Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Samarinda tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kota Samarinda, apa saja syarat PPDB SMP Kota Samarinda 2023.
PPDB SMP Samarinda 2023, Dinas Pendidikan Kota Samarinda menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kota Samarinda, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Samarinda 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Samarinda 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Samarinda, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Samarinda 2023. Hosting Terbaik pilihan anda.
PPDB Kota Samarinda menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Samarinda yaitu https://ppdbsamarinda.id/.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Samarinda tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah Kota Samarinda memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024, PPDB Kota Samarinda .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Samarinda yaitu https://ppdbsamarinda.id/
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Samarinda periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan tugas Ortu | ||||
Pendaftaran | Online | Juni 2023 | 08:00 – 13:00 WITA | |
Pengumuman | Online dan Sekolah Tujuan | Juni 2023 | 00:00 – 12:00 WITA | |
Jalur Zonasi | ||||
Pendaftaran | online | juni – Juli 2023 | 08:00 – 13:00 WITA | |
Pengumuman | Online | Juli 2023 |
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kota Samarinda 2023.
3. Persyaratan Peserta
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023.
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat, Jika Ijazah belum terbit, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI dengan tanda tangan dan stempel cap sekolah asli.
- Memiliki daftar nilai Hasil Ujian Sekolah (DNHUS) SD/MI.
- Jika poin 2 dan 3 belum terbit, maka menggunakan surat keterangan telah mengikuti ujian dengan stempel dan tanda tangan basah.
- Lulus dalam seleksi administrasi PPDB.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
4. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
- Proses PPDB Jenjang SMP dilaksanakan dengan sistem PPDB Online yang dapat diakses di situs resmi PPDB Kota Samarinda http//samarinda.siap.ppdb.com, dan PPDB offline.
- PPDB Online dilaksanakan dalam (3) Tahap Urutan Seleksi, yaitu :
Tahap Kesatu adalah Jalur Prestasi
PPDB Jalur Prestasi adalah PPDB untuk calon peserta didik yang yang memiliki prestasi akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon Peserta didik yang memiliki berprestasi akan mendapatkan nilai atau poin yang sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
- Mekanisme pemberian nilai atau poin adalah sebagai berikut :
- Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai masing-masing 60, 55, 50.
- Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai masing-masing 45, 40, 35.
- Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai masing-masing 30, 25, 20.
- Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberitambahan nilai masing-masing 15, 10, 5.
- Kuota jalur prestasi maksimal 5 % dari daya tamping sekolah.
- Prestasi yang diakui adalah prestasi yang diperoleh melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan, Kementrian Agama dan Kementrian Pemuda dan Olahraga. Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olah raga, untuk penghargaan 3 tahun terakhir.
- Bukti Prestasi adalah Sertifikat Kejuaraan yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi/Lembaga yang mengadakan Lomba/kejuaraan Asli.
- Calon Peserta didik jalur prestasi hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah.
- Apabila calon peserta didik jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
Tahap Kedua adalah Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur PPDB yang ditujukan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindahtugaskan ke daerah tersebut. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Calon peserta didik wajib menunjukkan Surat Keputusan (SK) penugasan kerja orang tua/wali untuk bekerja di wilayah Kota Samarinda.
- Kuota maksimum Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali maksimal 5 % dari daya tampung sekolah.
- Calon Peserta didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 Sekolah.
- Apabila calon peserta didik jalur prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
Tahap Ketiga adalah Jalur Zonasi
Jalur Zonasi adalah jalur PPDB yang menggunakan jarak untuk menyeleksi peserta didik baru di Kota Samarinda. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Seluruh calon peserta didik yang berasal dari Kota Samarinda yang bertempat tinggal di dalam Zonasi yang telah ditetapkan.
- Jalur zonasi dilaksanakan melalui pendaftaran serentak di seluruh Wilayah Kota Samarinda.
- Kuota Jalur zonasi minimal 90 % dari jumlah total Penerimaan Peserta Didik Baru, termasuk kuota bagi :
- Peserta didik tidak mampu; dan/atau
- Anak yang orang tuanya penyandang disabilitas
- Anak disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.
- Anak Guru dan TU yang berada pada sekolah yang bersangkutan
- Peserta didik baru yang berasal dari ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ( KIP,KSS,KIS).
- Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang Orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendikan sesuai dengan kewenangannya.
- Pernyataan bersedia diproses secara hukum berlaku bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah Peserta Didik merupakan penyandang disabilitas.
- Sanksi pengeluaran dari Sekolah berlaku bagi Peserta Didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Zona lingkungan sekolah wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan menyerahkan fotocopy kartu keluarga.
- Calon peserta didik dapat memilih 3 Sekolah yang terdapat pada Zonasi.
- Calon peserta didik dalam proses seleksi dapat mengajukan perubahan pilihan sekolah selain 3 sekolah yang telah dipilih sebelumnya, jika dalam jurnal seleksi sudah tidak masuk kuota sekolah yang dipilih.
- Penyandang Disabilitas/ anak–anak berkebutuhan khusus (Penyandang Tuna) dengan IQ normal dapat bersekolah di sekolah inklusi yang ditetapkan oleh dinas pendidikan Kota Samarinda.
- Anak Guru dan Tenaga administrasi sekolah yang mendaftar disatuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar atau bekerja wajib di terima.
- Peserta didik tidak mampu, anak yang orang tuanya disabilitas wajib diterima.
- Urutan penentuan hasil seleksi berdasarkan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
- Calon peserta didik yang mendaftar memalui jalur zonasi dipastikan telah masuk di dalam kartu keluarga sesuai tempat tinggal minimal 1 (Satu) Tahun.
- Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme daring, maka di prioritaskan bagi peserta didik yang mendaftar lebih awal.
- Jika terdapat jarak yang sama pada batas akhir kuota penerimaan melalui mekanisme luring, maka di prioritaskan bagi peserta didik yang memiliki nilai rata–rata raport tertinggi untuk mata pelajaran USBN yang dihitung dari semester 7 (tujuh) sampai semester 9 (sembilan).
- Apabila calon peserta didik jalur Zona lingkungan sekolah dan layanan khusus yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
5. Model Pendaftaran
MODEL PENDAFTARAN SMP
- Model A
- Calon Peserta Didik datang ke sekolah mengambil formulir pendaftaran.
- Calon Peserta Didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entri data pendaftaran.
- Setelah dientri, Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik.
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://samarinda.siap.ppdb.com
- Model B
- Calon peserta didik mendaftar secara online dimana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
- Calon Peserta Didik wajib datang ke sekolah untuk menyerahkan tanda bukti pendaftaran untuk diverifikasi dan pengesahan.
- Operator sekolah memverifikasi tanda bukti pendaftaran.
- Operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran.
- Calon Peserta didik menerima tanda bukti pendaftar.
- Calon Peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar.
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://samarinda.siap.ppdb.com
6. Daya Tampung Sekolah
Jumlah peserta didik baru tiap rombongan belajar/Kelas untuk SMP paling sedikit 20 paling banyak 32 peserta didik Didik yang diatur sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi minimal 90% dari daya tampung.
- Penerimaan Peserta Baru (PPDB) melalui jalur prestasi maksimal 5% dari daya tampung.
- Penerimaan Peserta Baru (PPDB) melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung.
Untuk Melihat Daya Tampung Masing-masing Sekolah Lebih Detail, Dapat Dilihat Pada Menu PAGU
7. Kegiatan Pasca Pengumuman Sekolah
Calon peserta didik yang diterima di SMP wajib membuat surat penyataan sanggup mentaati peraturan sekolah yang diketahui orang tua/wali.
Dapat disampaikan informasi pendaftaran SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
Zonasi Tabel Jarak
Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
Zonasi Radius Jarak Mapping
Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
Zonasi Model Rayon
Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
Zonasi Pilihan Sekolah
Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kota Samarinda periode 2023.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Samarinda 2023 2024.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Samarinda periode 2023 disini https://Samarinda.siap-ppdb.com.
1.SMP NEGERI 1, JL. DRS. H. ANANG HASYIM
2.SMP NEGERI 2, JL. KH. AHMAD DAHLAN NO. 1
3.SMP NEGERI 3, JL. LA MADUKELENG NO. 121
4.SMP NEGERI 4, JL. IR. H. JUANDA RT. 17 NO.14
5.SMP NEGERI 5, JL. IR. H. JUANDA NO. 18
6.SMP NEGERI 6, JL. JEND. URIP SUMOHARDJO NO.153
7.SMP NEGERI 7, JL. H.M. KADRIE OENING
8.SMP NEGERI 8, JL. PATIMURA NO. 29
9.SMP NEGERI 9, JL. SULTAN ALIMUDDIN
10.SMP NEGERI 10, JL. UNTUNG SURAPATI NO. 1
11.SMP NEGERI 11, JL. PERJUANGAN 7 RT. 01 NO. 55
12.SMP NEGERI 12, JL. RAYA SAMARINDA-BONTANG NO. 26
13.SMP NEGERI 13, JL. RA. KARTINI NO. 37
14.SMP NEGERI 14, JL. IRIGASI
15.SMP NEGERI 15, JL. SOEKARNO HATTA KM. 1
16.SMP NEGERI 16, JL. JAKARTA BLOK AA NO. 2
17.SMP NEGERI 17, JL. TATAKO RT. 24
18.SMP NEGERI 18, JL. CIPTO MANGUNKUSUMO GG. 2
19.SMP NEGERI 19, JL. IRIGASI PALARAN
20.SMP NEGERI 20, JL. NAKHODA
21.SMP NEGERI 21, JL. TONGKOL NO.16 RT. 02
22.SMP NEGERI 22, JL. PAHLAWAN NO. 36
23.SMP NEGERI 23, JL. PEMBANGUNAN RT. 18 NO. 54
24.SMP NEGERI 24, JL. PANGERAN SURYANATA.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Samarinda 2023 2024.
25.SMP NEGERI 25, JL. PUSAKA
26.SMP NEGERI 26, JL. MUGIREJO
27.SMP NEGERI 27, JL. BATU CERMIN RT. 04
28.SMP NEGERI 28, JL. EKONOMI RT. 11 NO. 31
29.SMP NEGERI 29, JL. PAKIS HIJAU 7 BLOK D PERUMNAS BENGKURING
30.SMP NEGERI 31, JL. SURABAYA
31.SMP NEGERI 32, JL. OLAH BEBAYA
32.SMP NEGERI 34, JL. AMINAH SYUKUR
33.SMP NEGERI 35, JALAN PIRUS, AWANG LONG
34.SMP NEGERI 36, JL. KH. HARUN NAFSI
35.SMP NEGERI 37, JL. KH. AHMAD DAHLAN GG. 2
36.SMP NEGERI 38, JL. JAKARTA, PERUM KORPRI
37.SMP NEGERI 39, JL. P. SURYANATA RT 16
38.SMP NEGERI 40, JL. SLAMET RIYADI GG. MANUNGGAL 6 RT.27
39.SMP NEGERI 41, JL. PELITA 7, PERUM SAMBUTAN IDAMAN PERMAI
40.SMP NEGERI 43, JL. KURNIA MAKMUR RT. 24
41.SMP NEGERI 44, JL. GOTONG ROYONG
42.SMP NEGERI 45, JL. TIRTA KENCANA NO. 16
43.SMP NEGERI 30, JL. TAMAN BUDAYA PAMPANG
44.SMP NEGERI 33, JL. AL-HASANI
45.SMP NEGERI 42, JL. POROS BERAMBAI RT 31
46.SMP NEGERI 47, Jl. Mansostra 1 Bayur, Kel Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Samarinda 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.