Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021 2022.

Tipssehatcantik.com – Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Salatiga tahun 2021 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2021 2022 SMP di Kota Salatiga, apa saja syarat PPDB SMP Kota Salatiga 2021 2022.

Informasi Pendaftaran PPDB SMP Negeri 2021 2022 Peserta Didik Baru Online di Kota Salatiga, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Salatiga 2021 2022, cara Pendaftaran PPDB 2021 2022 Siswa Baru Online Kota Salatiga, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP Kota Salatiga 2021 2022.

PPDB Kota Salatiga menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Salatiga .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Salatiga Jateng.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Kota Salatiga tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini PemKota Kota Salatiga memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021, PPDB Kota Salatiga .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Salatiga.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Salatiga periode 2021/2021 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021 2022.

Pendaftaran : 06-08 Mei 2021
Pengumuman : 10 Mei 2021
Daftar Ulang : 10-11 Mei 2021

No KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
 1 Pengajuan Pendaftaran Online Online 06-08 Mei 2021 24 jam (Hari terakhir sampai pk. 12.00)
  2 Verifikasi Pendaftaran Online Online 06-08 Mei 2021 24 jam
  3 Seleksi Online 06-08 Mei 2021 24 jam
  4 Pengumuman Online 10 Mei 2021 24 jam
  5 Daftar Ulang Online 10-11 Mei 2021 24 jam

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri Kota Salatiga 2021

PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Salatiga dibagi 3 jalur pendaftaran, yaitu :

Jadwal Pelaksanaan

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Salatiga periode 2021/2022.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2019.

Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Mengenai PPDB yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMP, SMK Tahun Pelajaran 2020 2021, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Untuk PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.

Menurut Juknis PPDB TK SD SMP Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS 2021 2022.

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2021 2022.

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021

1. Persyaratan Peserta

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah:
    1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
    2. memiliki kartu peserta ujian USBN;
    3. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili calon peserta didik; atau;
    4. fotokopi surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Lurah/ kepala desa setempat sesuai domisili calon peserta didik.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021

3. Jalur dan Seleksi

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :

  1. Jalur Zonasi :
    • Jumlah peserta didik yang diterima dari jalur zonasi paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
    • Zonasi dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang berlaku khusus untuk SMP Negeri menggunakan titik zonasi kecamatan sebagaimana ketentuan zonasi pada lampiran.

4. Alur Pendaftaran

  1. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran secara on line dan menyerahkan berkas persyaratan yang ditentukan untuk dilakukan verifikasi oleh panitia pendaftaran;
  2. Calon Peserta didik melakukan pemberkasan ke satuan pendidikan:
    • Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan :
    1. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018;
    2. Surat Keterangan Hasil Ujian jenjang sebelumnya;
    3. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
    4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;dan/atau
    5. Piagam prestasi (apabila diperlukan);

 

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021

 

    • Calon peserta didik dibantu oleh  petugas operator untuk melakukan proses entri data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
    • Calon peserta didik mendapatkan pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran.
    • Tandabukti pendaftaran agar disimpan calon peserta didik dipergunakan sebagai:
    1. Tanda bukti daftar ulang apabila diterima;
    2. Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima dan untuk mendaftar ke sekolah lain.
  1. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB On line (SMP) dapat diakses lewat internet.
  2. Apabila calon peserta didik tidak masuk dalam jurnal harian hasil sementara, maka dapat mencabut berkas dan mendaftar kembali di sekolah lain sebanyak-banyaknya 1 pilihan sekolah selama jadwal pendaftaran masih berlangsung;

5. Pembiayaan

  1. Biaya pendaftaran penerimaan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
    • SMP tidak dipungut biaya;
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS;
  3. Layanan online PPDB selama kegiatan berlangsung dibiayai dengan dana yang bersumber pada APBD Kota;

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021

6. Ketentuan Umum

1. Ketentuan Umum

KETENTUAN UMUM

  1. Daerah adalah Kota Salatiga.
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Walikota adalah Walikota Salatiga.
  4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Salatiga.
  5. Kecamatan adalah Kecamatan di Daerah.
  6. Kelurahan adalah Kelurahan di Daerah.
  7. Sekolah adalah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
  8. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  9. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  10. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
  11. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  12. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam 1 (satu) Sekolah.
  13. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  14. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara elektronik (online).
  15. Mekanisme Dalam Jaringan (Daring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB melalui sistem elektronik (online).
  16. Mekanisme Luar Jaringan (Luring) adalah tata cara pelaksanaan PPDB secara langsung tanpa melalui sistem elektronik (online).Pasal 2(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai petunjuk teknis bagi TK dan Sekolah di Daerah dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2021-2021.
    (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah: a. menjamin PPDB berjalan secara non diskriminatif, objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan; dan b. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
    (3) PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip:
    a. nondiskriminatif;
    b. objektif;
    c. transparan;
    d. akuntabel; dan
    e. berkeadilan.
    (4) Prinsip nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu PPDB tidak hanya melayani peserta didik dari kelompok suku, agama, ras, golongan atau gender tertentu, dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5) Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, yaitu PPDB dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan.
    (6) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yaitu pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi.
    (7) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
    (8) Prinsip berkeadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu pelaksanaan PPDB menjamin persamaan hak untuk mendapatkan pendidikan.

4. Jenjang & Jalur

Sekolah Peserta

.) SMP Negeri Di Salatiga

Sekolah 

      .) SMP Negeri, Jumlah 10 Sekolah

Jalur Penerimaan PPDB Online 

.) Jalur SMP ZONASI

8. Persyaratan Peserta

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Persyaratan calon peserta didik kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah :

    1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
    2. memiliki ijazah SD/ sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 ( enam) SD/sederajat ;
    3. Kartu Keluarga/ Surat Keterangan dari  Pengurus panti/sosial/ pondok;
    4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021

7. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang

  1. Peserta didik yang dinyatakan diterima diumumkan melalui   Internet atau laman salatiga.siap-ppdb.com bagi calon peserta yang mendaftar secara on line.
  2. Persyaratan pendaftaran ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut :
    • Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
    • Menunjukkan  Ijasah  asli.
  3. Pendaftaran ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru;
  4. Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMPN Kota Salatiga 2021.

Demikian informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Salatiga 2021

Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Salatiga Jateng 2021.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!