Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil Validasi PPDB SMP Kab Sidoarjo 2023/2024, Hasil Validasi titik koordinat PPDB Online 2023 SMP Kab Sidoarjo, Pengumuman Hasil Validasi Biodata PPDB Online SMP Kab Sidoarjo 2023.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Kab Sidoarjo 2023, memantau Hasil Validasi PPDB SMP Kab Sidoarjo, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online SMP Kab Sidoarjo 2023/2024.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB SIDOARJO tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Validasi Biodata PPDB Online.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Validasi Biodata PPDB Online Kab Sidoarjo 2023/2024.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman Hasil Validasi Biodata PPDB Online bisa dibaca Disini. Dan di https://smp-ppdbsidoarjo.net.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan titik koordinat PPDB Online SMP Kab Sidoarjo 2023/2024 akan diumumkan sesuai jadwalnya pada Mei 2023.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2021 2022

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Sidoarjo.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2020 2021

Jadwal Pelaksanaan PPDB SMPN Kab Sidoarjo 2023

Pengisian Data
No Pelaksanaan Waktu
1 Pengunduhan Token oleh Operator SD/MI Mei 2023
2 Pembagian Token dari Operator SD/MI kepada Calon Peserta Didik Baru melalui SMS, WhatsApp, e-mail, dll Mei 2023
3 Pengisian Biodata, Titik Koordinat Calon Peserta Didik Baru Mei 2023
4 Validasi Biodata dan Titik Koordinat oleh Panitia PPDB SMP Negeri  Mei 2023
5 Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat Mei 2023
6 Perbaikan Biodata dan Titik Koordinat Bagi yang Tidak Lolos Validasi Mei 2023
7 Simulasi Pemilihan SMP Negeri (Wajib Bagi Seluruh Calon Pesert Didik Baru)  Mei 2023
PPDB Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan Bidang Akademik/Nonakademik dan Jalur Prestasi Hasil Penilaian Sekolah
No Pelaksanaan Waktu
1 Pendaftaran  Juni 2023
2 Verifikasi validasi data  Juni 2023
3 Pengumuman Juni 2023 (Pukul 14.00 WIB)
4 Daftar Ulang Juni 2023

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

PPDB Jalur Zonasi
No Pelaksanaan Waktu
1 Pendaftaran  Juni 2023
2 Seleksi, Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan  Juni 2023
3 Pengumuman penetapan calon peserta didik baru Juni 2023 (Pukul 14.00 WIB)
4 Daftar Ulang Juni 2023
PPDB Jalur Afirmasi
No Pelaksanaan Waktu
1 Pendaftaran Juni 2023
2 Seleksi, Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan  Juni – Juli 2023
3 Pengumuman penetapan calon peserta didik baru  Juli 2023 (Pukul 14.00 WIB)
4 Daftar Ulang Juli 2023
PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
No Pelaksanaan Waktu
1 Pendaftaran  Juni 2023
2 Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru  Juni 2023 (pukul 14.00 WIB)
3 Daftar Ulang  Juni 2023

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

Ketentuan PPDB SMPN 2023

  1. Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMPN Kabupaten Sidoarjo harus memiliki Token untuk mendaftar pada web PPDB.
  3. Username dan Token sifatnya rahasia dan tidak diberitahukan kepada orang yang tidak berhak.
  4. Calon peserta didik baru dapat memilih dan menentukan urutan sekolah yang diinginkan, maksimal 2 (dua) sekolah dari 44 SMPN di Kabupaten Sidoarjo.
  5. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

  1. Jalur Zonasi memiliki kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.
  3. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain
  4. Pemberian skor jarak antara 200 – 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;
  5. Calon peserta didik baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali dan tinggal bersama orang tua/wali, dengan ketentuan Kartu Keluarga diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, diberikan tambahan skor, sebagai berikut
    • Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;
    • Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;
    • Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;
  1. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan benar-benar telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
  2. Calon peserta didik baru dapat diberikan surat keterangan domisili hanya yang benar-benar telah berdomisili/bertempat tinggal bersama orang tua/wali dan sekolah asal dekat domisili/tempat tinggal, dan tidak diberikan tambahan skor.
  3. Surat keterangan domisili wajib dilampiri dengan Pakta Integritas (format dapat diunduh di web ppdb) yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah/kepala desa, bermaterai cukup.
  4. Calon Peserta Didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat mendaftar pada jalur zonasi dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Merupakan kategori cerdas/berbakat istimewa, autis, kesulitan belajar, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan intelektual, gangguan fisik (tingkat ringan dan sedang).
    • Melampirkan hasil asesmen/pemeriksaan dari ahli (dokter ahli, psikolog profesional).
  1. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

  1. Jalur afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur afirmasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau dari SD/MI Negeri/Swasta yang sulit terjangkau, termasuk ABK.
    • Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat.
    • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan keluarga benar-benar tidak mampu wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
    • Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri dengan Pakta Integritas (format dapat diunduh di web ppdb) yang ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah/kepala desa, bermaterai cukup.
    • Calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang telah ditentukan.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

  1. Jalur prestasi memiliki kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Nilai ujian sekolah, dan hasil penilaian sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang ditentukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru dengan kuota 70% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.
      • Prestasi sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala SD/MI Negeri/Swasta, diketahui oleh pengawas pembina, dilampiri berita acara dan daftar hadir rapat penentuan peserta didik kelas 6 (enam) berprestasi.
      • Prestasi sebagaimana dimaksud dihitung dengan rasio setiap 14 (empat belas) peserta didik dipilih 1 (satu) peserta didik ber-prestasi, dan paling banyak 6 (enam) peserta didik setiap satuan pendidikan SD/MI Negeri/Swasta, jika satuan pendidikan SD/MI Negeri/Swasta hanya memiliki 1 (satu) rombel dengan jumlah peserta didik kurang dari 14 (empat belas) dapat dipilih 1 (satu) peserta didik berprestasi.
    • Hasil perlombaan/pertandingan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan kuota 30% dari kuota jalur prestasi, diprioritaskan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah tujuan.
      • Memiliki sertifikat akademik/nonakademik berjenjang secara perorangan/beregu yang diperoleh calon peserta didik baru diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kemendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau KONI Kabupaten Sidoarjo (Kejurkab dan Porkab), dan paling
      • Sertifikat sebagaimana dimaksud adalah Juara I akademik/nonakademik tingkat kabupaten perorangan/beregu, Juara I dan II akademik/ nonakademik tingkat provinsi perorangan/ beregu, dan Juara I, II, III akademik/nonakademik tingkat nasional/internasional perorangan/beregu
      • Sertifikat sebagaimana dimaksud bagi calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Sidoarjo adalah sertifikat akademik/nonakademik berjenjang perorangan Juara I, dan II provinsi, dan Juara I, II, III tingkat nasional/internasional.
      • Sertifikat Juara I lomba/pertandingan akademik/ nonakademik tidak berjenjang secara perorangan yang diperoleh calon peserta didik baru tingkat kabupaten, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
      • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat kabupaten perorangan, Juara I dan II akademik/nonakademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik/nonakademik tingkat nasional/internasional perorangan.
      • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri Penyelenggara SKS memiliki sertifikat akademik tidak berjenjang secara perorangan dengan Juara I akademik tingkat nasional/internasional perorangan.
      • Calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMP Negeri penyelenggara SKS dari luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, memiliki sertifikat akademik berjenjang dengan Juara I akademik tingkat provinsi perorangan, dan Juara I, II atau III akademik tingkat nasional/ internasional perorangan.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Perpindahan Tugas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan.
    • Calon peserta didik baru dari anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo dan diprioritaskan yang bertempat tinggal terdekat dengan sekolah tujuan.

Pengumuman Hasil Validasi Biodata dan Titik Koordinat PPDB SMP Negeri Kab Sidoarjo 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

BACA JUGA :

Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Sidoarjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!