Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK Negeri DKI JAKARTA 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – PPDB SMK Negeri DKI JAKARTA 2022 2023, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMK Negeri di Provinsi DKI Jakarta 2022 2023, bagaimana cara daftar PPDB SMA Provinsi DKI JAKARTA 2022 2023, apa saja syarat PPDB SMA Provinsi DKI Jakarta 2022 2023.
Informasi Pendaftaran PPDB Online SMK Negeri DKI JAKARTA 2022 2023, penerimaan Peserta Didik Baru Online SMK Provinsi DKI Jakarta 2022 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMK di Provinsi DKI Jakarta 2022 2023, cara Pendaftaran PPDB online SMK Negeri Jakarta 2022 2023, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMK NEGERI Provinsi DKI JAKARTA.
PPDB online Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga :
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2022.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA SMK sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022, PPDB Provinsi DKI Jakarta.
Cara Pendaftaran PPDB SMK NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi DKI Jakarta periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
Halaman ini berisi perkiraan jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta periode 2022/2023.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
verifikasi berkas persyaratan | sekolah tujuan | Juni 2022 | 08:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) |
Pendaftaran/pemilihan sekolah | Sekolah Tujuan, Online | Juni 2022 | 08:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB) |
Proses Seleksi | online | Juni 2022 | 24 jam (situs http://jakarta.siap-ppdb.com) |
Pengumuman | Sekolah Tujuan, Online | Juni 2022 | 17:00 WIB |
Lapor Diri | Sekolah Tujuan | Juni 2022 | 08:00 – 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) |
Pengumuman bangku kosong | online | Juni 2022 | 17:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com) |
Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi DKI Jakarta
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jalur Non Zonasi
2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jalur Luar DKI
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Inklusi
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prestasi
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko.
6. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Afirmasi Non Zonasi
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
Alur Pelaksanaan
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Prov. Provinsi DKI Jakarta periode 2018 / 2022.
1. Persyaratan Umum
Persyaratan Umum PPDB bagi Calon Peserta Didik Baru SMK sebagai berikut:
- memiliki SHUN/SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022; dan
- menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.
2. Persyaratan Khusus
Sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dan berdasarkan tuntutan Dunia Kerja untuk keterserapan tamatan dan praktek kerja industri, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian berikut:
No, Kompetensi Keahlian, Persyaratan Khusus
1, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Tidak Buta Warna,
2, Agribisnis Perikanan Air Laut Dan Payau, Tidak Buta Warna,
3, Agribisnis Perikanan Air Tawar, Tidak Buta Warna,
4, Agribisnis Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Tidak Buta Warna,
5, Airframe Powerplant, Tidak Buta Warna,
6, Akuntansi Dan Keuangan Lembaga,
7, Animasi, Tidak Buta Warna,
8, Asisten Keperawatan, Tidak Buta Warna,
9, Bisnis Daring Dan Pemasaran, Tidak Buta Warna,
10, Bisnis Konstruksi Dan Properti, Tidak Buta Warna,
11, Desain Interior Dan Teknik Furnitur, Tidak Buta Warna,
12, Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan, Tidak Buta Warna,
13, Disain Komunikasi Visual, Tidak Buta Warna,
14, Electrical Avionics, Tidak Buta Warna,
15, Keperawatan Sosial, Tidak Buta Warna,
16, Konstruksi Gedung, Sanitasi Dan Perawatan, Tidak Buta Warna,
17, Kria Kreatif Batik Dan Tekstil, Tidak Buta Warna,
18, Kria Kreatif Kayu Dan Rotan, Tidak Buta Warna,
19, Kria Kreatif Logam Dan Perhiasan, Tidak Buta Warna,
20, Landscap Dan Pertamanan, Tidak Buta Warna
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
,
21, Manajemen Logistik, ,
22, Multimedia, Tidak Buta Warna,
23, Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Tidak Buta Warna,
24, Otomatisasi Dan Tata Kelola Perkantoran, ,
25, Pemeranan, ,
26, Pemuliaan Dan Perbenihan Tanaman, Tidak Buta Warna,
27, Perbankan Dan Keuangan Mikro, ,
28, Perbankan Syariah, ,
29, Perhotelan, Tidak Buta Warna,
30, Persiapan Grafika, Tidak Buta Warna,
31, Produksi Dan Siaran Program Televisi, Tidak Buta Warna,
32, Produksi Film, Tidak Buta Warna,
33, Produksi Film Dan Program Televisi, Tidak Buta Warna,
34, Produksi Grafika, Tidak Buta Warna,
35, Rekayasa Perangkat Lunak, Tidak Buta Warna,
36, Seni Karawitan, ,
37, Seni Karawitan Betawi, ,
38, Seni Lukis, Tidak Buta Warna,
39, Seni Tari, ,
40, Seni Tari Betawi, ,
41, Sistem Informasi Jaringan Dan Aplikasi, Tidak Buta Warna,
42, Tata Boga, Tidak Buta Warna,
43, Tata Busana, Tidak Buta Warna,
44, Tata Kecantikan Kulit & Rambut, Tidak Buta Warna,
45, Teknik Alat Berat, Tidak Buta Warna,
46, Teknik Audio Video, Tidak Buta Warna,
47, Teknik Dan Bisnis Sepeda Motor, Tidak Buta Warna,
48, Teknik Elektronika Daya Dan Komunikasi, Tidak Buta Warna,
49, Teknik Elektronika Industri, Tidak Buta Warna,
50, Teknik Fabrikasi Logam Dan Manufaktur, Tidak Buta Warna,
51, Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Tidak Buta Warna,
52, Teknik Instalasi Tenaga Listrik, Tidak Buta Warna,
53, Teknik Jaringan Tenaga Listrik, Tidak Buta Warna,
54, Teknik Kapal Penangkap Ikan, Tidak Buta Warna,
55, Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Tidak Buta Warna
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
,
56, Teknik Komputer Dan Jaringan, Tidak Buta Warna,
57, Teknik Manajemen Dan Perawatan Otomotif, Tidak Buta Warna,
58, Teknik Mekatronika, Tidak Buta Warna,
59, Teknik Otomasi Industri, Tidak Buta Warna,
60, Teknik Ototronik, Tidak Buta Warna,
61, Teknik Pemesinan, Tidak Buta Warna,
62, Teknik Pendingin Dan Tata Udara, Tidak Buta Warna,
63, Teknik Pengelasan, Tidak Buta Warna,
64, Teknik Penyiaran Radio/Produksi Siaran Program Radio, ,
65, Teknik Perancangan Gambar Mesin, Tidak Buta Warna,
66, Teknik Sepeda Motor, Tidak Buta Warna,
67, Teknik Tenaga Listrik, Tidak Buta Warna,
68, Teknika Kapal Niaga, Tidak Buta Warna,
69, Usaha Perjalanan Wisata, Tidak Buta Warna,
Untuk Kompetensi Keahlian yang mensyaratkan tidak buta warna sebagaimana daftar Kompetensi Keahlian tersebut di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda.
4. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama
PP DB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di:
- Provinsi DKI Jakarta; dan
- luar kota Provinsi DKI Jakarta.
- kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari daya tampung kedua, dengan rincian:
-
- paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2022, terdiri dari:
- a) 80% untuk umum;
- b) 20% untuk afirmasi;
- khusus untuk Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2022 terdiri dari:
- 60% (lima puluh persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu; dan
- 30% (tiga puluh lima persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili diluar Kabupaten Administrasi Kep. Seribu.
- maksimal 5% (lima persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
- paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) untuk Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2022, terdiri dari:
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.
- Pilihan Kompetensi Keahlian pada saat pengajuan pendaftaran secara daring paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
- Calonn Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, serta hanya bisa mendaftar di PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga;
- dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
5. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua
PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan setelah PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama selesai, apabila masih ada kuota;
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua diperuntukkan bagi:
- Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2022;
- Calonn Peserta Didik Baru sebagaimana angka 1, yang:
- tidak diterima pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; dan
- belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
- Calon Peserta Didik Baru SMK yang diterima secara daring pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, tetapi tidak memenuhi persyaratan khusus dapat mendaftar pada PPDB tahap berikutnya.
- Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
6. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga
PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PP DB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;
- diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;
- yang belum mendaftar pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama dan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
- Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Tahap Kedua paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda.
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
7. Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan secara daring dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
- nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
- urutan pilihan sekolah;
- usia Calon Peserta Didik Baru;
- waktu mendaftar.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022.
Demikian informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMK NEGERI DKI JAKARTA 2022
Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018 2022.
Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2018 2022.
Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.