Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Sulawesi Selatan 2021 2022, Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Provinsi SULSEL tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMA di Prov SULSEL, apa saja syarat PPDB SMA Prov SULSEL 2022.
Pendaftaran PPDB SMAN Prov Sulawesi Selatan 2021, Dinas Pendidikan Prov SULSEL menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA Negeri tahun 2021/2022.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA 2021 Prov SULSEL, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMAN Prov SULSEL 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA Prov SULSEL 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Prov SULSEL, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMA Prov SULSEL 2021.
PPDB Provinsi Sulawesi Selatan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh wilayah Prov SULSEL .
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA MTS sederajat di wilayah Prov SULSEL tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Prov SULSEL memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2021, PPDB Prov SULSEL .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Prov SULSEL yaitu https://sulsel.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov SULSEL periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2021 2021.
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Pengumuman Pendaftaran PPDB SMA Negeri Provinsi Sulawesi Selatan 2021.
- Pengumuman pendaftaran adalah informasi yang memuat tentang, waktu pendaftaran, persyaratan, prosedur untuk melakukan seleksi, menentukan hasil seleksi dan pendaftaran ulang;
- Pengumuman pendaftaran dapat diperoleh melalui:
- Papan pengumuman satuan pendidikan;
- Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
- Kantor Dinas Pendidikan Provinsi.
- Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat https://sulsel.siap-ppdb.com.
B. JADWAL PELAKSANAAN PPDB SMA PROV SULSEL 2021/2022.
Jadwal Pelaksanaan Boarding School
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan periode 2021 / 2022.
Jadwal Pelaksanaan Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang tua
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan periode 2020 / 2021.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Sulawesi Selatan periode 2021/2022.
E. PERSYARATAN PPDB SMA PPDB SMA PROV SULSEL 2021/2022.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran PPDB SMAN Prov SULSEL 2021 2022.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov SULSEL 2021 2022.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
1. Jalur Zonasi
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
2. Jalur Afirmasi
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Kartu Program Keluarga Harapan.
3. Jalur Prestasi
a. Prestasi Akademik
- memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; c) Buku rapor atau laporan kompetensi peserta didik yaitu akumulasi nilai rapor SMP/MTs sederajat semester I sampai V;
b. Prestasi Non-Akademik
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sertifikat kejuaraan tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Surat Keputusan/Surat Tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2020 2021.
Jalur PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) Provinsi Sulawesi Selatan 2020/2021.
Terdiri dari 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, yang terbagi menjadi 2 (dua) jalur, yaitu jalur prestasi akademik dan non-akademik serta perpindahan tugas orang tua/wali.
1. Jalur Zonasi
- Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan;
- Kuota jalur zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Menggunakan sistem zonasi yang memperhitungkan lokasi geografis dan lokasi satuan pendidikan;
- Zonasi satuan pendidikan adalah wilayah kecamatan dimana satuan pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah kecamatan yang beririsan dengan wilayah kecamatan satuan pendidikan tersebut;
- Zonasi satuan pendidikan ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.
- Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan provinsi, zonasi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani antara pemerintah daerah.
- Jarak dari tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.
2. Jalur Afirmasi
- Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan;
- Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan kepemilikan kartu
Program Keluarga Harapan;
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan
- Jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya;
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat
digunakan untuk anak guru.
4. Jalur Prestasi
- Kuota jalur prestasi akademik adalah sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi non akademik;
- Jalur prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu jalur prestasi
akademik dan jalur prestasi non-akademik;
- Kuota jalur prestasi non-akademik paling banyak 5% (lima persen) dari dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan;
- Jalur prestasi akademik adalah akumulasi nilai rapor semester
I sampai dengan semester V ;
- Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui jalur prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi sekolah;
- Prestasi non-akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan serta kementerian agama;
- Kategori kejuaraan meliputi :
- Kejuaraan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS).
- Kejuaraan yang diadakan di luar kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat berupa : a) sains (ilmu pengetahuan);
- teknologi tepat guna;
- seni dan budaya;
- olahraga ;
- keagamaan;
- Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
- Pengesahan sertifikat kejuaraan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sertifikat kejuaraan yang diadakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota, disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas pendidikan wilayah setempat dan/atau dinas pendidikan provinsi;
- Sertifikat kejuaraan dalam bidang olahraga, disahkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat dengan kejuaraan;
- Sertifikat kejuaraan bidang lainnya, disahkan oleh panitia penyelenggara atau lembaga terkait yang terlibat dalam kejuaraan.
- Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
- Hafiz Qur’an 5 (lima) Juz menerima penghargaan yang setara dengan peringkat I (pertama) Internasional.
- Sertifikat prestasi dalam bidang keagamaan lainnya, disahkan oleh kantor kementerian agama atau lembaga keagamaan yang menyelenggarakan kejuaraan.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2020 2021.
F. TATA CARA PENDAFTARAN SMA PPDB SMA PROV SULSEL 2020/2021.
- Pendaftar dapat mengunjungi laman PPDB Provinsi Sulawesi Selatan di http://ppdb.disdik.sulselprov.go.id
- setelah mendaftar, calon peserta didik baru dapat melakukan verifikasi dengan mengupload dokumen yang diperlukan di http://ppdb.disdik.sulselprov.go.id yang akan diterima oleh satuan pendidikan pilihan pertama;
- Pendaftar hanya memilih 1 (satu) jalur PPDB dari 4 (empat) jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Pendaftar jalur zonasi, dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan di dalam zonasi tempat tinggal mereka;
- Pendaftar jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan di dalam dan atau di luar zonasi tempat tinggal mereka.
G. SELEKSI PPDB SMA PPDB SMA PROV SULSEL 2020/2021.
1. Seleksi Jalur Zonasi
- Seleksi calon peserta didik baru jalur zonasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari tempat tinggal ke satuan pendidikan dalam zonasi yang sudah ditentukan;
- Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
- Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya bukan berdasarkan urutan pilihan satuan pendidikan;
2. Seleksi Jalur Afirmasi
- Seleksi calon peserta didik baru jalur afirmasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari tempat tinggal ke satuan pendidikan dalam zonasi yang sudah ditentukan;
- Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
- Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya, bukan berdasarkan urutan pilihan satuan pendidikan;
3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari tempat tinggal ke satuan pendidikan dalam zonasi yang sudah ditentukan;
- Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
- Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya, bukan berdasarkan urutan pilihan satuan pendidikan;
4. Seleksi Jalur Prestasi
a. Seleksi Prestasi Akademik
- Seleksi yang digunakan untuk jalur akademik adalah akumulasi nilai rapor SMP/MTs sederajat semester I sampai V;
- Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik baru yang memiliki akumulasi semester I sampai V sama, maka peringkat selanjutnya didasarkan pada rata-rata nilai semester I sampai V untuk setiap mata pelajaran, mulai dari Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara berturut-turut;
- Jika di satuan pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan kedua;
- Jiika pada satuan pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan ketiga;
b. Seleksi jalur prestasi Non Akademik
- Seleksi jalur prestasi non akademik didasarkan pada pemeringkatan bobot capaian prestasi kejuaraan tertinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, hingga batas kuota sebanyak 5% (lima persen);
- Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau bekerja sama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
- Prestasi Non Akademik didasarkan pada perolehan bobot hasil kejuaraan pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut :
Bobot Prestasi Kompetitif
No. | TINGKAT KEJUARAAN | BOBOT KEJUARAAN | ||
PERORANGAN
(Tunggal) |
BEREGU
(2 Sampai 11) |
MASSAL
(lebih dari 11) |
||
1.
|
Internasional | |||
Juara I | 20 | 18 | 16 | |
Juara II | 19 | 17 | 15 | |
Juara III | 18 | 16 | 14 | |
2.
|
Nasional | |||
Juara I | 17 | 15 | 13 | |
Juara II | 16 | 14 | 12 | |
Juara III | 15 | 13 | 11 | |
3.
|
Provinsi | |||
Juara I | 14 | 12 | 10 | |
Juara II | 13 | 11 | 9 | |
Juara III | 12 | 10 | 8 | |
4.
|
Kabupaten/Kota | |||
Juara I | 11 | 9 | 7 | |
Juara II | 10 | 8 | 6 | |
Juara III | 9 | 7 | 5 |
Bobot Prestasi Non Kompetitif
No. | TINGKAT KEJUARAAN | BOBOT KEJUARAAN | ||
TUNGGAL | BEREGU
(2 Sampai 11) |
MASSAL
(lebih dari 11) |
||
1. | Mewakili Negara untuk mengikuti eksibisi/ kegiatan Seni, Sains, Olahraga, Penelitian,
Kreativitas, Keagamaan & Pramuka/Kepanduan |
20 | 18 | 16 |
2. | Mewakili Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti eksibisi/kegiatan Seni, Sains, olahraga,
Penelitian, Kreativitas, Keagamaan dan Pramuka/Kepanduan |
17 | 15 | 13 |
- Jika di satuan pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan kedua;
- Jika pada satuan pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di sekolah pilihan ketiga;
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Prov SULSEL 2021.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :