Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kota Kupang tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kota Kupang. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kota Kupang 2023.
Pendaftaran PPDB SMAN Kota Kupang 2023, Dinas Pendidikan Kota Kupang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kota Kupang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kota Kupang 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Kupang 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Kupang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kota Kupang 2023.
PPDB Kota Kupang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas sederajat SMA SMK di seluruh wilayah Kota Kupang.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Prov NTT 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kota Kupang tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah Kota Kupang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2023, PPDB Kota Kupang .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Kupang yaitu http://ntt.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Kupang periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Nusa Tenggara Timur Periode 2023 / 2024.
Jadwal PPDB SMA SMK Negeri Prov NTT 2023 2024.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Nusa Tenggara Timur Periode 2023/2024.
Alamat Pendaftaran : http://ntt.siap-ppdb.com.
Daerah kota Kupang di Provinsi NTT peserta PPDB SMA SMK tahun 2023.
Alur Pelaksanaan Zonasi
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Zonasi di Prov. Nusa Tenggara Timur Periode 2023/2024.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2023 2024.
Persyaratan PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2023.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Kupang 2023 2024.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Persyaratan Umum
- Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK, sebagai berikut :
- memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah khusus untuk lulusan SMP sederajat Tahun Pelajaran 2018/2019;
- memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B;
- berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
- me miliki Kartu Keluarga (KK) asli yang terbit paling cepat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2019; dan
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SDLB, SMPLB, dan SMLB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Persyaratan Khusus
1.Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK adalah sebagai berikut:
- mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online;
- fotokopi Ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;
- fotokopi SHUN dengan membawa aslinya, khusus lulusan Tahun Pelajaran 2018/2019 jika SHUN-nya belum diambil, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dari Kepala Sekolah;
- pasfoto terbaru ukuran latar belakang biru, ukuran dan jumlah
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah; - fotokopi Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota yang pindah karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, wajib melampirkan Surat Keputusan Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Surat Keterangan Domisili orang tua/wali paling cepat 6 (enam) Bulan pada tanggal 1 Juli 2019;
- usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2019;
- fotokopi akta kelahiran dengan membawa aslinya;
- pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan;
- persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh satuan pendidikanmasing-masing.
2. Tata Cara Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran secara online:
- SMK
- PPDB SMK secara Online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (Online) melalui website yang telah disediakan tanpa zonasi;
- calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (Online) cukup dengan memasukan Nomor Peserta UN pada aplikasi pendaftaran memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran;
- Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali atau
Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya,
maka dapat melakukan pendaftaran melalui operator pada
sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru
secara Online dengan membawa dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam BAB III huruf B di atas pada saat waktu pendaftaran dibuka; - Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh;
- Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya;
- Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah;
- Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima, tidak dapat mendaftar di SMA yang melaksanakan PPDB secara daring (online);
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat guru atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat adopsi, dan SK Penempatan di sekolah tersebut, diberikan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 3% serta hanya dapat mendaftar melalui operator sekolah;
- Apabila jalur perpindahan tugas orang tua tersebut melebihi kuota, maka di peringkatkan berdasarkan nilai rerata UN;
- Apabila Kuota jalur perpindahan tugas orang tua tidak
terpenuhi, maka dialihkan ke jalur umum pada jadwal
pendaftaran susulan.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2020 2023.
- SMA
- PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan;
- Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan
Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya,
maka dapat melakukan pendaftaran melalui operator pada
sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru
secara online dengan membawa dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam BAB III huruf B di atas; - PPDB SMA dilaksakan melalui:
- Jalur zonasi
- Jalur Prestasi
- Ja lur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya;
- Setelah melakukan pendaftaran secara online, calon peserta
didik segera membawa berkas-berkas dokumen dan buktI pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah yang didaftar untuk dilakukan verifikasi berkas; - Pendaftaran ditutup secara sistem saat kuota daya tampung sudah penuh;
- Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB tidak
melalui papan pengumuman sekolah;
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi NTT 2023 2024.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Kupang 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Makasih buat informasi nya….smk semakin jaya…..