Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Magelang 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Magelang tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kabupaten Magelang, apa saja syarat PPDB SMP Kab Magelang 2023.
Dinas Pendidikan Kab Magelang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kab Magelang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Magelang 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Magelang 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Magelang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kab Magelang 2023.
PPDB Kab Magelang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Magelang.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Magelang tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kab Magelang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023, PPDB Kab Magelang .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Magelang yaitu http://ppdb.magelangkab.go.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Magelang periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023 2024.
PPDB 2023/2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMP Negeri 1 Salaman Tahun Pelajaran 2023/2024
Tanggal Pendaftaran : Mei 2023
Alamat Website : http://ppdb.magelangkab.go.id
DIANJURKAN CALON SISWA MENDAFTAR ONLINE SECARA MANDIRI
atau
Bagi yang belum mampu mendaftar secara online
bisa mendaftar di sekretariat PPDB SMP Negeri tujuan anda dengan memperhatikan protokol kesehatan anti Covid-19
Tanggal Pendaftaran : Mei 2023
Pengumuman : Mei 2023
Pendaftaran Ulang : Mei 2023
PPDB 2023/2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMP Negeri 1 Salaman Tahun Pelajaran 2023/2024
Alamat Website : http://ppdb.magelangkab.go.id
KUOTA : 224
DIANJURKAN CALON SISWA MENDAFTAR ONLINE SECARA MANDIRI
DIBANTU OPERATOR SD/MI MASING-MASING
atau
Bagi yang belum mampu mendaftar secara online
bisa mendaftar di sekretariat PPDB SMP Negeri 1 Salaman
dengan memperhatikan protokol kesehatan anti Covid-19
Tempat : SMP Negeri 1 Salaman
Waktu :
Jumlah pendaftar yang dilayani
di Sekolah : 50 pendaftar/ hari
Pengumuman : Mei 2023
Pendaftaran Ulang : Mei 2023
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi (50%)
b. Afirmasi (15%)
c. Perpindahan tugas orang tua/wali (5%)
d. Prestasi (30%)
============================================================================================================
SYARAT PENDAFTARAN:
ZONASI
a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online
– yang telah dibubuhi tanda tangan
b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli
(usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023)
c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli
(paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
AFIRMASI
a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online
– yang telah dibubuhi tanda tangan.
b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli
(usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023)
c. Scan/ foto Kartu Keluarga
(paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
d. Scan/ foto KIP/PIP, PKH, KJS, Gulkin
e. SKTM tidak berlaku
Khusus Penyandang Disabilitas:
d. Scan/ foto Surat Keterangan Penyandang
Disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau
kepala sekolah asal
PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI (MUTASI)
a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online
– yang telah dibubuhi tanda tangan
b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli
(usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023)
c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli
(paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
d. Scan/ foto Surat Mutasi
PRESTASI
a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online
– yang telah dibubuhi tanda tangan
b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli
(usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023)
c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli
(paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
d. Scan/ foto Surat Keterangan Rata-rata Rapor SD/MI
– 5 Semester Terakhir (Kelas 4 s.d 6 Semester Gasal)
e. Scan/ foto Piagam Penghargaan yang dimiliki
Semua berkas di-scan/ foto untuk dilampirkan dalam proses pendaftaran.
Perhatian: pemalsuan berkas dapat dikenai sanksi hukum.
===========================================================================================================
TATA CARA PENDAFTARAN :
Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di http://ppdb.magelangkab.go.id;
Calon peserta didik menginput NISN dan password pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah sesuai tempat tinggal pada jalur zonasi.
Dalam hal tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik/EMIS di sekolah/madrasah asal;
Calon peserta didik baru dalam wilayah zonasi hanya dapat memilih salah satu jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, atau prestasi;
Calon peserta didik baru dapat memilih jalur pendaftaran afirmasi, perpindahan orang tua atau presatasi di luar wilayah zonasi.
Calon peserta didik baru paling banyak memilih 3 sekolah.
Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan yaitu:
- scan/foto bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan;
- scan/foto akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
- scan/foto kartu keluarga;
- scan/foto Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor;
- scan/foto Ijazah/SKHUN bagi pendaftar yang lulus sebelum tahun pendaftaran;
- scan/foto piagam penghargaan kejuaraan/perlombaan untuk jalur prestasi;
- scan/foto surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau kepala sekolah asal.
===============================================================================================
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
Prosedur verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
Calon peserta didik mengunggah seluruh berkas persyaratan pada laman PPDB;
Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi;
Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya;
Panitia PPDB sekolah mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat pendaftaran
Panitia PPDB sekolah mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia PPDB sekolah dan stempel sekolah;
Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi;
===============================================================================================
KETENTUAN SELEKSI
- Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Jalur zonasi :
Jarak tempat tinggal ke sekolah;
Usia yang lebih tua.
Jalur afirmasi :
Berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, misalnya KIP/PIP, PKH, KJS, dan Gulkin;
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka mempertimbangkan
Jarak tempat tinggal ke sekolah;
Usia yang lebih tua.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali :
Kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia PPDB, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya;
Jarak tempat tinggal ke sekolah
Usia yang lebih tua.
Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, kuota dapat dipenuhi oleh anak guru dengan urutan prioritas:
anak guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
jarak tempat tinggal ke sekolah; dan
usia yang lebih tua.
Jalur prestasi :
seleksi dilakukan berdasarkan nilai yang tercantum dalam surat keterangan nilai rata-rata rapor;
bonus prestasi pada bidang akademis dan non akademis;
Peringkat Penerimaan Peserta Didik SMP ditentukan dengan menggunakan rumus:
NA = A + B
Keterangan:
NA = Nilai Akhir
A = Nilai rata-rata rapor
B = Bonus prestasi (bagi siswa yang memiliki)
Dalam hal terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jumlah nilai yang sama pada peringkat terakhir, calon peserta didikbaru yang diterima ditentukan dengan:
a) Usia yang lebih tua; dan
- b) Nilai yang tercantum surat keterangan nilai rata-rata rapor.
- c) Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi, pemenuhan kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Seleksi TK, SD dan SMP swasta di prioritaskan berdasarkan
a. Urutan waktu pendaftaran
b. Jarak yang lebih dekat dengan sekolah
===============================================================================================
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG:
Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan dengan sistem daring.
Tembusan pengumuman pada butir 2 dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada saat hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik diumumkan.
Peserta didik baru yang diterima harus mendaftar ulang, apabila tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur .Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan cara:
mencentang / konfirmasi secara sistem bahwa siswa daftar ulang atau mengundurkan diri (memilih salah satu pilihan)
jika memilih untuk daftar ulang maka akan muncul surat pernyataan silahkan cetak dan bubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10.000,00 ; dan
mengunggah hasil scan atau foto surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,00.
Pendaftaran ulang hanya diperuntukkan peserta didik kelompok A TK, kelas I SD dan kelas VII SMP.
================================================================================================
Bagi yang membutuhkan informasi lain dapat menghubungi bagian publikasi:
Pak Hanif klik https://bit.ly/3dVI5I4
Bu Asih klik di https://bit.ly/3xwg3dJ
Pak Cahyo klik di https://bit.ly/3vpgeGa
Keterangan lebih lanjut download Pedoman PPDB Kab.Magelang:
Klik untuk mendownload brosur PPDB
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. Zonasi (Se-Kecamatan Salaman)
b. Afirmasi
c. Perpindahan tugas orang tua/wali
d. Prestasi
SYARAT PENDAFTARAN :
1) Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli (Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2023)
2) Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor dari SD/MI
3) Ijazah/SKHUN (yang lulus tahun lalu)
4) Kartu Keluarga Asli
5) KIP/PIP, PKH, KJS, Gulkin (Jalur Afirmasi)
6) Surat Tugas Orang Tua (Jalur Mutasi)
7) Piagam Penghargaan (Jalur Prestasi)
Semua berkas di-scan dengan aplikasi camscanner untuk dilampirkan dalam proses pendaftaran.
Perhatian: pemalsuan berkas dapat dikenai sanksi hukum.
JALUR PENDAFTARAN:
1) Jalur Zonasi
2) Jalur Afirmasi
3) Jalur Mutasi Orang Tua
4) Jalur Prestasi
TATA CARA PENDAFTARAN :
• Pendaftaran secara on-line dilakukan mandiri melalui laman PPDB di http://PPDB.magelangkab.go.id
• Masukkan Nomor Peserta US/NISN maka akan muncul data dapodik dan daftar sekolah pilihan
• Pilih jalur pendaftaran (hanya bisa 1 jalur)
• Pilih 3 sekolah pilihan negeri dan atau swasta
• Cetak formulir bukti pendaftaran on-line ditandatangani kemudian di-scan
• Unggah seluruh scan berkas persyaratan dan scan bukti pendaftaran yang ditandatangani ke laman http://PPDB.magelangkab.go.id
• Setelah verifikasi, hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB
• Bagi peserta didik yang diterima wajib melakukan proses daftar ulang secara on-line
KETENTUAN SELEKSI
• Zonasi berada di Kecamatan Salaman
• Jalur Zonasi berdasarkan jarak rumah pada KK dengan sekolah
• Apabila jarak sama maka diutamakan yang lebih tua
• Jalur Afirmasi bisa dari dalam atau luar zona
• Jalur Mutasi/Penugasan juga berlaku untuk anak guru pada satuan pendidikan
• Jalur Prestasi berdasarkan rata-rata nilai rapor dan bonus prestasi sesuai ketentuan
JUMLAH PILIHAN SEKOLAH:
Calon Peserta Didik dapat memilih 3 sekolah pilihan dalam 1 jalur
LAIN-LAIN
• Informasi lain bisa diperoleh melalui website sekolah di www.smpn1salaman.sch.id
• Sekolah dapat membantu mendaftarkan on-line bagi yang kesulitan mendaftar on-line dari rumah.
Berkas persyaratan dibawa ke sekolah pada jam kerja dengan protokol kesehatan anti COVID-19
(mengenakan masker, cek suhu tubuh, dan mencuci tangan sebelum masuk gerbang dalam sekolah).
Mohon maaf kami hanya dapat melayani yang bermasker.
PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023 2024.
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Magelang tahun 2023.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Magelang 2023 2024.
Persyaratan Calon Peserta Didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Telah tamat dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/ Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS)/Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Sementara (SKHUSS) atau bentuk lain yang sederajat;
- Mendaftarkan pada SMP yang dituju.
- Bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas VII (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal Juli 2023;
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Dapat disampaikan informasi pendaftaran SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
Zonasi Tabel Jarak
Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
Zonasi Radius Jarak Mapping
Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
Zonasi Model Rayon
Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
Zonasi Pilihan Sekolah
Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023 2024.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Kab Magelang periode 2023.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Kab Magelang periode 2023 disini https://Magelang.siap-ppdb.com.
1.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 BOROBUDUR, JL. SENTANU KM. 2
2.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 CANDIMULYO, SUROJOYO
3.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 DUKUN, DS.DUKUN
4.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KOTA MUNGKID, JL. MAYOR UNUS
5.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 MERTOYUDAN, JL. MAYJEN. B. SUGENG NO. 781
6.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 MUNGKID, JL. RAYA BLABAK
7.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 MUNTILAN, JL. PEMUDA 161 MUNTILAN
8.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 NGLUWAR, JL. BLIGO KM. 1
9.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SALAM, JL. RAYA GULON
10.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SALAMAN, JL. P. DIPONEGORO
11.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SAWANGAN, JL. MAWAR
12.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SRUMBUNG, JL. JOYONINGRAT KM. 4
13.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 TEGALREJO, JL. RAYA MAGELANG-KOPENG KM. 1
14.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 TEMPURAN, JL. MAGELANG-PURWOREJO KM.11
15.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 MERTOYUDAN, DANUREJO
16.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 MUNTILAN, JL. WATES
17.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SALAM, BEROKAN
18.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SALAM, KADILUWIH
19.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 MERTOYUDAN, JL. MAYOR UNUS KM. 04
20.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 MUNTILAN, JL. LETTU SUGIARNO
21.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 GRABAG, JL. RAYA 100
22.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 SECANG, JL. SEMARANG-SECANG-MAGELANG
23.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 BANDONGAN, JL. KYAI A`ROF
24.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 BANDONGAN, JL. KOPRAL PURWADI KM-5
25.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 BOROBUDUR, NGADIHARJO
26.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SATU ATAP BOROBUDUR, KERUGMUNGGANG MAJAKSINGI
27.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 CANDIMULYO, JL. RAYA CANDIMULYO-MUNGKID KM. 1
28.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 CANDIMULYO, TRENTEN
29.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 DUKUN, PATEN
30.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 GRABAG, JL. TELAGA BLEDER NO. 1
31.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 GRABAG, SUGIHMAS
32.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KAJORAN, SANGEN
33.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KAJORAN, SUTOPATI.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023 2024.
34.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 KALIANGKRIK, BALEREJO
35.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 KALIANGKRIK, JL. LETTU WAKIDI
36.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SATU ATAP KALIANGKRIK, JL. KYAI MARSAN KALIANGKRIK
37.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 MUNGKID, RAMBEANAK
38.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 NGABLAK, JL. RAYA KOPENG
39.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 NGABLAK, PONDOKAN
40.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 PAKIS, JL. KOPENG KM.21
41.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 PAKIS, PETUNG
42.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 PAKIS, –
43.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SALAMAN, BANJARHARJO
44.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SALAMAN, KALIREJO
45.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 SATU ATAP SALAMAN, KALIREJO
46.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SAWANGAN, KETEP
47.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SAWANGAN, KAPING JATI
48.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 SATU ATAP SAWANGAN, SANDEN
49.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SECANG, PIRIKAN
50.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SECANG, JL. KALIPROGO
51.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 SRUMBUNG, SUDIMORO
52.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 TEGALREJO, SIDOREJO
53.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 TEMPURAN, KAYUARES
54.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 TEMPURAN, GROWONG
55.PENDAFTARAN PPDB SMPN 1 WINDUSARI, JL. LETTU SUBANDI
56.PENDAFTARAN PPDB SMPN 2 WINDUSARI, GENITO WINDUSARI
57.PENDAFTARAN PPDB SMPN 3 SATU ATAP NGABLAK, –
58.PENDAFTARAN PPDB SMPN 4 SATU ATAP PAKIS, –
59.PENDAFTARAN PPDB SMPN 5 SATU ATAP PAKIS, –
60.PENDAFTARAN PPDB SMP MUHAMMADIYAH TEMPURAN, JL. MAGELANG-PURWOREJO KM. 10
61.PENDAFTARAN PPDB SMP PERSATUAN MERTOYUDAN, JL. KH. IRSYAD NO. 1. MANGGORAN
62.PENDAFTARAN PPDB SMP MARGANINGSIH MUNTILAN, JL. KARTINI NO. 18
63.PENDAFTARAN PPDB SMP MUHAMMADIYAH SALAM, KRAKITAN
64.PENDAFTARAN PPDB SMP PGRI PAKIS, PAKIS KULON
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magelang 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.