Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tangerang 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Tangerang 2023, Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tangerang 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kota Tangerang tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMP di Kota Tangerang, apa saja syarat PPDB SMP Kota Tangerang 2023.
PPDB SMP Tangerang 2023, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2023 Kota Tangerang, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kota Tangerang 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Tangerang 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Tangerang, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMP Kota Tangerang 2023.
PPDB Kota Tangerang menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kota Tangerang 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kota Tangerang tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Tangerang memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tangerang 2023, PPDB Kota Tangerang .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Tangerang.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Tangerang periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tangerang 2023 2024.
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang periode tahun 2023
Adapun jadwal pendaftaran, pengumuman, dan daftar ulang PPDB Kota Tangerang sebagai berikut:
Perkiraan Jadwal PPDB 2023 untuk Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Tangerang 2023 .
Tahap I
NO | KEGIATAN | JALUR SELEKSI | TANGGAL | KETERANGAN |
1 | Pendaftaran | Zonasi | Juni 2023 | online (mandiri) |
Afirmasi | Juli 2023 | online/offline* | ||
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali | Juli 2023 | offline (datang ke sekolah tujuan)* | ||
Prestasi Yang Dilombakan | Juli 2023 | online/offline** | ||
Prestasi Nilai Rapor Dalam Kota | Juli 2023 | online/offline** | ||
Prestasi Nilai Rapor Luar Kota | Juli 2023 | online/offline** | ||
2 | Pengumuman | Zonasi | Juni 2023 | online (mandiri) |
Afirmasi | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
Prestasi Yang Dilombakan | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
Prestasi Nilai Rapor Dalam Kota | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
Prestasi Nilai Rapor Luar Kota | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
3 | Daftar Ulang | Zonasi | Juni – Juli 2023 | online (mandiri) |
Afirmasi | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
Prestasi Yang Dilombakan | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
Prestasi Nilai Rapor Dalam Kota | Juli 2023 | online (mandiri) | ||
Prestasi Nilai Rapor Luar Kota | Juli 2023 | online (mandiri) |
Tahap II
NO | KEGIATAN | JALUR SELEKSI | TANGGAL | WAKTU |
1 | Pendaftaran | Prestasi Dalam Kota | Juli 2023 | 08.00 s/d 14.00 WIB |
2 | Pengumuman | Prestasi Dalam Kota | Juli 2023 | 17.00 WIB |
3 | Daftar Ulang | Prestasi Dalam Kota | Juli 2023 | 08.00 s/d 14.00 WIB |
Pendaftaran di : website https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tangerang 2023 2024.
Pembagian Zonasi :
Zona wilayah timur yaitu Kecamatan Ciledug, Larangan, Karang Tengah dan Pinang.
Zona wilayah tengah yaitu Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Batuceper, Benda dan Neglasari. Sedangkan wilayah barat yaitu Kecamatan Periuk, Karawaci, Cibodas dan Jatiuwung.
1.Zona Lingkungan Sekolah
- zona 1 : SMPN 3, 11, 23, 24, 25, 28, 33, 14, 32
- zona 2 : SMPN 1, 2, 4, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 22, 26, 30
- zo na 3 : SMPN 6, 8, 9, 12, 15, 19, 20, 27, 29, 31, 17
2.Zona Wilayah
- Dalam Kota
- Luar Kota
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
Pasal 5
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jalur Pendaftaran PPDB SMP 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
-
-
-
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
- Memiliki Ijazah SD/MI/ Program Kesetaraan Paket A /Surat Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam).
-
-
Persyaratan khusus untuk jenjang SMP
Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, FORKOT, FORMI, POPDA Tingkat Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV, dan PON kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan :
-
-
-
- Menunjukan Sertifikat/Piagam juara asli (untuk prestasi dalam ajang O2SN, OSN, FLS2N, Siswa Teladan/Berprestasi, PORKOT, FORKOT, FORMI, POPDA Tk. Kota Tangerang, Kejuaraan Daerah Propinsi Banten, PORPROV, dan PON);
- Meraih prestasi minimal sebagai juara 1 (satu) di ajang tingkat Kabupaten/Kota, bagi siswa dalam maupun luar Kota Tangerang, atau;
- Meraih prestasi sekurang-kurangnya juara 3 tingkat Propinsi;
- Sebagai Peserta pada tingkat Nasional dan Internasional.
-
-
Tata Cara Pendaftaran
-
-
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
-
-
-
-
- Calon peserta didik baru lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;
- Calon peserta didik baru lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;
- Calon peserta didik baru lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri atau langsung ke sekolah yang dituju;
- Calon peserta didik baru lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri atau langsung ke sekolah yang dituju;
- Calon peserta didik baru jalur afirmasi lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri atau langsung ke sekolah yang dituju;
- Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;
- Calon peserta didik baru jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang yang berdomisili di Kota Tangerang dan luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri atau langsung ke sekolah yang dituju;
- Pendaftaran ke SMP Negeri bagi calon peserta didik baru yang lulus tahun ajaran 2018/2019 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa ijazah dan rapor asli, langsung ke SMP Negeri yang dituju;
- Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
-
-
-
-
- Pendaftaran secara langsung kesekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19;
- Pendaftaran secara mandiri dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar langsung ke sekolah yang di tuju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan Aplikasi Android dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
-
Sekolah Pilihan
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
1.Calon peserta didik melalui Jalur Zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2019 ditunjukan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;
2. Calon peserta didik baru jalur afirmasi dengan berdomisili di Kota Tangerang paling lambat tanggal 31 Mei 2019 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;
3. Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah;
4. Calon peserta didik baru melalui Jalur Prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :
-
-
-
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan/dipertandingkan dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan;
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik portofolio rata-rata nilai rapot berdomisili di Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukan prioritas sebagai pilihan;
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik portofolio rata-rata nilai rapot berdomisili di luar Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukan prioritas sebagai pilihan;
-
-
5. Ganti pilihan sekolah pada SMP Negeri dilakukan setelah hari pertama dimulainya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut mulai Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, maksimal 3 (tiga) kali dalam satu hari ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan mengakses : ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi android;
Biaya
Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023;
Seleksi PPDB berlaku jika jumlah pendaftar lebih banyak daripada daya tampung yang tersedia untuk jenjang SD dan SMP.
Pola seleksi PPDB Jenjang SMP dilakukan melalui :
-
- Seleksi Melalui Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMP Negeri sesuai dengan RT, RW, domisili dengan sekolah dan RT, RW sekitar sekolah serta wilayah sesuai lampiran juknis dengan kriteria sebagai berikut :
-
-
- Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran III);
- Nilai rata-rata rapor;
- Usia calon peserta didik;
- Nomor urut pendaftaran;
-
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
-
-
- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RT dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 5;
- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RW dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4;
- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi RT, RW sekitar lingkungan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 3;
- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 2;
- Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 1.
-
-
- Seleksi Melalui Jalur Afirmasi
Seleksi calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon Peserta didik yang orang tuanya masuk dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan urutan prioritas sebagai berikut:
-
- Nilai rata-rata rapor;
- Usia calon peserta didik;
- nomor urut pendaftaran.
-
- Seleksi Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang berpindah tugas kewilayah Kota Tangerang dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :
-
- Nilai rata-rata rapor;
- Usia calon peserta didik;
- nomor urut pendaftaran.
-
- Seleksi melalui jalur prestasi
Seleksi Calon peserta didik baru melalui jalur prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
-
-
- Prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan/dipertandingkan.
-
Seleksi calon peserta didik baru dari jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik merupakan hasil dari lomba-lomba yg dilaksanakan pemerintah daerah baik kabupaten/kota, provinsi, tingkat nasional maupun internasional dengan urutan prioritas sebagai berikut :
-
-
-
- Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 7;
- Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 6;
- Kejuaraan tingkat nasional yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 5;
- Kejuaraan tingkat nasional yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 4;
- Kejuaraan tingkat provinsi yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 3;
- Kejuaraan tingkat provinsi yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 2;
- Kejuaraan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 1;
- Nilai rata-rata rapor;
- Usia calon peserta didik;
- Nomor urut pendaftaran.
- Pretasi akademik kota tangerang
-
-
Seleksi calon peserta didik baru melalui jalur prestasi akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4(semester 1 dan 2),kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut :
-
-
-
- Nilai rata-rata rapor;
- Usia calon peserta didik;
- Nomor urut pendaftaran.
- Prestasi akademik luar kota
-
-
Seleksi melalui jalur akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di luar kota merupakan seleksi dengan hasil nilai rapor kelas 4(semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut :
-
-
- Nilai rata-rata rapor;
- Usia calon peserta didik;
- Nomor urut pendaftaran.
-
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Tangerang 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2020
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/walidan/atau
- prestasi.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat 15 % kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Dapat disampaikan informasi pendaftaran SMP Jalur Zonasi Sebagai berikut :
Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online Telkom adalah sebagai berikut:
Zonasi Tabel Jarak
Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
Zonasi Radius Jarak Mapping
Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
Zonasi Model Rayon
Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
Zonaasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
Zonasi Pilihan Sekolah
Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
PPDB SMP Negeri Kota Tangerang 2023 2023
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Tangerang 2023 2024.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Kota Tangerang periode 2023 disini https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id.
1.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 1 TANGERANG Jl. Daan Mogot No. 51 Sukarasa.
2.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 2 TANGERANG Jl. Siswa No 3 Rt. 03/03 Sukaasih
3.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 3 TANGERANG Jl. Raden Fatah No.52 Sudimara Barat
4.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 4 TANGERANG Jl. Moh. Yamin I Babakan
5.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 5 TANGERANG Jl. Daan Mogot No. 82 Tanah Tinggi
6.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 6 TANGERANG Jl. Cemara Raya Perumnas I Karawaci
7.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 7 TANGERANG Jl. Daan Mogot Km 21 BATUCEPER
8.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 8 TANGERANG Jl. Gatot Subroto Km.6 Komp.Yonif 203 GANDASARI
9.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 9 TANGERANG Jl. Belimbing Raya Perumnas I Cibodasari
10.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 10 TANGERANG Jl. KH. HASYIM ASHARI KM. 4 PORIS PLAWAD INDAH
11.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 11 TANGERANG Jl. Inpres 18 Larangan Selatan LARANGAN SELATAN
12.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 12 TANGERANG Jl Moch Toha Km 3,6 Sangiang Periuk
13.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 13 TANGERANG Jl. Perintis Kemerdekaan I No.3 BABAKAN
14.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 14 TANGERANG Jl. Perum Sekneg RI No.33 Cikokol, Tangerang Cikokol
15.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 15 TANGERANG Jl. Raya Galeong Margasari
16.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 16 TANGERANG Jl. Veteran No.1 BABAKAN
17.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 17 TANGERANG Jl Ki Samaun Babakan Ledeng No. 6 SUKASARI
18.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 18 TANGERANG Perumnas Poris Indah Blok 6 CIPONDOH INDAH
19.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 19 TANGERANG Jl. Besi Raya Perumnas 2 Tangerang Cibodas Baru
20.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 20 TANGERANG Jl Nuri Raya Perumnas I Kota Tangerang CIBODASARI
21.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 21 TANGERANG Jln Halim Perdana Kusuma Jurumudi
22.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 22 TANGERANG Jl.amd Manunggal X Kedaung Wetan
23.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 23 TANGERANG Jl. Kiai Maja No. 2 Kp. Sawah Dalam Panunggangan Utara
24.PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 24 Jl Sunan Giri PONDOK BAHAR.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kota Tangerang 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Apakah untuk ppdb SMPN Tangerang 2021
Hrs ajukan akun ppdb
Bila bener tgl berapa dibukanya mohon infonya
Terimakasih
apakah bisa daftar di smp,KK luar kota,tapi lulusan SD tangerang,mohon info nya,buat anak saya,
apakah bisa daftar di smp negri kota tangerang,dengan KK luar kota,tapi lulusan SD KOTA TANGERANG,mohon info nya buat darftarin anak saya,
silahkan dicoba, pilih jalur prestasi saja
apakah bisa daftar di smp negri kota tangerang,dengan KK luar kota,tapi lulusan SD KOTA TANGERANG,mohon info nya buat darftarin anak saya,