Seleksi Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022. Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat tahun 2022. Syarat PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022, Cara daftar PPDB SMP Negeri Kab Kotawaringin Barat 2022.
Bagaimana alur cara daftar PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022. Hasil seleksi PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022. Daftar nama yang lolos seleksi PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022.
Yang di tunggu-tunggu sudah tiba, yaitu PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022/2023. Penerimaan Peserta Didik Baru secara Online SMPN Kab Kotawaringin Barat tahun 2022 dimulai lebih awal, jangan sampai ketinggalan jika ingin mendaftar.
Pahami petunjuk teknis JUKNIS Pendaftaran PPDB Online SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022/2023 yang admin dadur dari website resminya.
Dapatkan juga panduan cara Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat tahun 2022 dan alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMPN Kab Kotawaringin Barat tahun ini.
Baca Juga :
Cara Dapat Uang Dari Snack Video hanya dengan menonton Video.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP sederajat di wilayah anda pada tahun ajaran 2022/2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Informasi Pendaftaran PPDB SMPN KAB KOTAWARINGIN BARAT 2022 bisa dilihat dan lakukan secara online melalui web portal resminya website.
Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMPN KAB KOTAWARINGIN BARAT 2022/2023 yang admin sadur dari beberapa sumber.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN KAB KOTAWARINGIN BARAT Tahun Pelajaran 2022/2023 dibuka secara ONLINE. Pendaftaran online dilakukan melalui Portal Sistem Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Online Berbasis Website di https://kotawaringinbarat.siap-ppdb.com.
SMPN Kab Kotawaringin Barat kembali menerima pendaftaran calon peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Seleksi Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022 2023.
Ketentuan mengenai waktu, syarat, dan prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut:
Jadwal Kegiatan PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kotawaringin Barat Periode 2022 / 2023.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
Verifikasi Pendaftaran | Online dan di Sekolah Pilihan Pertama | Juni 2022 | 07:30 – 12:00 WIB (Hari Jumat hingga 11:00 WIB) |
Pendaftaran Online | Online | Juni 2022 | 07:30 – 12:00 WIB (Hari Jumat hingga 11:00 WIB) |
Pengumuman Hasil Seleksi | Online | Juli 2022 | 24 jam |
Daftar Ulang | Di Sekolah Penerima | Juli 2022 | 08:00 – 12:00 WIB |
Hasil seleksi PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022.
Untuk hasil seleksi PPDB SMP Negeri Kab Kotawaringin Barat akan disampaikan setelah proses seleksi selesai melalui website resmi sekolah maupun dinas pendidikan pemerintah Kab Kotawaringin Barat di https://kotawaringinbarat.siap-ppdb.com.
Seleksi Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022 2023.
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Kotawaringin Barat Periode 2022 / 2023.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Kotawaringin Barat 2022 2023.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Seleksi Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022 2023.
Jalur Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
- jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
1. Ketentuan Umum
- Sekolah adalah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah kejuruan
- Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enak) tahun.
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adlah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendiidkan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan daro SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2022/2023.
- Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Ruang kelas adalah ruang yang dipergunakan untuk proses belajar mengajar.
- Rasio kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas.
- Nilai ujuan Sekolah baik SD atau SMP uang selanjutnya disebut nilai US adalah nilai yang diperoleh dari ujian tertulus atau nilai ujian tertulis dan praktek, dan ditulis dengan angka setelah pembulatan dengan renang 0 – 100 (tanpa desimal).
- Nilai Rata-rata Rapor SD selanjutnya disebut nilai rata-rata rapor setiap mata pelajaran SD adalah nilai gabungan setiap mata pelajaran mulai dari semester 7 (tujuh) sampai dengan semester 12 (dua belas) dan ditulis dengan angka setelah pembulatan dengan rentang 0 – 100 (tanpa desimal)
- Nilai Rata-rata Rapor SMP selanjutnya disebut nilai rata-rata rapor setiap mata pelajaran SMP adalah nilai gabungan setiap mata pelajaran mulai dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) dan ditulis dengan angka setelah pembulatan dengan rentang 0 – 100 (tanpa desimal)
- Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB atau ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan sekolah.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah lembaga Pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Barat yang berwenang mengurusi pendidikan TK, SD, SMP, pendidikan kesetaraan program Paket A,B, dan C.
2. Persyaratan Peserta
- PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring) dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dari masing masing satuan pendidikan dan berpedoman pada kalender pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023
- Persyaratan calon peserta didik baru pada SMP
- Telah Tamat SD, pendidikan kesetaraan program paket A dan memiliki STTB/Ijazah.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili minimal 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sampai dengan pelaksanaan PPDB.
4. Dasar Dan Cara Seleksi
- Zonasi : Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Afirmasi. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang.
- Jalur perpindahnTugas Orabg Tua/Wali : Perpindahan Tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Prestasi :Dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir dan/atau prestasi di bidang akademik dan non-akademik pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan/atau tingkat kecamatan.
6. Daya Tampung Sekolah
Detail daya tampung dapat diakses di menu Pagu pada situs ini.
- Zonasi (tempat tinggal terdekat dengan sekolah) batas kuota peserta didik yang diterima (lulus sekolah) paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima Belas Persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Domisili calon siswa di luar zonasi, dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
- Jalur Prestasi dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peseta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bilan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Sekolah Peserta PPDB SMP Negeri Kab Kotawaringin Barat 2022.
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 PANGKALAN LADA, JL. AHMAD YANI KM. 40
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KUMAI, JL. PANGLIMA UTAR NO. 215
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 PANGKALAN LADA, DESA SUNGAI MELAWEN
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 KUMAI, TELUK BOGAM
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 PANGKALAN BANTENG, NATAI KERBAU. KOTAWARINGIN TIMUR
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 ARUT SELATAN, JL. PASANAH NO. 26
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 ARUT SELATAN, JL. MA`JAMBEK
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 ARUT SELATAN, JL. DIPONEGORO NO. 26
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 ARUT SELATAN, JL. KI HAJAR DEWANTARA NO. 4
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 PANGKALAN BANTENG, DESA KARANG MULYA
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 10 ARUT SELATAN, KARANG ANYAR
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 PANGKALAN BANTENG, SIDOMULYO
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 PANGKALAN LADA, JL. ANGGREK
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 6 ARUT SELATAN, JL. KOPONG
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 7 ARUT SELATAN, JL. UTAMA PASIR PANJANG
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 9 ARUT SELATAN, KUMPAI BATU BAWAH
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KUMAI, JL.A.YANI SUNGAI RANGIT KEL.BUMI HARJO
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 KOTAWARINGIN LAMA, JL. MAKARTI SP.3 KOLAM
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 KOTAWARINGIN LAMA, DESA TEMPAYUNG
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 PANGKALAN BANTENG, JL. PROVINSI KM. 71 AMIN JAYA
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KOTAWARINGIN LAMA, JL. TATA KROJO NO. 2
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 PANGKALAN LADA, PELAJAR
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 PANGKALAN LADA, PANGKALAN LADA
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 KUMAI, KUBU KM. 17
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 KOTAWARINGIN LAMA, JL. PANGERAN ANTAKUSUMA
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KOTAWARINGIN LAMA, JL. PANGKALAN MUNTAI KM. 2
- PENDAFTARAN PPDB SMPN 11 ARUT SELATAN, JLN. AHMAD WONGSO NO. 203
- PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 5 KUMAI, JL. PARING KUNING
- MTSN 1 KOTAWARINGIN BARAT, JL. CILIK RIWUT I
- MTSN 2 KOTAWARINGIN BARAT, JL. HM. TAHER NO. 36 KUMAI
- PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 12 ARUT SELATAN, JL. KAWITAN I NO. 40
- PENDAFTARAN PPDB SMP MUHAMMADIYAH PANGKALAN BUN, JL. JEND. SUDIRMAN, SIDOREJO, KEC. ARUT SELATAN
Seleksi Pendaftaran PPDB SMPN Kab Kotawaringin Barat 2022 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2023.
Cara Dapat Uang Dari Snack Video hanya dengan menonton Video.
Cara dapat Uang dari Aplikasi Helo Hanya Dengan Mengundang Teman.