Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Kota Makassar 2021.
Tipssehatcantik.com – PPDB SD kota Makassar 2021, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SD NEGERI Negeri di Kota Makassar tahun 2021, bagaimana cara daftar PPDB 2021 SD di Kota Makassar, apa saja syarat PPDB SD Kota Makassar 2021.
Informasi Pendaftaran PPDB SD Negeri Kota Makassar 2021, Penerimaan Peserta Didik Baru Online Kota Makassar 2021, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SD NEGERI Kota Makassar 2021, cara Pendaftaran PPDB SD Negeri Makassar 2021, alur dan Zonasi Pendaftaran PPDB Siswa Baru SD NEGERI Kota Makassar 2021.
PPDB SD Negeri Kota Makassar 2021 menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD NEGERI) di seluruh wilayah Kota Makassar.
Baca Juga:
Hasil Seleksi PPDB Online SD Negeri Kota Makassar.
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kota Makassar.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD NEGERI sederajat di wilayah Kota Makassar tahun 2021 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kota Makassar memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Kota Makassar 2021, PPDB Kota Makassar.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kota Makassar https://makassar.siap-ppdb.com
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Makassar periode 2020 2021 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Kota Makassar 2021.
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Makassar periode 2020 2021.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU | |
Pendaftaran Jalur Non Zonasi | Sekolah Pilihan | Juni 2021 | 08:00 – 14:00 WITA | |
Pengumuman Jalur Non Zonasi | Internet | Juni 2021 | 24 jam (Online dan Sekolah) | |
Daftar Ulang Jalur Non Zonasi | Sekolah Penerimaan | Juni 2021 | 08:00 – 14:00 WITA (OFFLINE di sekolah tempat diterima) | |
Pendaftaran Jalur Zonasi | Sekolah Pilihan | Juni 2021 | 08:00 – 14:00 WITA (Zonasi Utama, Zonasi Inklusi dan Zonasi Prasejahtera) | |
Pengumuman Jalur Zonasi | Internet | Juli 2021 | 24 jam (Zonasi Utama, Zonasi Inklusi dan Zonasi Prasejahtera) | |
Daftar Ulang Jalur Zonasi | Sekolah Penerimaan | Juli 2021 | 08:00 – 14:00 WITA (Zonasi Utama, Zonasi Inklusi dan Zonasi Prasejahtera) | |
Masa Orientasi Sekolah | Sekolah Penerimaan | Juli 2021 | 08:00 – 14:00 WITA (Sekolah) |
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Kota Makassar 2021.
1. Asas PPDB
- Nondiskriminatif, artinya pelaksanaan PPDB 2021 dilakukan secara terbuka kepada semua aspek gender, agama, ras dan suku serta kebutuhan khusus. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
- Objektif, artinya bahwa PPDB 2021 harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam keputusan ini;
- Transparan, artinya pelaksanaan PPDB 2021 bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua/wali calon peserta didik;
- Akuntabel, artinya pelaksanaan PPDB 2021 dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik
prosedur maupun hasilnya; - Berkeadilan, artinya pelaksanaan PPDB 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ruang
dalam zona, aspek hasil belajar, inklusif, prestasi dan pindahan.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Kota Makassar 2021.
2. Persyaratan Peserta
- Persyaratan calon peserta didik baru pada TK
- Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
- Berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021; dan
- memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat dan atau kartu peserta ujian, dan atau surat keterangan telah mengikuti ujian.
- Bukti Syarat Usia
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Peserta Sekolah Luar Negeri
-
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan pada peserta didik baru SMP, wajib mendapatkan Surat Keterangandari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Selain memiliki Surat Keterangandari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Pengecualian Usia
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam
persyaratan dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang:- menyelenggarakan layanan inklusif;
- menyeleenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan, berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Kota Makassar 2021.
3. Jalur Pendaftaran
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Zonasi;
- prestasi; dan
- perpindahan tugas orang tua/wali atau luar daerah
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- JaluUr prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau luar daerah sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran.
- Calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah dalam zona yang terdekat, namun hanya diverifikasi pada salah satu sekolah yang dipilih.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
4. Tata Cara Pelaksanaan
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau datang ke sekolah untuk difasilitasi oleh panitia sekolah melalui laman PPDB secara online dengan mengisi formulir pendaftaran secara daring;
- Calon peserta didik wajib memasukkan data, seperti alamat peserta didik, nama orang tua dan lainnya sesuai dengan keadaan atau data sebenarnya. Apabila data yang dimasukkan tidak sesuai dengan keadaan atau data sebenarnya, maka pendaftarannya tidak diproses atau kelulusannya dibatalkan;
- Calon peserta didik mencetak/print out hasil pendaftaran online dan menyerahkan ke panitia sekolah pilihan pertama untuk diverifikasi.
- Panitia melakukan verifikasi pendaftaran yang disaksikan oleh calon peserta didik bersama dengan orang tua/wali.
- Panitia melakukan print out hasil pendaftaran yang telah diverifikasi dan ditanda tangani oleh calon peserta didik bersama dengan orang tua/wali.
- Calon peserta didik menempelkan foto ukuran 3 x 4 cm pada formulir pendaftaran.
- Panitia menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diverifikasi kepada calon peserta didik dan
orang tua/wali. - Pendaftaran daring dinyatakan selesai dan
menunggu pengumuman secara resmi.
5. Dasar Dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB SD
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
- dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun pertanggal 1 Juli 2021 dengan domisili dalam zonasi yang terdekat;
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah;
- Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SD NEGERI Kota Makassar 2021.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
BACA JUGA :
Hasil Seleksi PPDB Online SD Negeri Kota Makassar.
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kota Makassar.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.