Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Paser 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Paser tahun 2021 2022. Bagaimana cara daftar PPDB SMA 2021 di Kab Paser. Apa saja syarat PPDB SMA Kab Paser 2021 2022. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Paser 2021. Daftar nama peserta lolos seleksi PPDB SMA 2021 Kab Paser.
Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Paser 2021 2022, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA Negeri tahun 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMAN SMKN Kab Paser 2021 2022, cara Pendaftaran PPDB 2021 2022 Siswa Baru Online, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Paser 2021 2022.
Seleksi PPDB 2021 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kab Paser.
Baca Juga :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Cara Dapat Uang Dari Tiktok Lite hanya dengan Mengundang Teman dan Nonton Video.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kabupaten kota tahun 2021 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah masing-masing wilayah sudah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB PASER 2021dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yaitu https://ppdbsmasmkpaser.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2021 2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online SMA SMK di Kab Paser.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK KAB PASER 2021 2022.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB PASER 2021 2022.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK KAB PASER diperkirakan pada bulan Mei s/d Juli 2021.
JADWAL PELAKSANAAN PPDB 2021/2022
- Sosialisasi tanggal 26 April s/d 31 Mei 2021
- Pendaftaran Akun web PPDB dan upload Scan Rapot & Berkas Umum dimulai tgl 1 Juni 2021.
- Pemilihan Jalur, Sekolah dan Upload kelengkapan berkas untuk:
- a. Jalur Prestasi, Afirmiasi, dan Anak Kandung Guru / Tenaga Kependidikan / Perpindahan Tugas Orang Tua tanggal 10- 12 Juni 2021.
- b. Jalur Zonasi (untuk SMA) dan Jalur Reguler (untuk SMK) tanggal 15-18 Juni 2021.
- Verifikasi dan Validasi berkas pendaftar yaitu:
- a. Jalur Prestasi, Afirmiasi, dan Anak Kandung Guru / Tenaga Kependidikan / Perpindahan Tugas Orang Tua tanggal 10 Juni s/d 12 Juni 2021
- b. Jalur Zonasi (untuk SMA) dan Jalur Reguler (untuk SMK) tanggal 15 Juni s/d 18 Juni 2021
- Pengumuman hasil seleksi yaitu:
- a. Jalur Prestasi, Afirmiasi, dan Anak Kandung Guru / Tenaga Kependidikan / Perpindahan Tugas Orang Tua adalah tanggal 14 Juni 2021 Pukul 11.00 Wita
- b. Jalur Zonasi (untuk SMA) dan Jalur Reguler (untuk SMK) adalah tanggal 21 Juni 2021 Pukul 11.00 Wita
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2021.
Adapun untuk teknis pelaksanaan tetap memperhatikan surat resmi dari pemerintah tentang berakhirnya Pandemi Covid-19
DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN
BERKAS UMUM
BERKAS KHUSUS
- SMKN 1 Tanah Grogot
- SMKN 2 Tanah Grogot
- SMKN 3 Tanah Grogot
Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2021 2022.
Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai PPDB yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Untuk PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.
Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021 2022, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Informasi Seputar PPDB SMA-SMK Paser
Syarat Khusus Peserta Didik dari Luar Kab. Paser
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
Syarat Khusus Pendaftaran Berdasarkan Jalur
Afirmasi | : | Memiliki kartu PKH / KKS / KIP / PIP |
Prestasi | : | Memiliki Sertifikat untuk tingkat International, Nasional atau Provinsi atau Sertifikat tahfidz Al-Qur’an |
Perpindahan Orangtua / anak GTK dan Luar Kaltim | : | Surat Tugas / SK GTK / Surat Rekomendasi dari Luar Kaltim |
Reguler / Zonasi | : | Tidak ada syarat khusus |
Bina Lingkungan (SMK) | : | Tidak Ada Syarat Khusus |
Syarat Umum yang Wajib di Lengkapi
Afirmasi | : | Rapor semester 1-5, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijasah/SKHU/Surat Keterangan dan Surat Keaslian berkas |
Prestasi | : | Rapor semester 1-5, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijasah/SKHU/Surat Keterangan dan Surat Keaslian berkas |
Perpindahan Orangtua / anak Guru dan Luar Kaltim | : | Rapor semester 1-5, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijasah/SKHU/Surat Keterangan dan Surat Keaslian berkas |
Reguler / Zonasi | : | Rapor semester 1-5, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijasah/SKHU/Surat Keterangan dan Surat Keaslian berkas |
Bina Lingkungan (SMK) | : | Rapor semester 1-5, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijasah/SKHU/Surat Keterangan dan Surat Keaslian berkas |
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB PASER 2021 2022.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Paser 2021 2022.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB PASER 2021 2022.
Pasal 12
(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB PASER 2021 2022.
Pasal 32
(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
- hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK KAB PASER 2021 2022.
Pendaftaran PPDB SMA Negeri Paser secara online melalui website : https://ppdbsmasmkpaser.com.
Alur Pelaksanaan
Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kab Paser periode 2021 2022.
Untuk melihat hasil seleksi PPDB SMA Negeri Kab Paser silahkan cek di https://ppdbsmasmkpaser.com.
Sekolah Peserta PPDB SMA SMK Kab Paser 2021.
Nama Sekolah, Alamat, Kelurahan
- Hasil PPDB SMAn 1 batu engau, jl. kerang dayo km 54, kerang
- Hasil PPDB SMAn 1 batu sopang, jl. raya km. 144, songka
- Hasil PPDB SMAn 1 kuaro, jl. pattimura, padang jaya
- Hasil PPDB SMAn 1 long ikis, jalan negara km 85 long ikis, atang pait
- Hasil PPDB SMAn 1 long kali, jl. raya longkali km.68 rt iv, long kali
- Hasil PPDB SMAn 1 muara komam, jalan raya km 173 muara komam, muara komam
- Hasil PPDB SMAn 1 muara samu, jalan biu muser, muser
- Hasil PPDB SMAn 1 pasir belengkong, jl. negara km. 12,5 simpang batu, pasir belengkong
- Hasil PPDB SMAn 1 tanjung harapan, jalan m. dachri tanjung aru rt v, tanjung aru
- Hasil PPDB SMAn 2 batu engau, jalan pengguren rt.02 desa pengguren jaya kecamatan batu engau kabupaten paser, pengguren jaya
- Hasil PPDB SMAn 2 long ikis, jl. sawit jaya, sawit jaya
Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Paser 2021 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD SMP SMA Negeri 2021.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.
Cara Dapat Uang Dari Snack Video hanya dengan menonton Video.