Pengumuman Hasil SKB CPNS Kab Kotabaru Formasi 2019 Tahun 2020.
Tipssehatcantik.com – Hasil Akhir SKD CPNS Kab Kotabaru 2019 2020, pengumuman nilai SKB CPNS Kab Kotabaru 2020.
Pengumuman Hasil Akhir tes ujian seleksi SKB CPNS Kab Kotabaru 2019, Informasi Daftar nilai SKB CPNS Kab Kotabaru 2019 2020. Pengumuman Hasil Tes SKB CPNS Kab Kotabaru 2019 2020, Nama Peserta lulus passing grade SKB CPNS Kab Kotabaru 2019, lolos Lulus tahap akhir SKB CPNS Kab Kotabaru 2019.
Hasil Akhir SKB CPNS Kab Kotabaru 2019, daftar nama peserta lulus dan memenuhi passing grade seleksi CPNS Kab Kotabaru 2020 SSCN BKN GO ID.
Cara mengecek Hasil Akhir SKD SKB CPNS Kab Kotabaru 2019, untuk melihat daftar nama peserta yang lolos lulus Tes akhir SSCN BKN CPNS Kab Kotabaru 2020.
Dapatkan informasi terbaru terkait hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS Kab Kotabaru tahun 2019. Jangan lupa persiapkan diri anda untuk setiap tahapan tes ujian seleksi CPNS 2019 2020.
Baca dan pelajari :
Berapa Passing Grade Kelulusan CPNS 2019.
Silahkan Download Kumpulan Contoh dan Latihan Soal CPNS DISINI.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.
Pengumuman Hasil SKB CPNS KAB KOTABARU 2019.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pengumuman Hasil SKB CPNS Kab Kotabaru 2019 akan diumumkan pada setelah proses seleksinya selesai.
Untuk Pengumuman Hasilnya akan admin informasikan setelah ada pengumuman resminya dan bisa di lihat DISINI dan Di https://bkpsdm-kotabarukab.info/.
BKPSDM Kab. Kotabaru – Berikut ini adalah hasil TES SKB CPNS FORMASI 2019
SENIN 14 SEPTEMBER 2020
SELASA 15 SEPTEMBER 2020
Rabu 16 SEPTEMBER 2020
BKPSDM Kab. Kotabaru – Pelaksanaan Tes SKB CPNS formasi 2019 yang dilaksanakan dengan protokol kesahatan Covid 19 yang dimulai dari tanggal 14 s.d. 16 September 2020 berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin No. 574/SB/KR.VIII/VIII/2020, pada pelaksanaan tes hari pertama dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotabaru Bapak Said Akmad selaku Ketua Pelaksana Pengadaan CPNS Formasi 2019 Kabupaten Kotabaru. Sebelumnya Plt. Kepala BKPSDM Kab. Kotabaru Bapak Minggu Basuki melaporkan bahwa peserta Tes SKB CPNS formasi 2019 diikuti oleh peserta sebanyak 275 peserta yang terdiri dari peserta yang memilih titik lokasi di BKN / Kantor Regional BKN / UPT BKN sebanyak 19 orang dan peserta yang berjumlah 256 orang memilih titik lokasi di BKPSDM kab. kotabaru, Tes SKB CPNS formasi 2019 dilaksanakan sebanyak 3 sesi dengan jumlah 30 orang setiap sesinya.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah kab. kotabaru Bapak Said Akmad menyampaikan, bahwa agar peserta dengan sungguh-sungguh dalam menjawab setiap soal yang dikerjakan serta jangan ragu-ragu dalam mengerjakannya. Beliau sekaligus meninjau Ruang CAT BKPSDM Kab. Kotabaru sebelum peserta tes melaksanakan ujian SKB.
Perwakilan dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin menyampaikan bahwa bobot nilai 60% untuk SKB dan 40% nilai SKD. peserta yang mengikuti tes SKB ini diambil berdasarkan 3 nilai tertinggi tes SKD pada setiap formasi jabatan.
Mohamad Rodli sebagai Kepala Bidang Pengadaan Dan Pengembangan Aparatur sekaligus Panitia Pelaksanaan CPNS berharap agar setiap peserta mematuhi prosedur protokol kesehatan Covid 19 yang di terapkan dalam Pelaksanaan Tes SKB CPNS formasi 2019 berdasarkan Surat Edaran BKN No. 17/SE/VII/2020.
TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI
- Tata tertib peserta
- Peserta hadir paling lambat 120 (seratus dua puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
- Bilamana tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan, jadwalnya tidak dapat digantikan dan dianggap telah mengundurkan diri sebagai peserta ujian SKB;
- Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Peserta menggunakan pakaian rapi (Kemeja warna Putih dan Celana/Rok Panjang warna Hitam/Gelap), sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). Khusus wanita bercadar, sebelum masuk ruang ujian, untuk memastikan adalah benar sebagai peserta ujian SKB, diwajibkan diperiksa terlebih dahulu oleh panitia penerimaan CPNS Kabupaten Kotabaru Formasi Tahun
2019;
- Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;
- Peserta yang suhu tubuhnya ≥ 37,3 derajat Celcius (dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
- Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3 derajat Celcius langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli /Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
- Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
- Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKB;
- Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);
- Sebelum masuk ruangan ujian semua tas, HP, jaket dan barangbarang lainnya disimpan diruang yang telah disediakan, dan kepada peserta ujian tidak diperkenankan membawa benda-benda berharga. Apabila terjadi kehilangan, maka itu akan menjadi tanggung jawab peserta ujian itu sendiri. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
- Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol
Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
- Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
- buku atau catatan lainnya;
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis; atau
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang :
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- membawa makanan dan minuman; atau
- merokok dalam ruangan tes;
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;
- Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi dengan tertib, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;
- Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius sebagaimana pada huruf (f) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh ≥ 37,3 derajat Celcius dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;
- Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur;
- Sanksi
- Pelanggar tata tertib angka 1 huruf (c), (d) dan (n) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur;
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (m) dan (q) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes;
- Lain-lain
HaI – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Pengumuman Hasil SKB CPNS Kab Kotabaru Formasi 2019 Tahun 2020.
Demikian informasi ini, Semoga anda semua pengunjung blog ini lulus ujian seleksi CPNS Kab Kotabaru 2019.
Berikan komentar untuk informasi yang belum kami sampaikan atau terlewatkan, kontribusi anda akan sangat bermanfaat kami dan pengunjung blog ini.
Jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.