Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALBAR 2019 2020 2021 Provinsi Kalimantan Barat.
Tipssehatcantik.com – siap PPDB SMA KALBAR 2020 2021, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Provinsi KALBAR Kalimantan Barat 2019 2020 2021, bagaimana cara daftar PPDB SMA Provinsi KALBAR 2020 2021, apa saja syarat PPDB SMA Provinsi KALBAR Kalimantan Barat 2020 2021.
Pendaftaran PPDB SMA SMK KALBAR 2019 2020 2021, penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Provinsi KALBAR Kalimantan Barat 2020 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Provinsi KALBAR Kalimantan Barat, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Kalimantan Barat, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMA SMK Provinsi KALBAR 2020 2021.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019 SMA SMK Prov KALBAR.
Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Singkawang KALBAR.
Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pontianak KALBAR.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
PPDB SMA SMK Negeri Provinsi KALBAR tahun 2019 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Diantaranya adalah PPDB Online 2019 untuk SMA SMK Kota Pontianak, kota Singkawang, kab Benkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sangau, Sekadau dan kab Sintang.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Provinsi KALBAR Kalimantan Barat harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALBAR 2019 2020 2021 Provinsi Kalimantan Barat.
Saat ini Pemprov Provinsi KALBAR Kalimantan Barat memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALBAR 2019 Provinsi Kalimantan Barat, PPDB Provinsi KALBAR Kalimantan Barat.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi KALBAR Kalimantan Barat.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi KALBAR Kalimantan Barat periode 2020 2021 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALBAR 2020 2021 Provinsi Kalimantan Barat.
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Kalimantan Barat periode 2020 2021.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALBAR 2020 2021 Provinsi Kalimantan Barat
Alur Pelaksanaan.
1. Ketentuan Umum Pendaftaran
KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
- Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
- Ca lon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
- Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
- Apabila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
- Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Memiliki fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 tahun pada tanggal 24 juni 2019.
- Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.
- Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan di luar zonasi.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi KALBAR Kalimantan Barat diperkirakan pada bulan Mei s/d Juli 2020.
2. Persyaratan Peserta
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 24 juni 2019).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 24 juni 2019).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan test buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter.
- Terkait dengan point (5) dan (6) di atas, calon peserta didik baru wajib melakukan :
- Mengikuti tes khusus (minat bakat) bagi bidang keahlian tertentu yang tidak boleh buta warna
- Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian tertentu
3. Jalur Pendaftaran
Ja lur Zonasi (SMA)
- Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal (alamat KK) terdekat Sekolah dalam zonasi (wilayah administrasi) yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 20 % (dua puluh persen)
- Data zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk pengelompokkan daerah (zona 1, zona 2 dan zona 3 dan zona 4) mulai dengan batas kelurahan, kecamatan, kab/kota dan jarak yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Khusus untuk sekolah yang berada di ibu kota kabupaten/kota bisa menggunakan jarak tempuh darat berdasarkan peta google atau leaflet (zona 4)
- Perhitungan jarak tempuh rute jalan darat menggunakan kendaraan bermotor antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah
Jalur Prestasi (SMA)
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang berdomisili luar zonasi yang memiliki prestasi
- Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
- Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi akademik berupa nilai NUN 10 besar tertinggi se-kota/kabupaten yang dibuktikan dengan piagam penghargaan oleh Dinas Pendidikan dan Kabupaten Kota/Kabupaten.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.
JALUR PENDAFTARAN
Ja lur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (SMA)
- Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali
- Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Jika jalur perpindahan orang tua siswa tidak memenuhi quota 5% maka kelebihan quota akan diberikan kepada jalur berprestasi.
- Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait
4. Tata Cara Pendaftaran
TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar :
Verifikasi berkas dan pendaftaran di sekolah tempat pendaftaran pelaksanaan PPDB Online dengan menyerahkan :
- Jalur Zonasi (SMA)
- Surat pernyataan bahwa orangtua/wali calon peserta didik setuju pengukuran jarak dengan fasilitas yg menggunakan google maps atau leaflet melalui aplikasi PPDB online oleh operator sekolah tempat mendaftar
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
5. Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan
Pemilihan Sekolah Tujuan SMA
- Untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik yang berada pada zona wilayah administrasi dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
- Untuk Jalur Prestasi dan Calon Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur.
Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK 2019 2020 2021 Prov KALBAR Kalimantan Barat Lengkap dengan Jadwalnya.
8. Ketentuan Khusus
KETENTUAN KHUSUS
- Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan GUGUR.
- Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
- Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KALBAR 2019 2020 2021 Provinsi Kalimantan Barat.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Prov KALBAR.
Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Singkawang KALBAR.
Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pontianak KALBAR.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.