Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.
Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024. Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMKN Prov Yogyakarta tahun 2023, bagaimana cara daftar PPDB 2023 SMA SMK di Prov Yogyakarta, apa saja syarat PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2023.
Pendaftaran PPDB SMAN Prov Yogyakarta 2023, Dinas Pendidikan Prov Yogyakarta menyelenggarakan pembukaan PPDB penerimaan peserta didik baru SMA SMK Negeri tahun 2023 2024.
Informasi Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023 Prov Yogyakarta, Penerimaan Peserta Didik Baru Online SMA SMKN Prov Yogyakarta 2023, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Prov Yogyakarta 2023, cara Pendaftaran PPDB 2023 Siswa Baru Online Prov Yogyakarta, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK SMA SMK Prov Yogyakarta 2023.
PPDB Prov Yogyakarta menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA SMK) di seluruh wilayah Prov Yogyakarta .
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023.
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK 2023.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023 2024.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMA SMK MTS sederajat di wilayah Prov Yogyakarta tahun 2023 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini Pemprov Prov Yogyakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023, PPDB Prov Yogyakarta .
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Prov Yogyakarta yaitu https://yogyaprov.siap-ppdb.com.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov Yogyakarta periode 2023 2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi D.I Yogyakarta 2023/2024.
1). Pendaftaran dan Pelaksanaan ASPD
Waktu : Mei 2023
2). Pengecekan Data Kependudukan
Waktu : Juni 2023
3). Verifikasi Dokumen
Khusus bagi yang akan mengurus Surat Rekomendasi sebagai berikut :
- Prestasi Non Akademik
- Keluarga Tidak Mampu / Afirmasi
- Perpindahan Tugas Orang Tua
Aktivitas : Pengurusan Surat Rekomendasi penambahan nilai prestasi non akademik. Jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas ortu/wali, khusus bagi yang memiliki atau memerlukan
Waktu :
Juni 2023 = Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
Juni 2023 = Rekomendasi Keluarga Tidak Mampu, Perpindahan Tugas Ortu
4). Input Data
Aktivitas : Input data khusus bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023
Waktu : Juni 2023
5). Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN
Waktu : Juni 2023
Lokasi : Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id
6). Pendaftaran Online
Waktu : Juni 2023
Lokasi : Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id
7). Seleksi Online
Waktu : Juni – Juli 2023
Lokasi : Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id
8). Pengumuman
Waktu : Juli 2023
Lokasi : Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id
9). Daftar Ulang
Waktu : Juli 2023
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2023/2024.
Alamat Pendaftaran : https://yogyaprov.siap-ppdb.com.
Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Yogyakarta peserta PPDB SMA SMK tahun 2023.
Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) ini ditujukan bagi siswa lulusan luar DIY dan siswa lulusan DIY tahun 2020 yang ingin mengikuti PPDB SMA dan SMK Negeri di DIY Tahun 2023. Pendaftaran akan dilaksanakan secara online pada tanggal 24 s.d. 28 Mei 2023 di laman aspd.jogjacbt.web.id. Untuk pelaksanaannya akan diselenggarakan pada tanggal 4 & 5 Juni 2023 di SMK Negeri 2 Yogyakarta dan SMK Negeri 3 Yogyakarta. Mata pelajaran yang masuk dalam ASPD ini adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
Pemberitahuan!
DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI DIY YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.
2. Persyaratan Calon Peserta Didik
A. SMAN
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.
B. SMKN
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester; dan
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
3. Jalur Penerimaan Peserta Didik
PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:
- Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Penerimaan Peserta Didik
PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:
- Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023.
4. Ketentuan PPDB Online
A. JALUR ZONASI
- Kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
- Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
- Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.
- Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
- Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
- Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
- Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.
- Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
- Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
- Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.
B. JALUR AFIRMASI
- Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 (satu) di SMAN atau SMKN yang dituju.
- Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
- Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu:
- a. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
- b. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan domisili masing-masing. Dokumen yang diunggah adalah:
- 1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus; dan
- 2) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- c. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
- d. Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2023.
C. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
- a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan
- b. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
5. Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
6. Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
7. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
8. Calon peserta didik yang berdomisili mengikuti orang tua karena pekerjaan yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dapat menggunakan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).
9. Calon peserta didik sebagaimana dimaksud dalam angka 8 (delapan) berasal dari SMP/MTs di wilayah terdekat dengan tempat pekerjaan orang tua/wali.
10. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
11. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
12. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
13. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.
14. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
15. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
16. Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali:
- a. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
- b. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali. Dokumen yang diunggah adalah:
- 1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
- 2) Kartu Keluarga; dan
- 3) Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- 4) Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan (khusus bagi anak guru).
- c. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik;
- d. Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2023.
D. JALUR PRESTASI
- Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
- Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua).
- Prasyarat calon peserta didik pada Jalur Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 340 (tiga ratus empat puluh).
- Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
6. Jenis Pendaftaran
1. REGULER
Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara daring/online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi, sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.
2. KELAS KHUSUS OLAHRAGA
Sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
3. SEKOLAH SENI
Sistem seleksi pada Sekolah Seni (SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang seni atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang seni dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
7. Pelaksanaan Pendaftaran Online
1. Pilihan Sekolah Reguler
Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :
a. SMAN
- 1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
- 2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
- 3) Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
- 4) Dikecualikan dari angka 3 (tiga) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
b. SMKN
- 1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
- 2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
- 3) Seleksi calon peserta didik dengan mempertimbangkan nilai gabungan.
- 4) Selain mempertimbangkan nilai gabungan proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
- 5) Pilihan 1, 2 dan 3 dapat dalam jalur yang sama.
- 6) Dikecualikan dari angka 5 (lima) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
- c. Calon peserta didik dapat melakukan 1 (satu) kali perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :
- a. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
- 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
- 2) Kartu Keluarga (KK).
- b. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- c. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
- d. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
- e. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
- 1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- 2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- 3) Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
- 4) Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
- 5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
3. Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik:
- a. Melakukan input data melalui daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dengan menggunggah:
- 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- 2) Kartu Keluarga (KK);
- 3) Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan
- 4) Surat Keterangan Akreditasi Sekolah dalam huruf dan Angka dari sekolah asal;
- b. Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
- 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
- 2) Kartu Keluarga (KK);
- 3) Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- 4) Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).
- c. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
- d. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
- e. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
- (1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
- (2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- (3) Melakukan pilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
- (4) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran.
- (5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB tahun 2023.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online.
Mohon infonya kapan dimulainya PPDB SMA/SMK NEGERI 2021
setahu kami, sekitar bulan juni kak
Apakah belum ada informasi untuk tanggal pastinya?
belum kak
Mohon info kapan pastinya jadwal PPDB jogja SMAN?
setahu kami sekitar bulan juni kak
Jangan gunakan nilai aspd utk ppdb
Jangan gunakan nilai aspd utk ppdb. Klu pakai aspd gak fair guru gak ngajar maksimal murid dituntut maksimal. Ingat test what you teach.
Untuk SMA dikulonprogo apa memang belum dibuka untuk pendaftaran onlinenya
Mohon info kapan PPDB online tahun ajaran 2022/2023 ?
Info ppdb 2022/2023?