Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP Kab Batang 2023/2024, Hasil PPDB Online 2023 SMP Kab Batang, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Batang 2023.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kab Batang 2023 2024, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Kab Batang 2023, memantau hasil PPDB SMP Kab Batang, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online SMP Kab Batang 2023/2024.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMP Negeri Kab Batang tahun ajaran 2023/2024.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah KAB BATANG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023 ada disini.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Batang 2023/2024.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Batang.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Batang Periode 2023 / 2024.
Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini Dan di https://batang.siap-ppdb.com.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Kab Batang 2023/2024 akan diumumkan pada tanggal 01 Juli 2023.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kab. Batang Periode 2023/2024.
Sekolah peserta PPDB SMP Negeri di Kab Batang periode 2023/2024.
1.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 BANDAR, JL. RAYA SIDOMULYO BANDAR
2.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 BANYUPUTIH, JL. MASJID DESA KEDAWUNG BANYUPUTIH
3.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 BATANG, JL JEND SUDIRMAN NO. 274 BATANG
4.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 BAWANG, JL. DESA PANGEMPON BAWANG
5.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 BLADO, JL RAYA BLADO NO. 1 BLADO
6.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 GRINGSING, JL RAYA KUTOSARI GRINGSING
7.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 KANDEMAN, JL RAYA KANDEMAN BATANG
8.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 LIMPUNG, JL COKRONEGORO NO. 20 LIMPUNG
9.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 PECALUNGAN, JL RAYA PECALUNGAN BATANG
10.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 REBAN, JL. RAYA REBAN – BLADO
11.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 SUBAH, JL. JEND SUDIRMAN TIMUR SUBAH
12.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 TERSONO, JL. RAYA TERSONO
13.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 TULIS, JL. RAYA SIMBANGDESA TULIS
14.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 WARUNGASEM, JL RAYA CEPAGAN WARUNGASEM
15.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 1 WONOTUNGGAL, JL. RAYA WONOTUNGGAL – BATANG
16.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 BATANG, JL RE MARTADINATA SEKALONG BATANG
17.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 BAWANG, JL. DESA SANGUBANYU BAWANG
18.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 BLADO, JL. DESA KAMBANGAN BLADO
19.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 GRINGSING, JL RAYA SURODADI – GRINGSING
20.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 KANDEMAN, JL. DESA KARANGGENENG KANDEMAN
21.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 LIMPUNG, JL RAYA LIMPUNG – BANYUPUTIH
22.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 REBAN, JL. DESA KUMESU REBAN
23.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 SUBAH, JL RAYA KALIMANGGGIS NO.2 SUBAH
24.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 TERSONO, JL. DESA HARJOWINANGUN TERSONO.
Sekolah peserta PPDB SMP Negeri di Kab Batang periode 2023/2024.
25.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 TULIS, JL. DESA KENCONOREJO TULIS
26.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 WARUNGASEM, JL. DESA KALIBELUK WARUNGASEM
27.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 2 WONOTUNGGAL, JL. DESA SIWATU
28.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 BANDAR, JL. DESA SIMBAR
29.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 BATANG, JL KI MANGUNSARKORO 6 BATANG
30.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 BAWANG, JL. DESA PURBO
31.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 GRINGSING, JL RAYA KRENGSENG NO. 107 GRINGSING
32.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 KANDEMAN, JL DESA BOTOLAMBAT KANDEMAN
33.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 LIMPUNG, JL AMONGROGO KM 4 LIMPUNG
34.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 REBAN, JL. TAMBAKBOYO – PACET KM 1,5 DESA NGADIREJO
35.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 SUBAH, JL. DESA KARANGTENGAH SUBAH
36.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 TERSONO, JL. DESA SIDALANG TERSONO
37.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 3 WARUNGASEM, JL. DESA SARIGLAGAH WARUNGASEM
38.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 4 BANDAR, JL. SIDOKENO NO.16 BINANGUN BANDAR
39.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 4 BATANG, JL. PEMUDA NO. 60 PASEKARAN BATANG
40.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 4 GRINGSING, JL. MASJID KEBONDALEM GRINGSING
41.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 5 BATANG, JL RE MARTADINATA NO. 138 BATANG
42.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 6 BATANG, JL. TAMPANGSONO RT. 01 RW. 02 KEDUNGMIRI TIMUR, KASEPUHAN, BATANG
43.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 7 BATANG, JL. TENTARA PELAJAR NO. 20 BATANG
44.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 8 BATANG, JL. DESA KECEPAK SAMBONG BATANG
45.HASIL SELEKSI PPDB SMP NEGERI 9 BATANG, JL RE MARTADINATA GG KAKAP MERAH BATANG
46.HASIL SELEKSI PPDB SMPN 2 BANDAR, JL. DESA TOSO, BANDAR BATANG.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Batang tahun 2023 2024.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Batang 2023 2024.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
2. Persyaratan Peserta
PERSYARATAN
- Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
- dibuktikan dengan Ijazah/surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/Kejar Paket A/sederajat;
- jika Ijazah/surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/Kejar Paket A/sederajat belum terbit, dapat diganti dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan asal calon peserta didik;
- dalam hal PPDB Daring/Online:
- Ijazah/surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/Kejar Paket A/sederajat asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Salinan Ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/Kejar Paket A/sederajat yang dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Jika Ijazah/surat yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SD/MI/Kejar Paket A/sederajat belum terbit, maka Surat Keterangan Lulus SD/MI/Paket A/sederajat asli dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Usia calon peserta didik
- berusia setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- usia calon peserta didik dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
- dalam hal PPDB Daring/Online:
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Salinan Akta Kelahiran atau salinan Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024.
- Domisili/tempat tinggal calon peserta didik
- domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB;
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;
- dalam hal PPDB Daring/Online:
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli difoto atau dipindai/scan untuk kemudian diunggah/upload ke website PPDB.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Salinan Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir oleh Camat/Pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa asli dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu
- peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Penanganan Keluarga Miskin Lainnya oleh Pemerintah Daerah;
- dalam hal PPDB Daring/Online:
- Bukti keikutsertaan calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli difoto atau dipindai/scan untuk kemudian di unggah/upload ke website PPDB.
- Bukti keikutsertaan calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Salinan bukti keikutsertaan calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024.
Prestasi Calon Peserta Didik
- prestasi baik secara individu maupun kelompok sesuai ketentuan;
- pres tasi diakui apabila diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung dari waktu dimulainya pendaftaran PPDB;
- prestasi didapatkan dari mengikuti kegiatan kejuaraan/lomba/ invitasi/pemilihan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi di tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten atau Kecamatan yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah atau Kecamatan;
- kategori prestasi meliputi:
- bidang akademik : lomba karya ilmiah remaja, lomba mata pelajaran, olimpiade sains nasional (OSN/KSN) dan lomba peserta didik berprestasi.
- bidang olahraga : atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volley, bola basket, bulu tangkis, panahan, taekwondo, judo, tenis meja, tenis lapangan, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak bola, sepak takraw, wushu, layar, sky air, panjat tebing, catur dan pencak silat.
- biidang kesenian : seni tari, seni suara, seni lukis, story telling, musabaqoh tilawatil qu’ran, MAPSI, seni pedalangan, pantomim, dan baca puisi/geguritan.
- bidang keterampilan : Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah, Palang Merah Remaja dan drumband.
- prestasi dibuktikan dengan kepemilikan piagam/sertifikat penghargaan prestasi dari penyelenggara kegiatan kejuaraan/ lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tersebut;
- dalam hal PPDB Daring/Online:
- Piagam/sertifikat penghargaan prestasi asli difoto atau dipindai/scan untuk kemudian diunggah/upload ke website PPDB.
- Piagam/sertifikat penghargaan prestasi asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Salinan piagam/sertifikat penghargaan prestasi yang dilegalisir oleh Kepala Dinas atau Instansi penyelenggara kegiatan kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB.
f. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- calon peserta didik yang Orang Tua/Walinya pindah tugas dari Luar Kabupaten Batang/Kecamatan ke dalam Kabupaten Batang/ Kecamatan sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali;
- dalam hal PPDB Daring/Online:
- Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan Orang Tua/Wali asli difoto atau dipindai/scan untuk kemudian diunggah/upload ke website PPDB.
- Salinan Surat Keputusan atau Surat Keterangan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan Orang Tua/Wali asli ditunjukkan dan dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB.
g. Anak Guru
- anak Guru yang dimaksud adalah anak dari Guru yang bertugas di Sekolah yang hendak dituju calon peserta didik untuk mendaftar sebagai peserta didik baru;
- dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atasan langsung Guru yang bersangkutan;
- dalam hal PPDB Daring/Online, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asli ditunjukkan dan dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB;
h. Calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Batang
- calon peserta didik baru dari satuan pendidikan di luar Kabupaten Batang harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten asal dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang;
- callon peserta didik baru dari satuan pendidikan di luar negeri wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang serta mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan;
- dalam hal PPDB Daring/Online:
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang dan/atau surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah asli ditunjukkan pada saat Daftar Ulang PPDB.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang asli dan/atau salinan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah dilampirkan untuk diverifikasi pada saat Daftar Ulang PPDB.
i. Surat Pernyataan
- Orang Tua/Wali calon peserta didik wajib menandatangani Surat Pernyataan Keabsahan Berkas Administrasi dan Berkas Pendukung Penerimaan Peserta Didik Baru bermeterai (contoh sebagaimana tercantum dalam Bab VII);
- dalam hal PPDB Daring/Online, surat pernyataan ini di serahkan ketika melakukan verifikasi dan validasi keabsahan dokumen pendaftaran pada saat Daftar Ulang PPDB;
- Dokumen persyaratan yang diunggah/uploadke websitePPDB dalam format gambar (.jpg) serta harus jelas dan dapat dibaca oleh Tim Operator Verifikasi Daring/Online.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Batang 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
- Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Batang 2023 2024.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota 30 % dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
- Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023 ada disini.