Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Bekasi 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Bekasi 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Kota Bekasi tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Kota Bekasi, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kota Bekasi 2023.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023/2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Kota Bekasi, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Kota Bekasi 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kota Bekasi 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Bekasi, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Kota Bekasi 2023.
PPDB Kota Bekasi menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA SMK) di seluruh wilayah Kota Bekasi .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Bekasi.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov JABAR 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Kota Bekasi tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Bekasi memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Bekasi 2023, PPDB Kota Bekasi .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Bekasi.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Bekasi periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Bekasi 2023 2024.
Halaman ini berisi Perkiraan jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Bekasi periode 2023/2024.
Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan
Berikut tanggal penting pelaksanaan PPDB:
- Pendaftaran tahap 1 ( Juni 2023)
- Verifikasi data siswa (Juni 2023)
- Penetapan rapat dewan guru ( Juni 2023)
- Koordinasi satdik & cadisdik ( Juni 2023)
- Pengumuman ( Juni 2023)
- Daftar ulang ( Juni 2023)
- Pendaftaran tahap 2 (Juni -Juli 2023)
- Verifikasi data siswa ( Juli 2023)
- Seleksi pengolahan nilai ( Juli 2023)
- Penetapan hasil PPDB dan koordinasi setdik & cadisdik ( Juli 2023)
- Pengumuman ( Juli 2023)
- Daftar ulang ( Juli 2023)
Alamat Pendaftaran : https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Bekasi 2023 2024.
Tahap 2.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kuningan 2023
Pendaftaran Secara Mandiri
Berikut diuraikan langkah-langkah yang harus dilakukan calon peserta didik mulai dari persiapan hingga pendaftaran.
a. Persiapan:
-
Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus (lihat menu syarat pendaftaran)
-
SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 5-21 Mei 2023;
-
Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19, mulai pada tanggal 4 Mei 2023;
-
Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus .
b. Pendaftaran,
Sesuai jadwal tanggal Juni (tahap 1) atau tanggal Juni – Juli 2023 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
-
Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
-
Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati;
-
Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
-
Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran
PERSYARATAN PPDB SMA SMK PROVINSI JABAR 2023 2024.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Bekasi 2023 2024.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan :
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Bekasi 2023 2024.
Pasal 9
(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK Kota Bekasi 2023 2024.
Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.
Pasal 12
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- prestasi.
Pasal 13
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :
a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.
Jalur PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru SMA SMK Kota Bekasi 2023/2024.
Pendaftaran PPDB di Daerah Provinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1.jalur zonasi;
Jalur zonasi, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
2. jalur Afirmasi;
Jalur Afirmasi sebagaimana, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.
4. jalur prestasi.
Jalur prestasi, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi berdasarkan:
a). nilai rapor atau ujian sekolah; dan
b). hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik sesuai kuota berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- jalur zonasi, sebesar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
- jalur Afirmasi, sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
- jallur perpindahan tugas orang tua/wali, sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan
- jalur prestasi, sebanyak sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
Catatan :
Ketentuan jalur pendaftaran PPDB dan kuota dikecualikan bagi SMK dan SLB.
Penyelenggaraan PPDB untuk SMK dan SLB tidak dikaitkan dengan zonasi.
Penyelenggaraan PPDB untuk SMK dan SLB diatur dalam petunjuk teknis PPDB.
Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
Jalur PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru SMA SMK Kota Bekasi 2023/2024.
Persyaratan Jalur Zonasi yaitu :
1.Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/ RW, dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
2.Sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga dalam Zona pada satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju.
3.Zona sekolah calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/ Kelurahan.
4.Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Provinsi, ketentuan Zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah provinsi yang berbatasan.
5.Tempat domisili yang berada pada Desa atau Kecamatan suatu Zona yang berbatasan dengan zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona.
Persyaratan Jalur Afirmasi :
1.Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2.Peserta Didik yang masuk melalui jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3.Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi.
4.Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Sekolah bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali :
1.Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi. lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
2.Jalur perpindahan tugas orangtua dapat digunakan untuk Peserta Didik anak guru, dibuktikan dengan surat tugas dari instansinya.
3.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.
Jalur PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru SMA SMK Kota Bekasi 2023/2024.
Persyaratan Jalur Prestasi :
Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur prestasi terdiri dari:
1.Prestasi berbasis nilai rapor atau ujian sekolah; dan
2.Prestasi berbasis hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik.
3.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur prestasi, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.
Daftar Sekolah peserta PPDB SMA Negeri Kota Bekasi 2023/2024.
1. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 1 KOTA BEKASI ~ Jl. KH Agus Salim No.181 RT/RW 010/07 Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
2. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 2 KOTA BEKASI ~ Jl. Tangkuban Perahu No.1 Perumnas II Bekasi, RT/RW 011/013 Kelurahan Kayuringinjaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
3. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 3 KOTA BEKASI ~ Jl. Pulo Sirih Raya No.1 Galaxi Indah RT/RW 003/013 Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
4. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 4 KOTA BEKASI ~ Jl. Cemara Permai Perum Harapan Jaya RT/RW 001/010 Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
5. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 5 KOTA BEKASI ~ Jl. Gamprit Komplek Jatiwaringin Asri RT/RW 07/014 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
6. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 6 KOTA BEKASI ~ Jl. Asri Lestari Raya Perum Pondok Mitra Lestari, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
7. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 7 KOTA BEKASI ~ Jl. Lingkar Tata Kota Kranggan RT/RW 003/01 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
8. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 8 KOTA BEKASI ~ Jl. Irigasi No.1 RT/RW 005/021 Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
9. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 9 KOTA BEKASI ~ Jl. Raya Legenda RT/RW 002/011 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
10. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 10 KOTA BEKASI ~ Jl. Flamboyan Raya Perum Harapan Indah RT/RW 003/019 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
11. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 11 KOTA BEKASI ~ Jl. Wibawa Mukti Kav. AURI Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
12. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 12 KOTA BEKASI ~ Jl. I Gusti Ngurah Rai Gg. Masjid Al-Ikhlas RT. 002 RW. 010 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Jalur PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru SMA SMK Kota Bekasi 2023/2024.
13. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 13 KOTA BEKASI ~ Jl. Pariwisata Perum Bumi Bekasi Baru Utara RT/RW 006/06 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
14. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 14 KOTA BEKASI ~ Jl. Ceri Raya Perum Alinda Kencana RT/RW 013/021 Kelurahan Kaliabangtengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
15. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 15 KOTA BEKASI ~ Jl. H. Open RT. 003 RW. 010 Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
16. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 16 KOTA BEKASI ~ Jl. Arteri Tol JORR RT/RW 003/02 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.
17. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 17 KOTA BEKASI ~ Jl. H. Ilyas RT/RW 002/012 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
18. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 18 KOTA BEKASI ~ Jl. Rudal No.18 RT/RW 001/018 Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
19. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 19 KOTA BEKASI ~ Jl. Mandor Demong RT/RW 001/04 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
20. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 20 KOTA BEKASI ~ Jl. Swadaya Kp. Ceger No.42 RT/RW 001/010 Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
21. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 21 KOTA BEKASI ~ Jl. Semeru I, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
22. Pendaftaran PPDB SMA NEGERI 22 KOTA BEKASI ~ Jl. Raya Pasar RW. 03 Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Jalur PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru SMA SMK Kota Bekasi 2023/2024.
1.Pendaftaran PPDB SMKn 1 kota bekasi, Jalan Bintara 8 No.2, Bintara, Bekasi Barat, Bintara, Bekasi Barat
2.Pendaftaran PPDB SMKn 2 kota bekasi, jl. lap. bola rawa butun ciketing udik
3.Pendaftaran PPDB SMKn 3 kota bekasi, perum mutiara gading timur blok l5 no.1 rt 03/01
4.Pendaftaran PPDB SMKn 4 kota bekasi, jl.gandaria, kranggan wetan
5.Pendaftaran PPDB SMKn 5 kota bekasi, jl. serayu 1 perumahan vila indah permai blok e 27 rt.09/033
6.Pendaftaran PPDB SMKn 6 kota bekasi, jl. kusuma utara raya perum wisma jaya no. 169 rt. 001 rw. 016
7.Pendaftaran PPDB SMKn 7 bekasi, jl.perumahan asabri indah jatisari
8.Pendaftaran PPDB SMKn 8 kota bekasi, jl. bojong asih no. 11
9.Pendaftaran PPDB SMKn 9 kota bekasi, jl. cikunir raya gang h. abas rt 01 rw 02 jaka mulya
10.Pendaftaran PPDB SMKn 10 kota, Jl. Servas Jl. Raya Kp. Sawah No.RT.007, RT.005/RW.004, Jatimelati, Kec. Pd. Melati, Kota Bks
11.Pendaftaran PPDB SMKn 11 bekasi, perum bulak macan permai jl. mutiara xii blok a.81a no.1 17124
12.Pendaftaran PPDB SMK negeri 12 kota bekasi, jl. nangka 3 atas
13.Pendaftaran PPDB SMK negeri 13 kota bekasi, jl nusa indah xi perum harapan indah blok mz rt 003/008
14.Pendaftaran PPDB SMK negeri 14 kota bekasi, jl. pulo rt 02/09
15.Pendaftaran PPDB SMK negeri 15 kota bekasi, jl kelapa dua rt 003 rw 008
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Kota Bekasi 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Klo mendaftar lewat jalur prestasitidak lulus apa bisa mendaftar kembali lewat jalur zonasi.. Mohon infonya min.. Terima kasih
PENDAFTARANNYA SAMA MULAI TANGGAL 24, CUMA PENGUMUMANNYA SAJA YG BEDA TANGGAL, SEBAIKNYA PASTIKAN SAJA DULU AKAN DAFTAR MELALUI JALUR MANA
Jalur zonasi rata rata brapa km ya min… mohon infonya
setahu kami jika kuota masih ada nanti diukur dari terdekat sampai terjauh, untuk jarak zonasi sekolah kalo smp 3km, kalo sma 9-10km.
Sesuai ktp dan kk org tua,jarak kesekolah yg dituju kurang lebih 2,4km.
Pertanyaannya apakah masih dianggap didlm zonasi.
Berapa jauh zonasi yg dimaksud?
Mohon info.mksh
masih bisa gan, tetapi seleksi didasarkan dari jarak terdekat, jadi harus mencari sekolah terdekat
Mana smk nya
Untuk jalur prestasi akademik, nilai dari semester berapa dan sampai semester berapa yang akan direkap utk menjadi nilai rata2 utk masuk sma tsb?
Krn ada yg bilang nilai dari semester 1-5 ada juga yg bilang nilai seluruh semester
setahu kami 1-5
Mohon info pak
Kami sekeluarga pindah ke bekasi dari jakarta 8 bulan lalu,anak saya kk nya tidak memenuhi syarat 1 tahun untuk ppdb bekasi dan di jakarta juga sudah tidak terdaftar,bagaimana solusinya pak.
Tks
daftar jalur prestasi kak
Mohon info jalur zonasi sma pak
Rumah saya dan sekolah sma yg di tuju berjarak 800 meter, akan tetapi kk sy msh jakarta. Sdh 15 thn sy di bekasi, apakah bisa mengajukan SKD (SURAT keterangan domisili) yg di sahkan RT, RW dan kelurahan. Terimakasih
coba mengajukan akun dulu kak, atau lebih baik datang kesekolahan untuk konsultasi jika jaraknya dekat
Mohon info jalur zonasi sma pak
Apakah dengan pengajuan surat keterangan domisili bisa buat mendaftarkan jalur zonasi?
Terimakasih
setahu kami harus kk, bukan hanya SKD
Maaf gan saya mau tanya anak saya dah daftar di jalur prestasi,tru nomor nik dan nomor KK tidak sesuai trus bagaimana caranya ya,KK saya Lum 1thn
Apakah tidak ada tahap 3 untuk siswa yg tidak keterima di SMK kota Bekasi