Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Mempawah 2021 2022.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Kab Mempawah 2021, Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Mempawah 2021 2022. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kab Mempawah tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SMA SMK di Kab Mempawah. Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Mempawah 2021.
Pendaftaran PPDB SMAN Kab Mempawah 2021, Dinas Pendidikan Kab Mempawah menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2021/2022.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 Kab Mempawah, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Mempawah 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Mempawah 2021, cara Pendaftaran PPDB 2021 Siswa Baru Online Kab Mempawah, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Mempawah 2021.
PPDB Kab Mempawah menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Sederajat (SMA SMK) di seluruh wilayah Kab Mempawah .
Baca Juga :
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov KALBAR 2021.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kab Mempawah tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemerintah Kab Mempawah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Mempawah 2021, PPDB Kab Mempawah .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Mempawah yaitu https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Mempawah periode 2021/2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Mempawah 2021 2022.
Jadwal Kegiatan PPDB KALBAR 2020
No | Kegiatan | Tanggal | Jam | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran | 15 – 22 Juni 2021 | 00:00 – 23:59 WIB | Online |
2 | Validasi data oleh sekolah | 15 – 25 Juni 2021 | 08:00 – 14:00 WIB | Online |
3 | Masa Sanggah (Perbaikan berkas yang di-upload) | 27 – 30 Juni 2021 | 08:00 – 12:00 WIB | Online |
4 | Validasi Kembali Oleh sekolah | 27 – 30 Juni 2021 | 08:00 – 14:00 WIB | Online |
5 | Pengumuman Hasil Pendaftaran | 03 Juli 2021 | 12:00 WIB | Online |
6 | Daftar Ulang dan Verifikasi Berkas Fisik | 05 – 08 Juli 2021 | 08:00 – 14:00 WIB | Sekolah yang menerima |
Alamat Pendaftaran : https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/login.
Daerah kabupaten dan kota di Provinsi KALBAR peserta PPDB SMA SMK tahun 2020.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Mempawah 2021 2022.
INFO PPDB 2020 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020.
Pendaftaran Jenjang SMA / SMA cukup dari rumah saja, tidak perlu datang ke sekolah tujuan
berikut jadwal kegiatan PPDB 2020,
Jika ada perubahan terkait kebijakan pemerintah dalam menyikapi COVID19 akan kami informasikan kemudian
- Pra Registrasi Juni 2021
- Registrasi Juni 2021
- Pengumuman Hasil Registrasi Juni 2021
- Tes Penjurusan secara Online (SMK) Juni 2021
- Pengumuman pemenuhan pagu Juli 2021
- Daftar Pemenuhan pagu Juli 2021
- Pengumuman Final Juli 2021
Berikut penjelasan :
– Pra Registrasi adalah pendaftar membuat akun pada aplikasi PPDB dan memastikan NISN, Nama, Alamat dan NIK sesuai dengan KK sehingga saat pendaftar sudah membuat akun akan dilakukan pengukuran jarak oleh sistem. jika pendaftar mengalami kesulitan dalam pendaftaran atau ada data yang tidak sesuai bisa menghubungi operator PPDB sekolah tujuan pendaftaran
– Setelah semua data Valid atau sesuai. NISN, Nama, Alamat, maka pendaftar bisa melakukan registrasi / mendaftar pada jadwal yg sudah di tentukan
Catatan:
– Data pendaftar ada pada sistem PPDB saat pra registrasi untuk sekolah di bawah kemdikbud jika sekolah Satuan Pendidikan jenjang SMP sudah melakukan sinkron dapodik ke provinsi menggunakan Aplikasi Dapodik Provinsi Kalimantan Barat
– Jika data pendaftar tidak ada pada sistem maka pendaftar akan diarahkan mengisi form pra registrasi pada aplikasi PPDB
Himbauan Sinkron dapodik jenjang SMP.
Kepada Operator dapodik jenjang SMP Negeri maupun Swasta, mohon melakukan sinkron dapodik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, supaya siswa SMP yang akan tamat lebih mudah saat pra pendaftaran dan pendaftaran jenjang SMA / SMK.
Aplikasi dapodik provinsi di jalankan pada komputer atau laptop yg terinstall aplikasi DAPODIKMEN
Tata cara sinkron dan Download Aplikasi Sinkron dapodik Provinsi pada link berikut
https://profile.dikbudkalbar.center
silakan klik tombol download pada laman web di atas
Spanduk dan Banner bisa di download di link berkiut :
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan Calon Peserta Didik :
a. Jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) pada tanggal 1 tahun berjalan;
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
- memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 3 dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri;
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2021 2022.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2021.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
INFO JALUR PENDAFTARAN PPDB SMA DAN SMK 2021 KAB MEMPAWAH DIKBUD KALBAR.
Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya
Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
- Jalur ZONASI (50%)
- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
- Jalur AFIRMASI (15%)
- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Dapat digunakan untuk anak guru.
- Jalur PRESTASI (30%)
- Ditentukan berdasarkan :
- Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
- Ditentukan berdasarkan :
Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Untuk SMK tidak menggunakan ZONASI
- Jalur REGULER dengan ketentuan
- Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
- Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
- Jalur AFIRMASI (15%)
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Mempawah 2021 2022.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov KALBAR 2021.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2021.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.