Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Pendaftaran PPDB SD Negeri DKI Jakarta 2023 2024, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SD Negeri di Provinsi DKI Jakarta 2023 2024, bagaimana cara daftar PPDB SD NEGERI Provinsi DKI JAKARTA 2023 2024, apa saja syarat PPDB SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta 2023 2024.
Mari bersama-sama kita bahas mengenai Jadwal Pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023 2024, penerimaan Peserta Didik Baru Online SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta 2023 2024, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Provinsi DKI Jakarta, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Jakarta, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD NEGERI Provinsi DKI JAKARTA .
PPDB Provinsi DKI Jakarta menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SD NEGERI), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga :
Hasil Seleksi PPDB Online SD Negeri Jakarta.
Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SD NEGERI sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023, PPDB Provinsi DKI Jakarta.
Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi DKI Jakarta periode 2023/2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SD NEGERI Provinsi DKI Jakarta diperkirakan pada bulan Juni s/d Juli 2023.
Informasi ini bersumber dari https://jakarta.siap-ppdb.com/#/01.
Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi DKI Jakarta
1. Jalur Sekolah Dasar (SD) JALUR Non Zonasi
2. Jalur Sekolah Dasar (SD) Luar DKI
3. Jalur Sekolah Dasar (SD) Afirmasi Zonasi
4. Jalur Sekolah Dasar (SD) Inklusi
5. Jalur Sekolah Dasar (SD) Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko.
6. Jalur Sekolah Dasar (SD) Afirmasi Non Zonasi
7. Jalur Sekolah Dasar (SD) Zonasi
Jadwal Pelaksanaan Penyandang Disabilitas
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah | Online | Juni 2023 | 24 jam (Pendaftaran hari peratama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi | Online | Juni 2023 | 24 jam (Seleksi pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Pengumuman | Online | Juni 2023 | 17:00 WIB |
Lapor Diri | Online | Juni 2023 | 24 jam (Lapor diri pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Jadwal Pelaksanaan Anak Panti Dan Anak Nakes Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah | Online | Juni 2023 | 24 jam (Pendaftaran hari peratama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi | Online | Juni 2023 | 24 jam (Seleksi pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Pengumuman | Online | Juni 2023 | 17:00 WIB |
Lapor Diri | Online | Juni 2023 | 24 jam (Lapor diri pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Catatan :
- CPDB anak asuh panti tidak dilakukan proses seleksi.
- Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB.
Jadwal Pelaksanaan Dtks, Mitra Transjakarta, Kpj
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah | Online | Juni 2023 | 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Proses Seleksi | Online | Juni 2023 | 24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Pengumuman | Online | Juni 2023 | 17:00 WIB |
Lapor Diri | Online | Juni 2023 | 24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Jadwal Pelaksanaan Zonasi
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah | Online | Juni 2023 | 24 jam (Pendaftaran hari peratama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Proses Seleksi | Online | Juni 2023 | 24 jam (Seleksi pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Pengumuman | Online | Juni 2023 | 17:00 WIB |
Lapor Diri | Online | Juni 2023 | 24 jam (Lapor diri pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00) |
Jadwal Pelaksanaan Pindah Tugas Orangtua Dan Anak Guru
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah | Online | Juni 2023 | 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi | Online | Juni 2023 | 24 jam (Seleksi dimulai Pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terakhir) |
Pengumuman | Online | 29 Juni 2023 | 17:00 WIB |
Lapor diri | Online | Juni – Juli 2023 | 24 jam (Lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terkahir) |
Jadwal Pelaksanaan Tahap Kedua
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah | Online | Juni 2023 | 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Proses Seleksi | Online | Juni 2023 | 24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Pengumuman | Online | Juni 2023 | 17:00 WIB |
Lapor Diri | Online | Juni – Juli 2023 | 24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Jadwal Pelaksanaan Tahap Ketiga
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2023/2024.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
---|---|---|---|
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah | Online | Juli 2023 | 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Proses Seleksi | Online | Juli 2023 | 24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
Pengumuman | Online | Juli 2023 | 17:00 WIB |
Lapor Diri | Online | Juli 2023 | 24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir) |
1. Ketentuan Umum
- Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi terdiri dari:
- a) Anak Asuh Panti;
- b) Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
- c) Anak dari Pengemudi Jaklingko;
- d) Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
- e) Anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke jenjang SD.
- Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jaklingko dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota Afirmasi 20%.
- Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
- Jalur Afirmasi pada jenjang SMP, SMA dan SMK untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) disediakan kuota 20%.
- Jalur Afirmasi pada jenjang SD untuk Calon Peserta Didik Baru yang tercatat dalam BDT disediakan kuota 20%.
- Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.
PPDB SD Non Zonasi
Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Non Zonasi di Provinsi DKI Jakarta periode 2023/2024
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagai berikut:
- berusia 7 (tujuh) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2023;
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2023 dapat mendaftar;
- memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
- tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
2. Tata Cara Pelaksanaan
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:
- PPDB Jalur Zonasi;
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; dan
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
3. PPDB Jalur Zonasi
PPDB Jalur Zonasi, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2023 sesuai dengan zona sekolah.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
- 80% untuk umum;
- 20% untuk afirmasi.
- Daya tampung kedua adalah daya tampung sekolah dikurangi Calon Peserta Didik Baru yang diterima melalui Jalur Inklusi, Anak dari Penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi Jaklingko dan Anak Panti.
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
- Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima pada Jalur Zonasi tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, serta hanya bisa mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
- dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023.
4. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:
- yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan
- belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung kedua, dengan rincian:
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2023, terdiri dari:
- 80% untuk umum;
- 20% untuk afirmasi.
- paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2023, terdiri dari:
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Non Zonasi Tahap Pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.
- pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;
- dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
5. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua
PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
- PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
- diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.
- Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023.
PPDB SD Luar DKI
Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD Luar DKI di Provinsi DKI Jakarta periode 2023/2024.
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
- berusia 7 (tujuh) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2023;
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2023 dapat mendaftar;
- memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
- tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Daya Tampung Sekolah
Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI J akarta;
Alur Pelaksanaan
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023.
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2023/2023.
Lokasi Pendaftaran
Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SD Negeri Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2023/2023 disini https://ppdb.jakarta.go.id
Jalur Pendaftaran
PPDB SD NEGERI Reguler
Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SD NEGERI Reguler di Provinsi DKI Jakarta periode 2023/2023.
Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Calon Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaran
Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat
Pesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran
Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat (jika diperlukan)
Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023.
Reguler Prestasi Luar Daerah Anak PTK
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
- berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
- calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar;
- memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
- memiliki Kartu Keluarga (KK);
- tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.
2. Tata Cara Pelaksanaan
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu :
1.PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal.
2.PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
3.PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
3. Tahap Pertama Jalur Lokal
PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal 60% (enam puluh persen) dari daya tampung.
- Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Pertama Jalur Lokal, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
- dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Umum.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023.
4. Tahap Kedua Jalur Umum
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum
- PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- yang bertempat tinggal/berdomisili diProvinsi DKI Jakarta;dan
- yang bertempat tinggal/berdomisili diluar Provinsi DKI Jakarta;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
- kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Umum 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
- kuot a calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);
- pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada Tahap Kedua Jalur Umum, dapat mengikuti PPDB tahap ketiga;
- dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
5. Tahap Ketiga
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPD B Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
- tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua.
- Pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah;
Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
6. Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan secara online, berdasarkan :
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023.
Demikian informasi tentang Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SD NEGERI DKI JAKARTA 2023
Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Hasil Seleksi PPDB Online SD Negeri Jakarta 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023
Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PCMB STIS 2018 Sekolah Ikatan Dinas.
Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.