Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu 2021 2022

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN 2021, Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN kab Luwu Provinsi SULSEL tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMA SMK di Kab Luwu, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kab Luwu 2021.

Pendaftaran PPDB SMAN SMKN Kab Luwu Prov Sulawesi Selatan 2021, Dinas Pendidikan Kab Luwu menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2021/2022.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 Kab Luwu, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Luwu 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Luwu 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Luwu, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Luwu 2021.

PPDB Provinsi Sulawesi Selatan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Kab Luwu .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu SULSEL 2021.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2021.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kab Luwu tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemerintah Kab Luwu memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu 2021, PPDB Kab Luwu .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Luwu yaitu https://sulsel.siap-ppdb.com..

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Luwu periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu 2021 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2021 2022.

Jadwal Pelaksanaan Boarding School

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran www.sulsel.siap-ppdb.com 7 – 9 Juni 2021 08:00 – 15:00 WITA
Verifikasi Dokumen Akun Operator 7 – 10 Juni 2021 08:00 – 17:00 WITA
Pengumuman www.sulsel.siap-ppdb.com 10 Juni 2021 24 jam
Lapor Diri/Daftar Ulang www.sulsel.siap-ppdb.com 11 – 12 Juni 2021 08:00 – 17:00 WITA

Jadwal Pelaksanaan Zonasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran www.sulsel.siap-ppdb.com 14 – 16 Juni 2021 08:00 – 15:00 WITA
Verifikasi Dokumen Akun Operator 14 – 17 Juni 2021 08:00 – 17:00 WITA
Pengumuman www.sulsel.siap-ppdb.com 17 Juni 2021 08:00 – 00:00 WITA
Lapor Diri/Daftar Ulang www.sulsel.siap-ppdb.com 18 – 19 Juni 2021 08:00 – 17:00 WITA

Jadwal Pelaksanaan Afirmasi

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran www.sulsel.siap-ppdb.com 21 – 23 Juni 2021 08:00 – 15:00 WITA
Verifikasi Dokumen Akun Operator 21 – 24 Juni 2021 08:00 – 17:00 WITA
Pengumuman www.sulsel.siap-ppdb.com 24 Juni 2021 24 jam
Lapor Diri/Daftar Ulang www.sulsel.siap-ppdb.com 25 – 26 Juni 2021 08:00 – 17:00 WITA

Jadwal Pelaksanaan Perpindahan Tugas Ortu / Wali

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran www.sulsel.siap-ppdb.com 28 – 29 Juni 2021 08:00 – 15:00 WITA
Verifikasi Dokumen Akun Operator 28 – 29 Juni 2021 08:00 – 17:00 WITA
Pengumuman www.sulsel.siap-ppdb.com 29 Juni 2021 24 jam
Lapor Diri/Daftar Ulang www.sulsel.siap-ppdb.com 30 Juni 2021 08:00 – 17:00 WITA

Jadwal Pelaksanaan Prestasi Non Akademik

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran www.sulsel.siap-ppdb.com 5 – 6 Juli 2021 08:00 – 15:00 WITA
Verifikasi Dokumen Akun Operator 5 – 6 Juli 2021 08:00 – 17:00 WITA
Pengumuman www.sulsel.siap-ppdb.com 6 Juli 2021 24 jam
Lapor Diri/Daftar Ulang www.sulsel.siap-ppdb.com 7 Juli 2021 08:00 – 17:00 WITA

 

Jadwal Pelaksanaan Prestasi Akademik

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan Periode 2021 / 2022.

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran www.sulsel.siap-ppdb.com 8 – 9 Juli 2021 08:00 – 15:00 WITA
Verifikasi Dokumen Akun Operator 8 – 9 Juli 2021 08:00 – 17:00 WITA
Pengumuman www.sulsel.siap-ppdb.com 9 Juli – 17 Juni 2021 24 jam
Lapor Diri/Daftar Ulang www.sulsel.siap-ppdb.com 10 Juli 2021 08:00 – 17:00 WITA

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. Pengumuman Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Sulawesi Selatan 2021.

  1. Pengumuman pendaftaran adalah informasi yang memuat tentang, waktu pendaftaran, persyaratan, prosedur untuk melakukan seleksi, menentukan hasil seleksi dan pendaftaran ulang;
  2. Pengumuman pendaftaran dapat diperoleh melalui:
    1. Papan pengumuman satuan pendidikan;
    2. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
    3. Kantor Dinas Pendidikan Provinsi.
  3. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat http://ppdb.disdik.sulselprov.go.id.

TATA CARA PENDAFTARAN SMA SMK KAB LUWU 2021/2022.

 

  1. Pendaftar dapat mengunjungi laman PPDB Provinsi Sulawesi Selatan di https://sulsel.siap-ppdb.com.;
  2. setelah mendaftar, calon peserta didik baru dapat melakukan verifikasi dengan mengupload dokumen yang diperlukan di https://sulsel.siap-ppdb.com. yang akan diterima oleh satuan pendidikan pilihan pertama;
  3. Calon peserta didik baru SMA SMK dapat memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) satuan pendidikan atau pada satuan pendidikan yang berbeda.

JADWAL PELAKSANAAN PPDB SMA PROV SULSEL 2021/2022.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu 2020 2021

PERSYARATAN PPDB SMA SMK PROVINSI 2021/2022.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

  1. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
  2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. Buku rapor atau laporan kompetensi peserta didik yaitu akumulasi nilai rapor SMP/MTs sederajat akumulasi nilai semester I sampai V;
  4. Sertifikat kejuaraan tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Memiliki nilai hasil tes bakat minat secara online kompetensi keahlian pilihan

E. PERSYARATAN PPDB SMA PPDB SMA PROV SULSEL 2021/2022.

1. Jalur Zonasi

  1. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
  2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

2. Jalur Afirmasi

  1. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
  2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. Kartu Program Keluarga Harapan.

3. Jalur Prestasi

a. Prestasi Akademik

  1. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
  2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21

(dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; c) Buku rapor atau laporan kompetensi peserta didik yaitu akumulasi nilai rapor SMP/MTs sederajat semester I sampai V;

b. Prestasi Non-Akademik

  1. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
  2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. Sertifikat kejuaraan tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
  2. Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. Surat Keputusan/Surat Tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu 2021 2022.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK PPDB SMAN Kab Luwu 2021 2022.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Jalur PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) Provinsi Sulawesi Selatan 2021/2022.

Terdiri dari 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, yang terbagi menjadi 2 (dua) jalur, yaitu jalur prestasi akademik dan non-akademik serta perpindahan tugas orang tua/wali.

1. Jalur Zonasi

  1. Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan;
  2. Kuota jalur zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Menggunakan sistem zonasi yang memperhitungkan lokasi geografis dan lokasi satuan pendidikan;
  4. Zonasi satuan pendidikan adalah wilayah kecamatan dimana satuan pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah kecamatan yang beririsan dengan wilayah kecamatan satuan pendidikan tersebut;
  5. Zonasi satuan pendidikan ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
  6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  7. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  8. Surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.
  9. Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan provinsi, zonasi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani antara pemerintah daerah.
  10. Jarak dari tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan

dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.

2. Jalur Afirmasi

  1. Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan;
  2. Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  3. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan kepemilikan kartu

Program Keluarga Harapan;

  1. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan
  2. Jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya;
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
  4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat

digunakan untuk anak guru.

4. Jalur Prestasi

  1. Kuota jalur prestasi akademik adalah sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi non akademik;
  2. Jalur prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu jalur prestasi

akademik dan jalur prestasi non-akademik;

  1. Kuota jalur prestasi non-akademik paling banyak 5% (lima persen) dari dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan;
  2. Jalur prestasi akademik adalah akumulasi nilai rapor semester

I sampai dengan semester V ;

  1. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui jalur prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi sekolah;
  2. Prestasi non-akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan serta kementerian agama;
  3. Kategori kejuaraan meliputi :
    • Kejuaraan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS).
    • Kejuaraan yang diadakan di luar kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat berupa : a) sains (ilmu pengetahuan);
      1. teknologi tepat guna;
      2. seni dan budaya;
      3. olahraga ;
      4. keagamaan;
      5. Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
  1. Pengesahan sertifikat kejuaraan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Sertifikat kejuaraan yang diadakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota, disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas pendidikan wilayah setempat dan/atau dinas pendidikan provinsi;
    • Sertifikat kejuaraan dalam bidang olahraga, disahkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat dengan kejuaraan;
    • Sertifikat kejuaraan bidang lainnya, disahkan oleh panitia penyelenggara atau lembaga terkait yang terlibat dalam kejuaraan.
  1. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
  2. Hafiz Qur’an 5 (lima) Juz menerima penghargaan yang setara dengan peringkat I (pertama) Internasional.
  3. Sertifikat prestasi dalam bidang keagamaan lainnya, disahkan oleh kantor kementerian agama atau lembaga keagamaan yang menyelenggarakan kejuaraan.

SELEKSI PPDB SMA PPDB SMA PROV SULSEL 2021/2022.

 

1. Seleksi Jalur Zonasi

  1. Seleksi calon peserta didik baru jalur zonasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari tempat tinggal ke satuan pendidikan dalam zonasi yang sudah ditentukan;
  2. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
  3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
  1. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya bukan berdasarkan urutan pilihan satuan pendidikan;

2. Seleksi Jalur Afirmasi

  1. Seleksi calon peserta didik baru jalur afirmasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari tempat tinggal ke satuan pendidikan dalam zonasi yang sudah ditentukan;
  2. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
  3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
  4. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya, bukan berdasarkan urutan pilihan satuan pendidikan;

3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari tempat tinggal ke satuan pendidikan dalam zonasi yang sudah ditentukan;
  2. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
  3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
  4. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya, bukan berdasarkan urutan pilihan satuan pendidikan;

4. Seleksi Jalur Prestasi

a. Seleksi Prestasi Akademik

  • Seleksi yang digunakan untuk jalur akademik adalah akumulasi nilai rapor SMP/MTs sederajat semester I sampai V;
  • Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik baru yang memiliki akumulasi semester I sampai V sama, maka peringkat selanjutnya didasarkan pada rata-rata nilai semester I sampai V untuk setiap mata pelajaran, mulai dari Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara berturut-turut;
  • Jika di satuan pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan kedua;
  • Jika pada satuan pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan ketiga;

b. Seleksi jalur prestasi Non Akademik

  • Seleksi jalur prestasi non akademik didasarkan pada pemeringkatan bobot capaian prestasi kejuaraan tertinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, hingga batas kuota sebanyak 5% (lima persen);
  • Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau bekerja sama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
  • Prestasi Non Akademik didasarkan pada perolehan bobot hasil kejuaraan pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut :

Bobot Prestasi Kompetitif

 

No. TINGKAT KEJUARAAN BOBOT KEJUARAAN
PERORANGAN

(Tunggal)

BEREGU

(2 Sampai 11)

MASSAL

(lebih dari 11)

1.

 

 

 

Internasional
Juara I 20 18 16
Juara II 19 17 15
Juara III 18 16 14
2.

 

 

 

Nasional
Juara I 17 15 13
Juara II 16 14 12
Juara III 15 13 11
 3.

 

 

 

Provinsi
Juara I 14 12 10
Juara II 13 11 9
Juara III 12 10 8
 4.

 

 

 

Kabupaten/Kota
Juara I 11 9 7
Juara II 10 8 6
Juara III 9 7 5

 

 

Bobot Prestasi Non Kompetitif

 

No. TINGKAT KEJUARAAN BOBOT KEJUARAAN
TUNGGAL BEREGU

(2 Sampai 11)

MASSAL

(lebih dari 11)

1. Mewakili Negara untuk mengikuti eksibisi/ kegiatan Seni, Sains, Olahraga, Penelitian,

Kreativitas, Keagamaan

& Pramuka/Kepanduan

20 18 16
2. Mewakili Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti eksibisi/kegiatan Seni, Sains, olahraga,

Penelitian, Kreativitas,

Keagamaan dan

Pramuka/Kepanduan

17 15 13
  • Jika di satuan pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan kedua;
  • Jika pada satuan pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan ketiga;

PPDB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KAB LUWU 2021/2022.

 

PPDB SMK diatur sebagai berikut:

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMK, tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana pada seleksi calon peserta didik baru SMK.
  2. Seleksi calon peserta didik baru kelas X SMK, mempertimbangkan akumulasi nilai semester I sampai V.
  3. Selain mempertimbangkan akumulasi nilai semester I sampai V, proses seleksi juga dilakukan dengan mempertimbangkan:
    1. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi;
    2. Pelaksanaan tes bakat dan minat wajib mengikuti Protokol

Kesehatan Penanggulangan COVID 19;

  1. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik dan non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  1. Prestasi non-akademik didasarkan pada bobot hasil kejuaraan internasional, nasional, provinsi dan / atau kabupaten / kota, dengan kriteria sebagai berikut:

Bobot Prestasi Kompetitif

No. TINGKAT KEJUARAAN BOBOT KEJUARAAN
PERORANGAN

(Tunggal)

BEREGU

(2 Sampai 11)

MASSAL

(lebih dari 11)

1.

 

 

 

Internasional
Juara I 20 18 16
Juara II 19 17 15
Juara III 18 16 14
2.

 

 

 

Nasional
Juara I 17 15 13
Juara II 16 14 12
Juara III 15 13 11
3.

 

 

 

Provinsi
Juara I 14 12 10
Juara II 13 11 9
Juara III 12 10 8
4.

 

 

 

Kabupaten/Kota
Juara I 11 9 7
Juara II 10 8 6
Juara III 9 7 5

Bobot Prestasi Non Kompetitif

 

No. TINGKAT KEJUARAAN BOBOT KEJUARAAN
TUNGGAL BEREGU

(2 Sampai 11)

MASSAL

(lebih dari 11)

1. Mewakili Negara untuk mengikuti eksibisi/ kegiatan Seni, Sains, Olahraga, Penelitian,

Kreativitas, Keagamaan

& Pramuka/Kepanduan

20 18 16
2. Mewakili Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti

eksibisi/kegiatan Seni, Sains, olahraga,

Penelitian, Kreativitas,

Keagamaan dan

Pramuka/Kepanduan

17 15 13
  1. Dalam hal akumulasi nilai semester I sampai V, hasil tes bakat minat secara online dan hasil perlombaan/kejuaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

K. SELEKSI PPDB SMK kab Luwu 2021/2022.

 

  1. Seleksi yang digunakan untuk jalur akademik adalah akumulasi nilai rapor SMP/MTs sederajat semester I sampai V.
  2. Seleksi PPDB SMK juga memperhitungkan nilai tes bakat Minat yang dilaksanakan secara online.
  3. Seleksi juga memperhitungkan bobot prestasi tertinggi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam prestasi non akademik.
  4. Kelulusan berdasarkan urutan kompetensi keahlian yang dipilih. 5. Formula penilaian untuk seleksi PPDB SMK adalah :

Total Nilai = akumulasi nilai semester I sampai V + Nilai Tes Bakat dan Minat + Bobot Nilai Prestasi

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Luwu 2021.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMK Negeri Prov SULSEL 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!