Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kota Sukabumi 2023 2024

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kota Sukabumi 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Kota Sukabumi 2023, Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kota Sukabumi 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN Kota Sukabumi tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA di Kota Sukabumi, apa saja syarat PPDB SMA Kota Sukabumi 2023.

Dinas Pendidikan Kota Sukabumi menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA Negeri tahun 2023/2024.

Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA 2023 Kota Sukabumi, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMAN Kota Sukabumi 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA Kota Sukabumi 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Kota Sukabumi, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA Kota Sukabumi 2023.

PPDB Kota Sukabumi menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA) di seluruh wilayah Kota Sukabumi .

Baca Juga :

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kota Sukabumi 2023.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov JABAR 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2023.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA MTS sederajat di wilayah Kota Sukabumi tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.

Saat ini Pemprov Kota Sukabumi memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.

Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kota Sukabumi 2023, PPDB Kota Sukabumi .

Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Sukabumi.

Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Sukabumi periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kota Sukabumi 2023 2024.

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Sukabumi periode 2023/2024.

Jadwal pelaksanaan PPDB SMA SMK Kab Subang 2023 : 

  • Pendaftaran tahap 1 (Juni 2023)
  • Verifikasi data siswa (Juni 2023)
  • Penetapan rapat dewan guru ( Juni 2023)
  • Koordinasi satdik & cadisdik (Juni 2023)
  • Pengumuman (Juni 2023)
  • Daftar ulang ( Juni 2023)

 

  • Pendaftaran tahap 2 ( Juni-Juli 2023)
  • Verifikasi data siswa (Juli 2023)
  • Seleksi pengolahan nilai (Juli 2023)
  • Penetapan hasil PPDB dan koordinasi setdik & cadisdik (Juli 2023)
  • Pengumuman (Juli 2023)
  • Daftar ulang ( Juli 2023)

Alamat Pendaftaran : https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kota Sukabumi 2023 2024.

PERSYARATAN PPDB SMAN KOTA SUKABUMI PROVINSI JABAR 2023 2024.

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kab Ciamis 2021 2022

Syarat Pendaftaran PPDB SMAN Sukabumi 2023 2024.

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian      tertentu       dapat          menetapkan tambahan   persyaratan          khusus       dalam          penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan : 

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

Pasal 9

(1). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

(2). Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Pasal 10

(1). Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

(2). Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Pasal 11

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 2024.

 

Jalur Pendaftaran PPDB tahun 2023.

Pasal 12

(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  1. zonasi;
  2. afirmasi;
  3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
  4. prestasi.

Pasal 13

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan :

a. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Catatan :

Ketentuan jalur pendaftaran PPDB dan kuota dikecualikan bagi SMK dan SLB.

Penyelenggaraan PPDB untuk SMK dan SLB tidak dikaitkan dengan zonasi.

Penyelenggaraan PPDB untuk SMK dan SLB diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.

Jalur PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Kota Sukabumi 2023/2024.

Persyaratan Jalur Zonasi yaitu :

1.Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/ RW, dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

2.Sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga dalam Zona pada satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju.

3.Zona sekolah calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/ Kelurahan.

4.Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Provinsi, ketentuan Zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah provinsi yang berbatasan.

5.Tempat domisili yang berada pada Desa atau Kecamatan suatu Zona yang berbatasan dengan zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona.

Persyaratan Jalur Afirmasi :

1.Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2.Peserta Didik yang masuk melalui jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3.Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi.

4.Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Sekolah bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali :

1.Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi. lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

2.Jalur perpindahan tugas orangtua dapat digunakan untuk Peserta Didik anak guru, dibuktikan dengan surat tugas dari instansinya.

3.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

Jalur PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Kota Sukabumi 2023/2024.

Persyaratan Jalur Prestasi :

Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur prestasi terdiri dari:

1.Prestasi berbasis nilai rapor atau ujian sekolah; dan

2.Prestasi berbasis hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik.

3.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan  persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur prestasi, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.

Daftar Sekolah peserta PPDB SMA Negeri Kota Sukabumi 2023/2024.

1, PENDAFTARAN PPDB SMA ISLAM AL AZHAR 21 SUKABUMI, KOTA SUKABUMI

2, PENDAFTARAN PPDB SMA ISLAM TERPADU AL FATH, KOTA SUKABUMI

3, PENDAFTARAN PPDB SMA ISLAM TERPADU INSANI, KOTA SUKABUMI

4, PENDAFTARAN PPDB SMA IT AL IZZAH, KOTA SUKABUMI

5, PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 1 SUKABUMI, KOTA SUKABUMI

6, PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 2 SUKABUMI, KOTA SUKABUMI

7, PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 3 SUKABUMI, KOTA SUKABUMI

8, PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 4 SUKABUMI, KOTA SUKABUMI

9, PENDAFTARAN PPDB SMA NEGERI 5 SUKABUMI, KOTA SUKABUMI

10, PENDAFTARAN PPDB SMAS ADVENT SUKABUMI, KOTA SUKABUMI

11, PENDAFTARAN PPDB SMAS MARDI YUANA, KOTA SUKABUMI

12, PENDAFTARAN PPDB SMAS MUHAMMADIYAH, KOTA SUKABUMI

13, PENDAFTARAN PPDB SMAS NURUL KAROMAH, KOTA SUKABUMI

14, PENDAFTARAN PPDB SMAS PELITA MADANIA, KOTA SUKABUMI

15, PENDAFTARAN PPDB SMAS PESANTREN TERPADU HAYATAN THAYYIBAH, KOTA SUKABUMI

16, PENDAFTARAN PPDB SMAS PGRI 1 SUKABUMI, KOTA SUKABUMI

17, PENDAFTARAN PPDB SMAS TAMAN SISWA, KOTA SUKABUMI

18, PENDAFTARAN PPDB SMAS YAYASAN AHMAD DJUWAENI, KOTA SUKABUMI

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA Negeri Kota Sukabumi 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov JABAR 2023.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2024.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!