Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021, PPDB Online Purbalingga Jawa Tengah.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB Purbalingga JATENG 2020 2021, Pengumuman Hasil PPDB Online 2020 SMP Purbalingga JATENG, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Purbalingga 2020 2021.
Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kabupaten Purbalingga 2020 2021, nama yang lulus seleksi PPDB Online Purbalingga JATENG, memantau hasil PPDB Online Purbalingga, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB SMP Negeri secara Online di wilayah Purbalingga JATENG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Purbalingga.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Kabupaten Banyumas Purwokerto JATENG.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Banjarnegara JATENG.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2018/2019.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMP di Purbalingga JATENG.
Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 bisa dibaca Disini.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMP Purbalingga JATENG akan diumumkan pada tanggal Juli 2020.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Purbalingga JATENG.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kabupaten Purbalingga periode 2020 2021.
ALUR PPDB Online SMP di Purbalinga Jawa Tengah
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
Ketentuan Umum
- Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
- Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
- Jadwal Pelaksanaan
- Waktu Pelaksanaan (online/ofline)
No | Uraian Kegiatan | Tanggal |
1. | Pendaftaran | 28, 29, 30 Juni |
2. | Verifikasi Berkas | 28, 29, 30 Juni |
3. | Analisis dan Penyusunan Peringkat | 2 Juli |
4. | Pengumuman | 3 Juli |
5. | Pendaftaran Ulang | 4, 5 Juli |
6. | Hari Pertama Masuk Sekolah | 16 Juli |
Keterangan :
Apabila sampai batas waktu pengumuman hasil seleksi ternyata jumlah peserta didik yang diterima belum mencapai kuota yang telah ditetapkan, maka satuan pendidikan dapat membuka pendaftaran gelombang II (kedua) tanggal : 6, 8, 9 Juli .
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
- Tata Cara Pelaksanaan
Mekanisme Penerimaan Calon Peserta Didik
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme :
- Dalam Jaringan (Daring/Online).
PPDB dengan mekanisme Daring/Online dilaksanakan pada 54 (lima puluh empat) SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga.
- Luar Jaringan (Luring/Ofline)
PPDB dengan mekanisme Luring/Ofline dilaksanakan pada 6 (enam) SMP Negeri Satu Atap dan 16 (enam belas) SMP Swasta di Kabupaten Purbalingga.
- Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana pada poin a, atau b.
- Persyaratan Peserta
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 16 Juli tahun berjalan; dan
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI/Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat;
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
- Tata Cara dan Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Peserta Didik
Pendaftaran dengan mekanisme daring/online
- Calon peserta didik baru mengambil formulir pendaftaran pada SMP Negeri pilihan 1, dan mengisi formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan data pendukung calon peserta didik.
- Calon peserta didik mengembalikan formulir pendaftaran pada SMP Negeri pilihan 1, dengan di lampiri berkas :
- Fotocopy STTB/Ijazah SD/MI/Paket A/Ula/Bentuk lain yang sederajat dilegalisir oleh kepala sekolah/madrasah/pejabat yang berwenang;.
- Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah/Bentuk lain yang sederajat Asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopiy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
- Foto kopi piagam kejuaraan yang dilegalisir oleh Korwilcam Dindikbud; (bila memiliki)
- Foto Copy Kartu Indonesia Pintar/bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah/pemerintah daerah; (bila memiliki)
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Purbalingga bagi calon peserta didik dari luar kabupaten;
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
- Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh sekolah yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan.
- Panitia pendaftaran calon peserta didik melaksanakan ferivikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik secara online;
- Calon peserta didik menerima kartu pendaftaran;
- Calon peserta didik memantau secara online berbasis real time melalui Smart Handphone Android atau pada seluruh SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara daring/online.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
Pendaftaran dengan mekanisme Luring/Ofline
- Calon peserta didik baru mengambil formulir pendaftaran pada SMP Negeri Satu Atap dan SMP Swasta, serta mengisi formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan data pendukung calon peserta didik.
- Calon peserta didik mengembalikan formulir pendaftaran pada SMP yang dituju, dengan di lampiri berkas :
- Foto copy STTB/Ijazah SD/MI/Paket A/Ula/Bentuk lain yang sederajat dilegalisir oleh kepala sekolah/madrasah/pejabat yang berwenang;.
- Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah/Bentuk lain yang sederajat Asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
- FotoCopi piagam kejuaraan yang dilegalisir oleh Korwilcam Dindikbud; (bila memiliki)
- FotoCopiy Kartu Indonesia Pintar/bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah/pemerintah daerah; (bila memiliki)
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Purbalingga bagi calon peserta didik dari luar kabupaten;
- Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
- Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh sekolah yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan
- Panitia pendaftaran calon peserta didik melaksanakan ferivikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik;
- Calon peserta didik menerima kartu pendaftaran;
- Calon peserta didik memantau posisi peringkatnya melalui jurnal harian PPDB di sekolah tersebut.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
- Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, sebagai berikut:
- Tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Prestasi di bidang akademik dan non akademik.
- Ketentuan Zonasi
Ketentuan zonasi berdasarkan domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Adapun ketentuan zonasi diatur sebagai berikut:
No | Kategori Zonasi | Uraian |
1 | Zonasi Utama | Calon peserta didik berdomisili berada dalam satu desa/kalurahan di mana SMP Negeri itu berada yang dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga. |
2 | Zonasi 1 | Calon peserta didik berdomisili di luar desa/kalurahan di mana SMP Negeri itu berada namun masih dalam satu kecamatan. |
3 | Zonasi 2 | Calon peserta didik berdomisili di luar kecamatan di mana SMP Negeri itu berada tetapi masih dalam satu kabupaten. |
4 | Zonasi 3 | Calon peserta didik berdomisili di luar kabupaten. |
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
Keterangan :
- Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berada pada zonasi utama sedikitnya 90% dari seluruh peserta didik yang diterima;
- Apabil a calon peserta didik dari zonasi utama belum memenuhi kuota yang diterima, sekolah dapat menerima calon peserta didik dari zonasi 1 dengan mempertimbangkan peringkat nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Sederajat dan bonus prestasi sampai dengan kuota terpenuhi;
- Apabila calon peserta didik dari zonasi utama dan zonasi 1 belum memenuhi kuota yang diterima, sekolah dapat menerima calon peserta didik dari zonasi 2 dengan mempertimbangkan peringkat nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Sederajat dan bonus prestasi sampai dengan kuota terpenuhi;
- Apabila calon peserta didik dari zonasi utama, zonasi 1 dan zonasi 2 belum memenuhi kuota yang diterima, sekolah dapat menerima calon peserta didik dari zonasi 3 dengan mempertimbangkan peringkat nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Sederajat dan bonus prestasi sampai dengan kuota terpenuhi;
- Calon peserta didik dari jalur prestasi bidang akademik/non akademik yang memiliki kejuaraan tingkat internasional juara I, II, III dan tingkat nasional Juara I, langsung diterima.
- Ketentuan zonasi tersebut di atas tidak berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sekolah berasrama (boarding schools).
- Sekolah yang tidak menerapkan zonasi, maka perankingan calon peserta didik baru dengan rumus : NP = NUS + BP + BTT
NP = Nilai Peringkat
NUS = Nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Sederajat
BP = Bonus Prestasi/kejuaraan
BTT = Bonus Tempat Tinggal
Bonus tempat tinggal satu kecamatan dengan sekolah diberi bonus nilai 5, bonus di luar kecamatan tetapi masih dalam satu kabupaten : 2,5.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
Bonus Prestasi
Bonus Prestasi Kejuaraan Akademik/Non Akademik Perorangan
No | Tingkat | Juara | Jumlah Bonus | ||
Dalam Kabupaten | Luar Kabupaten | Luar Provinsi | |||
1 | Internasional | I, II, III | Langsung diterima | ||
2 | Nasional | I | Langsung diterima | ||
II | 50 | 40 | 30 | ||
III | 40 | 30 | 20 | ||
3 | Provinsi | I | 30 | 27,5 | 15 |
II | 27,5 | 25 | 12,5 | ||
III | 25 | 20 | 10 | ||
4 | Kabupaten | I | 20 | 15 | 7,5 |
II | 15 | 10 | 5 | ||
III | 10 | 5 | 2,5 | ||
5 | Kecamatan | I | 5 | – | – |
Bonus Prestasi Kejuaraan Akademik/Non Akademik Beregu/Kelompok
No | Tingkat | Juara | Jumlah Bonus | ||
Dalam Kabupaten | Luar Kabupaten | Luar Provinsi | |||
1 | Internasional | I, II, III | Langsung diterima | ||
2 | Nasional | I | Langsung diterima | ||
II | 40 | 30 | 25 | ||
III | 30 | 20 | 17,5 | ||
3 | Provinsi | I | 25 | 17,5 | 15 |
II | 20 | 15 | 10 | ||
III | 15 | 10 | 7,5 | ||
4 | Kabupaten | I | 10 | 7,5 | 5 |
II | 7,5 | 5 | 2,5 | ||
III | 5 | 2,5 | – | ||
5 | Kecamatan | I | 2,5 | – | – |
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
- Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan;
- Calon peserta didik baru yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang sesuai ketentuan, dinyatakan mengundurkan diri;
- Daftar ulang tidak dipungut biaya;
- Pendataan ulang dilakukan oleh sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan;
- Pendataan ulang tidak dipungut biaya.
Biaya Pelaksanaan PPDB
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS;
- Indeks biaya pendaftaran setiap calon peserta didik baru setinggi-tingginya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Biaya pendaftaran sebagaimana tersebut di atas digunakan untuk pengadaan ATK, formulir pendaftaran, sosialisasi, rapat-rapat, penyusunan analisis dan pelaporan, pengadaan spanduk bebas pungutan, sewa aplikasi bagi sekolah yang menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme daring/online, dan kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Online Purbalingga JATENG 2020 2021.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Purbalingga.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta.
Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB Jambi tahun.
Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.