Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022 2023.
Tipssehatcantik.com – Jadwal PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022 2023. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMPN Kab Magetan tahun 2022, bagaimana cara daftar PPDB 2022 SMP di Kab Magetan, apa saja syarat PPDB SMP Kab Magetan 2022.
PPDB SMPN kab Magetan 2022, Dinas Pendidikan Kab Magetan menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMP Negeri tahun 2022/2023.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMP MTS 2022 Kab Magetan, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMPN Kab Magetan 2022, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMP Kab Magetan 2022, cara Pendaftaran PPDB 2022 Siswa Baru Online Kab Magetan, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP Kab Magetan 2022.
PPDB Kab Magetan menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kab Magetan .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2022.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP MTS sederajat di wilayah Kab Magetan tahun 2022 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Kab Magetan memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022 2023.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022, PPDB Kab Magetan .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Magetan yaitu di https://ppdb.magetan.go.id/
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Magetan periode 2022/2023 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Magetan periode 2022/2023.
WAKTU PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN PPDB di Kab. Magetan periode 2022/2023
- Pendaftaran Offline (13 -15 Juni 2022) meliputi : Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orangtua/Wali
- Pendaftaran Online (16-18 Juni 2022) meliputi : Jalur Zonasi
B. Pengumuman
- Seleksi PPDB Offline (16 Juni 2022)
- Seleksi PPDB Online (20 Juni 2022)
C. Daftar Ulang
- PPDB Offline (20 – 22 Juni 2022)
- PPDB Online (21 – 23 2022)
D. Permulaan Tahun Pelajaran Baru (11 Juli 2022)
E. Persiapan MPLS/Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (4 – 9 Juli 2022)
F. Pelaksanaan MPLS/Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (11 – 13 Juli 2022)
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022 2023.
4. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru dapat digambarkan dalam tabel berikut ini:
Dapat admin infokan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Magetan tahun 2022 2023.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP MTS Kab Magetan 2022 2023.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
6. Syarat Pendaftaran
1.Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a. telah lulus SD/MI/SDLB, atau program paket A/Ula memiliki ijazah;
b. telah tamat SD/MI/SDLB memiliki STTB atau surat berpenghargaan sama yang diterbitkan oleh Pemerintah;
c. usia paling tinggi 15 (limabelas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
d. melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir;
e. apabila Ijasah belum terbit, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah;
f. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan KK diterbitkan menimal 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022 2023.
7. Penentuan Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru ditentukan berdasarkan sistim pembagian zonasi sebagai berikut :
8. Jalur dan Tata Cara Pendaftaran
- Tingkat SMP :
a. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. zonasi
2. prestasi - perpindahan tugas orangtua/wali
- afirmasi
b. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 (satu) paling sedikit 50% ( limapuluh persen ) dari daya tampung sekolah;
c. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 (dua) paling banyak 30% (tigapuluh persen) dari daya tampung sekolah;
d. Jalur perpindahan tugas orangtua /wali sebagimana dimaksud pada huruf a angka 3 ( tiga ) paling banyak 5% ( lima persen ) dari daya tampung sekolah. Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat digunakan untuk anak guru;
e. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud huruf a angka 4 (empat) yaitu bagi siswa dari keluarga tidak mampu paling sedikit 15% ( limabelas ) baik yang berasal dari dalam zona maupun luar zona;
f. Penerimaan berkas pendaftaran ditutup jam 12.00 WIB;
g. Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di SMP yang di pilih saat proses seleksi berlangsung, bila tidak mencabut berkas pendafataran, Panitia akan mengembalikan via pos sesuai alamat yang dicantumkan pada saat pendaftaran;
h. Panitia penerimaan calon peserta didik pada satuan pendidikan setempat melakukan update data sesuai berkas yang telah diterima, dan setelah selesai wajib segera melaporkan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olah Raga Kabupaten Magetan;
i. Penghitungan Nilai Piagam/ Prestasi diverifikasi oleh sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
j. Pendaftaran dilakukan dengan cara :
1. Online (jalur zonasi)
2. Offline (jalur : prestasi, perpindahan orangtua/wali, dan afirmasi)
k. Pendaftaran online (jalur zonasi) bias d akses setelah siswa mengambil PIN dari sekolah pilihan pertama yang dituju;
l. Pendaftaran offline calon peserta didik langsung datang mendaftar di sekolah yang dituju;
m. Bagi siswa yang dikarenakan sesuatu hal sehingga tidak bias mengakses secara online, dapat dibantu oleh panitia PPDB dengan syarat sebagai berikut :
1. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran dari sekolah yang dituju
2. Menentukan pilihan sekolah yang dituju
3. Panitia PPDB memferivikasi dan mengakses dalam sistim online
4. Peserta didik menerima print out bukti pendaftaran yang ditandatangani oleh panitia
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022 2023.
n. Berkas pendaftaran
1. Jalur Zonasi :
– Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
– Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya;
– Menyerahkan print out titik koordinat tempat tinggal;
2. Jalur Prestasi :
– Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
– Foto copy sertifikat / piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan bekerjasama dengan pemerintah dan menyerahkan bukti aslinya;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali :
– Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
– Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya;
– Foto copy Surat Penugasan orangtua/wali dari instansi/lembaga Pemerintah yang mempekerjakan orangtua /wali yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
4. Jalur Afirmasi :
– Surat Keterangan Lulus yang tealah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
– Menyerahkan bukti keterangan tidak mampu dan atau sejenisnya;
– Bagi siswa inklusi menyerahkan surat berkebutuhan khusus dari sekolah.
5. Variasi Pilihan
a. Untuk PPDB Online (zonasi) calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah yang dituju dalam satu zona dan 1 (satu) sekolah diluar zona terdekat apabila pagu masih tersedia;
b. Untuk PPDB offline calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagi sekolah tujuan
9. Tata Cara Seleksi
1.Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi;
2.Total nilai prestasi hanya diambil dari nilai prestasi akademik dan non akademik;
3.Bagi calon siswa berkebutuhan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif setiap rombongan belajar maksimal 2 ( dua ) anak, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif maksimal ada 2 (dua) ketunaan;
4.Bagi calon siswa yang memilih sekolah sebagai pilihan ke satu tidak bisa digeser perengkingannya oleh calon siswa lain yang memilih sekolah tersebut sebagi pilihan kedua;
5.Jika terdapat jarak zonasi yang sama dan jumlah nilai prestasi yang sama dari calon – calon siswa, maka cara merengkingnya ditentukan berdasarkan nomor urut yang mendaftar terlebih dahulu;
6.Sekolah tempat pendaftaran sebagai sekolah pilihan ke satu yang sudah memenuhi pagu, wajib mengelompokkan calon siswa yang tidak diterima sesuai dengan pilihan masing-masing untuk sekolah pilihan ke dua dan menginformasikan data tersebut kepada sekolah pilihan kedua melalui WhatsApp, e-mail atau alat tehnologi yang lain;
7.Sekolah sebagai pilihan ke dua wajib mengambil dokumen calon siswa yang memilih sekolahnya sebagai pilihan ke dua dari sekolah tempat pendaftaran (sekolah pilihan ke satu)
8.Penyerahan dokumen calon siswa dari sekolah pilihan ke satu (tempat pendaftaran) ke sekolah pilihan ke dua, harus disertai berita acara;
9.Calon siswa dapat melihat langsung di sekolah pilihan ke satu (sekolah tempat pendaftaran atau mengakses secara online
10. Pembobotan Piagam penghargaan
Pembobotan Nilai Piagam Penghargaan berdasarkan Prestasi Akademik dan Non Akademik dilaksanakan sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru yang berprestasi akademik, olah raga dan/atau seni baik perorangan atau beregu dan MTQ atau yang sejenis dengan memberikan penambahan skor (point) nilai sebagai penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Non Akademik (Olahraga, Seni) dan bidang Akademik, baik perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Ujian Sekolah SD/MI diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi;
- Penghargaan terhadap prestasi Akademik maupun Non Akademik akan dihargai bila diselenggarakan secara berjenjang, berkelanjutan dan resmi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Contoh: siswa prestasi, OSN, O2SN, FLS2N, Pekan Seni, POR, POPDA. Adapun ketentuan penilaian penghargaan adalah sebagai berikut:
- Non Akademis
- Akademis
Nilai prestasi akademis diperoleh dari peringkat nilai ijasah di masing – masing sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
► peringkat ke 1 (satu) nilai : 10
►peringkat ke 2 (dua) nilai : 7,5
► peringkat ke 3 (tiga) nilai : 5
- Apabila calon peserta didik memiliki lebih dari satu prestasi dari bidang yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaannya ditentukan pada salah satu prestasi tertinggi.
- Calon Peserta Didik yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik wajib membawa sertifikat/piagam/surat penghargaan asli pada saat mendaftar dan diverifikasi oleh sekolah;
- Apabila dikemudian hari sertifikat/piagam/surat penghargaan atas prestasi yang dimiliki ternyata tidak benar, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau dikeluarkan dari sekolah.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMP Negeri Kab Magetan 2022 2023.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMP 2022.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2022 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.