Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Kab Pasaman Barat 2023, Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kab Pasaman Barat tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kab Pasaman Barat, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kab Pasaman Barat 2023.
Pendaftaran PPDB SMAN Kab Pasaman Barat 2023, Dinas Pendidikan Kab Pasaman Barat menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kab Pasaman Barat, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Pasaman Barat 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Pasaman Barat 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Pasaman Barat, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Kab Pasaman Barat 2023.
PPDB Kab Pasaman Barat menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA SMK) di seluruh wilayah Kab Pasaman Barat .
Baca Juga :
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMBAR 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kab Pasaman Barat tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kab Pasaman Barat memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023, PPDB Kab Pasaman Barat .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Pasaman Barat yaitu https://ppdb.sumbarprov.go.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov SUMBAR periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Informasi
Pastikan Kamu Selalu Mendapatkan Update Informasi Seputar PPDB ONLINE
MANUAL BOOK PPDB ONLINE 2023
Ayo download manual book agar tidak ada kekeliruan saat melakukan pendaftaran, silahkan di baca dan pastikan ketika anda mendaftar jadikan manual book ini sebagai pedoman anda dalama melakukan proses pendaftaran PPDB 2023, Silahkan klik link di bawah
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023 2024.
Admin informasikan jadwal dan syarat PPDB SMA SMK diwilayah provinsi Sumatera Barat tahun 2023/2024.
Admin berharap tahun ini tidak banyak perubahan.
JADWAL PPDB ONLINE 2023
NO | KEGIATAN | JADWAL |
1 | Pendaftaran Tahap I | Juli 2023 |
2 | Pengumuman Tahap I | Juli 2023 |
3 | Pendaftaran Ulang Tahap I | Juli 2023 |
4 | Pendaftaran Tahap II | Juli 2023 |
5 | Pengumuman Tahap II | Juli 2023 |
6 | Pendaftaran Ulang Tahap II | Juli 2023 |
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov SUMBAR 2023 2024
PROSEDUR DAN KETETUAN PPDB ONLINE 2023 SUMATERA BARAT
ATURAN DAN KETENTUAN
Sistem Zonasi :
- Zona 1 (satu) meliputi Kab Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman Barat;
- Zona 2 (dua) meliputi Kab Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman Barat Pasaman Barat;
- Zona 3 (tiga) meliputi Kab Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman Barat;
- Zona 4 (empat) meliputi Kab Pasaman Barat Panjang dan Kabupaten Tanah Datar;
- Zona 5 (lima) meliputi Kab Pasaman Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Zona 6 (enam) meliputi Kab Pasaman Barat dan Kabupaten Sijunjung;
- Zona 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Dharmasraya;
- Zona 8 (delapan) meliputi Kabupaten Pasaman Barat Selatan;
- Zona 9 (sembilan) meliputi Kabupaten Pasaman;
- Zona 10 (sepuluh) meliputi Kabupaten Pasaman Barat;
- Zona 11 (sebelas) meliputi Kabupaten Pasaman Barat;
- Zona 12 (dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Zona 13 (tiga belas) meliputi Kab Pasaman Barat
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023 2024.
Daya Tampung
- Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kota yang bertempat tinggal di Kabupaten maksimal 20 % (dua puluh persen).
- Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kabupaten yang bertempat tinggal di Kota maksimal 20 % (dua puluh persen).
- Daya tampung untuk zona Kabupaten/Kota yang tidak bergabung (zona 7 sampai dengan zona 13) adalah Tempat Tinggal dalam Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan dalam zona minimal 90% (sembilan puluh persen).
- Daya tampung luar zona dalam provinsi untuk zona gabungan maksimal 6% (enam persen) dari quota dalam zona.
- Daya tampung luar zona dalam provinsi untuk zona tunggal maksimal 6% (enam persen) dari quota dalam zona. Jumlah nilai terendah yang diterima minimal sama dengan dalam zona.
- Daya tampung luar zona luar provinsi maksimal 4 % (empat persen) dari quota dalam zona. Hal ini berlaku untuk semua zona, jumlah nilai lebih tinggi dari jumlah nilai dalam zona.
- Ketentuan ini tidak berlaku untuk SMK
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023 2024.
SISTEM SELEKSI PPDB ONLINE
Seleksi PPDB Online diatur dengan sistem sebagai berikut:
1.SMA
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :
a). Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona sesuai Asal Sekolah Calon Peserta
b). Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama.
c).Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.
d).Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
e).Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
f).Untuk Zona 1 sd Zona 6, Jumlah Nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah Nilai terendah dari 80 %
g).Jika Jumlah Nilai SHUN sama maka di rangking Umur diterima yang lebih Tua, jika sama maka di terima semua
h).Calon yang diterima Pada Tahap 1, jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur dan TIDAK BERHAK MENGIKUTI SELEKSI PADA TAHAP 2.
i).Calon yang tidak diterima di Tahap 1 dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK Pada ZONA TUJUAN TAHAP 1
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023 2024.
2.SMK
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :
a).Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona
b).Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama dengan kompetensi keahlian yang berbeda atau salah satu kompetensi keahlian pada tiga Satuan Pendidikan yang berbeda.
c).Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, akan masuk pada pilihan kedua.
c).Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
d).Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
e).Jika Jumlah Nilai SHUN sama maka di rangking Umur yang lebih Tua, jika sama maka di terima semua yang sama
f).Calon yang diterima Pada Tahap 1, jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur dan TIDAK BERHAK MENGIKUTI SELEKSI PADA TAHAP 2.
g).Calon yang tidak diterima di Tahap 1 dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan untuk satu Kompetensi Keahlian yang belum terpenuhi daya tampungnya SMK atau pilih SMA Pada ZONA TUJUAN TAHAP 1
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023 2024.
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Pasaman Barat 2023.
Persyaratan calon peserta didik baru meliputi:
- berusia paling tinggi 21 tahun
- memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2023.
- bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2023.
- bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
- Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
- kelompok Teknologi Rekayasa;
- kelompok Teknologi Informatika;
- kelompok Industri dan Kimia; dan
- Kompetensi Keahlian yang diusulkan Satuan Pendidikan.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Pasaman Barat 2023 2024.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Pasaman Barat 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.