Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Pekalongan 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Pekalongan tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kab Pekalongan, apa saja syarat PPDB SMP Kab Pekalongan 2023.
PPDB SMPN kab Pekalongan 2023, Dinas Pendidikan Kab Pekalongan menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kab Pekalongan, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Pekalongan 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Pekalongan 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Pekalongan, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Pekalongan 2023.
PPDB Kab Pekalongan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Pekalongan .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Pekalongan tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kab Pekalongan memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023, PPDB Kab Pekalongan .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Pekalongan yaitu https://pekalongan.siap-ppdb.com/.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Pekalongan periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Pekalongan Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran Online | Online | Juni 2023 | 24 jam (online melalui laman pekalongan.siap-ppdb.com) |
Verifikasi Pendaftaran | Online | Juni 2023 | 08:00 – 13:00 WIB |
Pengumuman | Online dan Sekolah | Juni 2023 | 24 jam (Online dan pada pengumuman sekolah serta media informasi lainnya) |
Daftar Ulang | Sekolah diterima | Juni 2023 | 08:00 – 13:00 WIB (Dilakukan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran) |
Alamat Pendaftaran yaitu https://pekalongan.siap-ppdb.com/.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023 2024.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan tahun 2023.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Pekalongan 2023.
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
1. Ketentuan Umum
Dalam petunjuk teknis yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Pekalongan.
- Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
- Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut Korwil adalahunit kerja non struktura1 yang dipimpin oleh seorang Pengawas Sekolah atau ASN lainnya yang bertugas mengkoordinir layanan administrasi satuan pendidikan pada wilayah kecamatan.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tertentu.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi Taman Kanak-Kanak, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah Pertama, Satuan Pendidikan Menengah Atas dan Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan atau sederajat yang selanjutnya disebut Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Taman Kanak-kanak atau Bustanul Athfal atau Roudhotul Athfal atau Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TK/BA/RA/TKLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Sekolah Dasar atau Madrasah lbtidaiyah atau Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SD/MI/SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SD/ MI.
- Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Daya tampung adalah kapasitas satuan pendidikan dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
- Nilai Kejuaraan yang selanjutnya disingkat NK adalah nilai yang dimiliki oleh calon peserta didik yang berprestasi di bidang akademik dan atau non akademik, baik individu maupun kelompok.
- Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai tujuan pendidikan nasional.
- Penerimaan Peserta Didik Baru secara Daring adalah Penerimaan Peserta Didik Baru melalui media internet yang dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru secara Luring adalah Penerimaan Peserta Didik Baru tidak melalui media internet yang dilaksanakan dengan mekanisme manual.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023 2024.
2. Alur Pendaftaran PPDB
Alur pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring melalui Siap PPDB Real Time Online sebagai berikut:
- Pendaftaran PPDB dilakukan di website PPDB Daring : http://dindikbud.pekalongankab.go.id/ppdb;
- Pendaftaran dapat dilakukan secara individu maupun kolektif;
- Para pihak yang akan menjadi kolektor pendaftaran harus mengajukan diri ke dinas;
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi data yang ada dalam aplikasi secara Daring;
- Calon peserta didik yang telah mengisi data dalam aplikasi wajib mencetak formulir pendaftaran.
Calon peserta didik baru SMP melakukan verifikasi di sekolah pilihan pertama dengan:
- Membawa formulir pendaftaran;
- Menunjukkan ijazah/Tanda Lulus SD/ MI/ Program Paket A bagi lulusan TP 2020/2023;
- Menunjukkan ijazah Asli SD/ MI/ Program Paket A bagi lulusan sebelum TP 2020/2023;
- Menyerahkan 1 (satu) lembar foto copy ijazah yang telah dilegalisir bagi lulusan sebelum TP 2020/2023;
- Menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam yang telah dilegalisir oleh penyelenggara atau dinas pendidikan dengan menunjukkan sertifikat/piagam asli;
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga (KK);
- Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kab Pekalongan 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
3. Jalur Pendaftaran
- Jalur dalam PPDB meliputi:
Zonasi;
- Jalur zonasi paling sedikit 50 % dari daya tampung sekolah, berdasarkan alamat pada kartu keluarga..
Prestasi;
- Jalur prestasi paling banyak 30 % dari daya tampung sekolah berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten kota, semua piagam penghargaan diperhitungkan untuk menentukan nilai tertinggi/yang masuk nominasi dalam jalur prestasi. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Perpindahan tugas orang tua/wali;
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah, Perpindahan tugas sebagai mana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Afirmasi;
- Jalur Afirmasi paling sedikit 15 % dari daya tampung sekolah, yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagicalon peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023.
4. Seleksi Calon Peserta
Dalam penerimaan calon peserta didik harus diperhatikan nilai prestasi di bidang akademik, olah raga, kesenian dan keterampilan, baik perorangan maupun kelompok.
- Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara I,II,III tingkat Internasional, juara I,II,III tingkat Nasional, dan juara I,II,IIITingkat Propinsidiberikan penghargaan berupa dapat diterima langsung tanpa seleksi PPDB setelah diverifikasi dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan akan mengurangkan kuota;
- Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara I,II, atau III tingkat karesidenan dan atau kabupaten,memperoleh tambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDBsetelah diverifikasi dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Prestasi Bidang Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba:
- Olimpiade Sain Nasional (OSN)/Kompetensi Sain Madrasah (KSM);
- LCC Mapel;
- Dokter Kecil;
- Lomba MAPSI;
- Lomba bercerita;
4. Prestasi Bidang Non Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba (paling rendah tingkat Kabupaten) :
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN);
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah dan Seni (POPDA dan Seni)/PORSENI;
- Festival Lomba Seni Siswa Nasional(FLS2N);
- Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
- MTQ ;
- Jambore Penggalangatau lomba Tingkat Pramuka (Tergiat I, II dan III );
- Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga;
5. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak 1 Juli 2017;
6. Menyerahkan fotokopi Piagam dilegalisir oleh Penyelenggara atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kemenag Kabupaten,dan menunjukkan aslinya;
7. Skor prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu Prestasi Tertinggi.
8. Penskoran Prestasi:
- Juara tingkat Kabupaten/Kota
- 1. Perorangan
- Juara III diberi tambahan nilai 50
- Juara II diberi tambahan nilai 60
- Juara I diberi tambahan nilai 70
- 1. Perorangan
1.2.Beregu/Kelompok
- Juara I diberi tambahan nilai 40
- Juara II diberi tambahan nilai 30
- Juara III diberi tambahan nilai 20
2. Juara tingkat Karesidenan
2.1. Perorangan
a). Juara I diberi tambahan nilai 100
b). Juara II diberi tambahan nilai 90
c). Juara III diberi tambahan nilai 80
2.2. Beregu/Kelompok
a). Juara I diberi tambahan nilai 70
b). Juara II diberi tambahan nilai 60
c). Juara III diberi tambahan nilai 50.
Alur Pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Pekalongan periode 2023.
Lokasi Pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kabupaten Pekalongan periode 2023. https://Pekalongan.siap-ppdb.com.
1.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 BOJONG, REJOSARI KIDUL, REJOSARI, BOJONG, PEKALONGAN
2.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 KAJEN, JL. DIPONEGORO NO. 769 KEL. KAJEN KEC. KAJEN
3.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 KARANGANYAR, JL. KEBUNSARI, KARANGANYAR, PEKALONGAN
4.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 KEDUNGWUNI, JL. RAYA CAPGAWEN, GEMBONG TIMUR, KEDUNGWUNI TIM., KEC. KEDUNGWUNI, PEKALONGAN
5.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 2 KEDUNGWUNI, JL. BEBEKAN, KEDUNGWUNI BARAT, KEDUNGWUNI
6.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 KESESI, JL. RAYA KESESI, KESESI UTARA, KESESI, PEKALONGAN
7.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 SRAGI, JL. RAYA SRAGI, GENTONGWUNGU, SRAGI, PEKALONGAN
8.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 2 SRAGI, JL. RAYA KALIJAMBE – SRAGI DS. KALIJAMBE KEC. SRAGI
9.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 TIRTO, JL. RAYA PACAR NO. 184 KEC. TIRTO
10.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 WIRADESA, JL. JEND. A. YANI NO. 400 KEL. PEKUNCEN KEC. WIRADESA
11.PENDAFTARAN PDDB SMP NEGERI 1 WONOPRINGGO, JL. RAYA WONOPRINGGO DS. PEGADEN TENGAH KEC. WONOPRINGGO
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Pekalongan 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.