Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Kudus 2023, Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kab Kudus tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kab Kudus, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kab Kudus 2023.
Pendaftaran PPDB SMAN Kab Kudus 2023, Dinas Pendidikan Kab Kudus menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kab Kudus, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kab Kudus 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Kudus 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kab Kudus, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Kab Kudus 2023.
PPDB Kab Kudus menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA SMK) di seluruh wilayah Kab Kudus .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus JATENG.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov JATENG 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kab Kudus tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Kab Kudus memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023, PPDB Kab Kudus .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Kudus yaitu http://ppdb.jatengprov.go.id.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Kudus periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023 2024.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2023/2024.
Alamat Pendaftaran : http://ppdb.jatengprov.go.id.
Sekolah Peserta PPDB SMA Negeri Kab Kudus 2023/2024.
1.PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 BAE KAB. KUDUS, JL. JEND. SUDIRMAN KM. 4 KUDUS
2.PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 GEBOG KAB. KUDUS, JL. PR. SUKUN
3.PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 JEKULO KAB. KUDUS, JL. JEND. SUDIRMAN 38
4.PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 KUDUS KAB. KUDUS, JL. PRAMUKA 41
5.PENDAFTARAN PPDB SMAN 2 KUDUS KAB. KUDUS, JL. GANESHA PURWOSARI KUDUS
6.PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 MEJOBO KAB. KUDUS, JL. PASAR DORO DESA JEPANG.
7.PENDAFTARAN PPDB SMAN 2 BAE KAB. KUDUS, GONDANGMANIS KOTAK POS 52 KUDUS
Sekolah Peserta PPDB SMK Negeri Kab Kudus 2023/2024.
LOKASI | ALAMAT | KOMPETENSI |
PENDAFTARAN PPDB SMK N 1 KUDUS KAB. KUDUS | JL. GANESHA II PURWOSARI KUDUS |
|
PENDAFTARAN PPDB SMK N 2 KUDUS KAB. KUDUS | DESA REJOSARI DAWE KUDUS |
|
PENDAFTARAN PPDB SMK N 3 KUDUS KAB. KUDUS | Jalan Babalan-Prawoto, Kalirejo, Undaan, Kudus |
|
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023 2024.
PERSYARATAN PPDB SMA SMK PROVINSI JATENG 2023 2024.
SMA
1. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2023, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023 2024.
- Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian AgamabKabupaten/Kota.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari
lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2020 2023
SMK
1. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
f. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
g. Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik sebagaimana tabel berikut :
NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN
- Teknologi dan Rekayasa
- Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris.
- Teknik Informasi dan Komunikasi
- Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
- Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
- Tidak buta warna total (Peksos)
•Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan)
•Kesehatan Pendengaran baik
• Kese hatan mulut dan gigi baik
- Agribisnis dan Agroteknologi
- Tidak buta warna total
- Kemaritiman • Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
- Bisnis dan Manajemen • Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
- Pariwisata • Tidak buta warna total
- Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris
- Energi dan Pertambangan
- Tidak buta warna total
• Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris
- Seni dan Industri Kreatif
- Tidak buta warna total
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023 2024.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kudus 2023 2024.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA Kab Kudus SMK 2023 2024.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kudus 2023 2024.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023 2024.
TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SMA SMK KAB KUDUS 2023.
-
- Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkas yang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran, khusus SMK ditambah verifikasi Kesehatan, bakat dan minat;
- Verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada point 1 disesuaikan dengan bidang keahlian pada Satuan Pendidikan Kejuruan yang dipilih calon peserta didik;
- Akun yang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
- Pendaftaran secara daring dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
- Calon peserta didik SMA Negeri di luar Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dapat melakukan pendaftaran berdasarkan :
a.Jalur Zonasi sesuai jarak terdekat ;
- Jallur Zonasi berdasarkan prestasi dalam zonanya;
- Jalur prestasi.
- Jalur Afirmasi
-
- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan melalui seleksi tempat tinggal terdekat pada jalur zonasi yang telah ditetapkan dan pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui seleksi prestasi;
- Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan.
- Callon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 4 (empat) pilihan kompetensi keahlian dalam 2 (dua) Bidang Keahlian yang sesuai pada 1 (satu) satuan pendidikan atau lebih;
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
- Callon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian dan/atau satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
- Calon peserta didik yang telah mendaftar di SMA Negeri, tidak dapat melakukan pendaftaran pada SMK Negeri dalam PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2023, dan sebaliknya.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kab Kudus 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2024.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.