Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022/2023, Hasil Seleksi PPDB Online 2022 SMA SMK Kota Pariaman, Jadwal PPDB SMPN Kota Pariaman 2022.
Jadwal Pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMPN Kota Pariaman 2022, memantau hasil PPDB SMA SMK Kota Pariaman, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online SMA SMK Kota Pariaman 2022/2023.
Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMPN kota Pariaman, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA SMK Pariaman tahun ajaran 2022/2023.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Kota Pariaman tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2022.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kota Pariaman 2022/2023.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023.
Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kota Pariaman.
Jadwal Pendaftaran PPDB ONLINE Provinsi Sumatera Barat 2022
Pengisian & Pembaharuan Data
Konfirmasi Data Final Oleh Peserta Didik
PPDB SMA
PPDB SMA adalah tahapan digunakannya sistem PPDB ONLINE oleh calon peserta didik untuk mendaftar ke jalur masuk dan Sekolah Menengah Atas yang dipilih.
TAHAP I
Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
TAHAP II
Prestasi
TAHAP III
Zonasi
PPDB SMK
PPDB SMK adalah tahapan digunakannya sistem PPDB ONLINE oleh calon peserta didik untuk mendaftar ke jalur masuk dan Sekolah Menengah Kejuruan yang dipilih.
TAHAP I
TAHAP II
Jika ingin mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online Kota Pariaman https://ppdb.sumbarprov.go.id atau di https://ppdb.sumbarprov.go.id.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kota Pariaman 2022/2023 akan diumumkan pada tanggal Juni 2022.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022.
Telah diterbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Mengenai PPDB yaitu untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Mengacu pada Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2022 2023, Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2022 Untuk PPDB harus dilaksanakan berdasarkan azas Keadilan; Nondiskriminatif, kecuali di sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu; Transparan; Akuntabel; Objektif.
Menurut Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2022 2023, bahwa syarat usia wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Akta kelahiran tersebut dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa. Atau pejabat lain setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Seleksi Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023.
Pasal 12
(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
(2) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Pasal 15
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023.
Pasal 32
(1). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
- hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
(3). Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(4). Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(5). Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA SMK Kota Pariaman periode 2022 2023.
Prosedur pendaftaran Jalur Reguler CPDB jenjang SMA SMK sebagai berikut:
- CPDB secara langsung atau melalui sekolah asal mendaftaran diri di situs resmi PPDB-Online masing-masing wilayah kabupaten Kota ;
- Mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku;
- Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online;
- Lakukan verfikasi pendaftaran online pada salah satu sekolah yang dituju;
- Terima bukti verfikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi PPDB Online;
- Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi PPDB secara online di portal web situs resmi masing-masing wilayah pada menu hasil seleksi, SMS, Mobile Apps; dan
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada tahap akhir wajib daftar ulang pada waktu yang ditentukan, jika sampai batas akhir tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
Sekali lagi disampaikan syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Pariaman tahun 2022 2023.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2022 dan sebelumnya.
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2022 dan sebelumnya
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2022 2023 (tanggal 1 Juli 2022)
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2022 dan sebelumnya
- Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2022 2023 dan sebelumnya
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2022 2023 (tanggal 1 Juli 2022).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Energi dan Pertambangan, Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, Agrobisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, dan Seni Industri Kreatif Pariwisata, tidak boleh buta warna.
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 Cm untuk putra.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Kota Pariaman 2022 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :