Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Tipssehatcantik.com – https://kutaitimur.siap-ppdb.com/, Pengumuman Hasil PPDB SMP Kab Kutai Timur 2022/2023, Hasil PPDB Online 2022 SMP Kab Kutai Timur, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Kutai Timur 2022.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Kab Kutai Timur 2022, memantau hasil PPDB SMP Kab Kutai Timur, daftar nama siswa baru yang lulus lolos seleksi PPDB Online SMP Kab Kutai Timur 2022/2023.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur tahun ajaran 2022/2023.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB KUTAI TIMUR tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kutai Timur Jateng 2022/2023.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Kutai Timur.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Kutai Timur Periode 2022 / 2023.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
   Pendaftaran Peserta Didik Baru Online 27 Juni – 4 Juli 2022 24 jam (Pendaftaran hari pertama mulai jam 08:00)
   Seleksi Administrasi untuk PPDB Luring Offline 5 – 6 Juli 2022 24 jam
   Pengumuman Online 7 Juli 2022 24 jam
   Herregistrasi / Daftar Ulang Online 12 – 14 Juli 2022 24 jam
   Pemetaan Calon Peserta Didik Sekolah Masing-Masing 15 – 16 Juli 2022 24 jam (Penyaluran peserta didik yang tidak diterima pada sekolah yang dituju ke sekolah yang daya tampung masih ada)
   Persiapan MPLS Sekolah Masing-Masing 15 – 16 Juli 2022 24 jam
   Hari pertama masuk sekolah dan MPLS TA 2022/2023 Sekolah Masing-Masing 18 – 19 Juli 2022 24 jam

Penjelasan

 

Berdasarkan jadwal diatas dapat dilihat bahwa :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kutai Timur Jateng 2022/2023 akan diumumkan pada 7 Juli 2022.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://kutaitimur.siap-ppdb.com.

DAFTAR ULANG

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
  2. Daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Lokasi Pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Kutai Timur periode 2022. https://ppdbkutim.id/.

1.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 1 SANGATTA UTARA, SANGATTA UTARA

2.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 3 SANGATTA UTARA, JL. APT PRANOTO

3.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 2 SANGATTA UTARA, SANGATTA UTARA

4.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 4 SANGATTA UTARA, SANGATTA UTARA

5.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 5 SANGATTA UTARA, SANGATTA UTARA

6.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 SANGATTA SELATAN, SANGATTA SELATAN

7.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 SANGATTA SELATAN, SANGATTA SELATAN

8.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 1 TELUK PANDAN, TELUK PANDAN

9.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 2 TELUK PANDAN, TELUK PANDAN

10.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 BENGALON, BENGALON

11.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 4 BENGALON, BENGALON

12.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 5 BENGALON, BENGALON

13.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 RANTAU PULUNG, RANTAU PULUNG

14.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 1 KALIORANG, KALIORANG

15.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 1 KAUBUN, KAUBUN

16.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 SANGKULIRANG, SANGKULIRANG

17.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 MUARA WAHAU, MUARA WAHAU

18.HASIL SELEKSI PPDB SMP N 2 MUARA WAHAU, MUARA WAHAU

19.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 KONGBENG, KONGBENG

20.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 2 KONGBENG, KONGBENG

21.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 4 KONGBENG, KONGBENG

22.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 1 MUARA BENGKAL, MUARA BENGKAL

23.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 1 MUARA ANCALONG, MUARA ANCALONG.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Alur Pelaksanaan Zonasi

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kab. Kutai Timur Periode 2022 / 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2020 2021

2. Persyaratan Peserta

SMP

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6
(enam) SD.
c. Foto copy Raport SD/MI Kelas IV, V dan VI
d. Surat Keterangan Lulus (SKL).

3. Tata Cara Pelaksanaan

(1). Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagaimana berikut :
a. Zonasi;
b. Afirmasi;
c. Perpindahan tugas orang tua / wali;
d. Prestasi.
(2). Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari daya tampung Sekolah.
(3). Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

(4). Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5). Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Satuan Pendidikan dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

ZONASI

(1). Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
(3) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

(4) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(5) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

(6) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1
(satu) wilayah zonasi.
(7) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili
dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi
domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

AFIRMASI

(1) Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

(1) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah  wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI

(1) Perpindahan tugas orang tua/wali  dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
(2) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

PRESTASI

(1) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d ditentukan
berdasarkan:
a. nilai Raport Kelas IV, V dan VI ( 6 Semester) untuk jenjang SD/Sederajat
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-
akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

 

7. Pemilihan Sekolah Tujuan

(1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
(2) Pelaksanaan mekanisme dalam jaringan (daring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui
mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

8. Dasar Dan Cara Seleksi

SD

(1) Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik
yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili
dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka
(3) penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

SMP

(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

UMUM

(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik
yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

(3) Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.

(4) Penyaluran peserta didik ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

(6) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.

Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2022

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Kutai Timur 2022 2023.

 (4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022 2023.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Kutai Timur 2022.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!