserta PPDB Kab Kutai Timur 2022 2023.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Kutai Timur Periode 2022/2023.

KAB. KUTAI TIMUR
LOKASI ALAMAT
PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SANGATTA UTARA SANGATTA UTARA
PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SANGATTA UTARA JL. APT PRANOTO
PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SANGATTA UTARA SANGATTA UTARA
PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 SANGATTA UTARA SANGATTA UTARA
PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 SANGATTA UTARA SANGATTA UTARA
PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 SANGATTA SELATAN SANGATTA SELATAN
PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 SANGATTA SELATAN SANGATTA SELATAN
PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 TELUK PANDAN TELUK PANDAN
PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 TELUK PANDAN TELUK PANDAN
PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 BENGALON BENGALON
PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 BENGALON BENGALON
PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 BENGALON BENGALON
PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 RANTAU PULUNG RANTAU PULUNG
PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KALIORANG KALIORANG
PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KAUBUN KAUBUN
PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 SANGKULIRANG SANGKULIRANG
PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 MUARA WAHAU MUARA WAHAU
PENDAFTARAN PPDB SMP N 2 MUARA WAHAU MUARA WAHAU
PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 KONGBENG KONGBENG
PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KONGBENG KONGBENG
PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 KONGBENG KONGBENG
PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 MUARA BENGKAL MUARA BENGKAL
PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 MUARA ANCALONG MUARA ANCALONG

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kabupaten Kutai Timur KALTIM.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

2 Replies to “Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023

  1. Kalau siswa lulus di Jawa mau melanjutkan SMP di sangatta syarat nya apa saja.
    Mohon infonya, terimakasih

    1. bisa melalui jalur prestasi atau perpindahan tugas orang tua atau bisa konsultasikan dulu ke sekolah tujuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!