Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Kerinci 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA Kab Kerinci 2022/2023, Hasil PPDB Online 2022 SMA Kab Kerinci, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA Kab Kerinci 2022.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA Negeri Kab Kerinci 2022 2023, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMAN Kab Kerinci 2022, memantau hasil PPDB SMA Kab Kerinci, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMA Kab Kerinci 2022/2023.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA Negeri Kab Kerinci 2022, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA Negeri Kab Kerinci tahun ajaran 2022/2023.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Kab Kerinci tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Negeri Kab Kerinci 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Kerinci 2022/2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Kerinci 2022 2023.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kab Kerinci.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK di Kab Kerinci Prov. Jambi Periode 2022/2023.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
Pendaftaran | online | Juli 2022 | 24 jam |
Verifikasi Faktual | online | Juli 2022 | 24 jam |
Pengumuman Hasil Seleksi | online | Juli 2022 | 24 jam |
Pendaftaran Ulang Siswa Baru | online | Juli 2022 | 24 jam |
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah | sekolah | Juli 2022 | 00:00 – 14:00 WIB (Tanggal dan Waktu Bisa Berubah Sesuai Dengan Kebijakan Sekolah Masing-Masing) |
Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Kerinci 2022 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA Kab Kerinci 2022/2023 akan diumumkan pada Juli 2022.
Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://jambi.siap-ppdb.com.
Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB Kab Kerinci dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMA yang di daftar.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMA Kab Kerinci 2022.
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMA Zonasi di Prov. Bengkulu Periode 2022/2023.
LOKASI, ALAMAT
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 2 KERINCI, SEMURUP
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 7 KERINCI, KERSIK TUA
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 1 KERINCI, HIANG
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 4 KERINCI, TUTUNG BUNGKUK – SIULAK
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 5 KERINCI, JL. HAMPARAN BESAR LEMPUR
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 6 KERINCI, TANJUNG TANAH
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 8 KERINCI, PULAU SANGKAR
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 9 KERINCI, TAMIAI
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 10 KERINCI, LOLO GEDANG
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 11 KERINCI, UJUNG PASIR
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 12 KERINCI, SIULAK TENANG
- HASIL SELEKSI PPDB SMAN 13 KERINCI, SUNGAI TUTUNG
KAB. KERINCI | ||
LOKASI | ALAMAT | KOMPETENSI |
HASIL SELEKSI PPDB SMKN 1 KERINCI | KAYU ARO BARAT |
|
HASIL SELEKSI PPDB SMKN SPP 3 KERINCI | JL. CASSIAVERA SANGGARAN AGUNG |
|
HASIL SELEKSI PPDB SMKN 4 KERINCI | BENDUNG AIR TIMUR |
|
HASIL SELEKSI PPDB SMKN 5 KERINCI | BELUI |
|
Alur Pelaksanaan PPDB SMA SMK Kab Kerinci di Prov. Jambi Periode 2022/2023.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kerinci 2022 2023.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2022 2023.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kerinci 2022 2023.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2022.
Pasal 12
(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Kerinci 2022 2023.
Pasal 32
(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
- hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kab Kerinci 2022 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Cara Daftar Snack Video Dengan Mudah Untuk Dapat Uang hanya dengan menonton Video dan Undang Teman.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.