Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta 2023/2024, Hasil PPDB Online 2023 SMA SMK Prov Yogyakarta, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Prov Yogyakarta 2023.

Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024, cara mengecek hasil pengumuman PPDB SMA SMKN Prov Yogyakarta 2023, memantau hasil PPDB SMA SMK Prov Yogyakarta, daftar nama siswa baru peserta lulus lolos seleksi PPDB Online SMA SMK Prov Yogyakarta 2023/2024.

Ini merupakan rangkaian dari jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023, dimana setelah mendaftar dan di verifikasi maka selanjutnya adalah jadwal Pengumuman hasil PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta tahun ajaran 2023/2024.

Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah PROV YOGYAKARTA tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.

Baca Juga :

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.

Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Prov Yogyakarta 2023/2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Prov Yogyakarta.

Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) ini ditujukan bagi siswa lulusan luar DIY dan siswa lulusan DIY tahun 2020 yang ingin mengikuti PPDB SMA dan SMK Negeri di DIY Tahun 2023. Pendaftaran akan dilaksanakan secara online pada tanggal 24 s.d. 28 Mei 2023 di laman aspd.jogjacbt.web.id. Untuk pelaksanaannya akan diselenggarakan pada tanggal 4 & 5 Juni 2023 di SMK Negeri 2 Yogyakarta dan SMK Negeri 3 Yogyakarta. Mata pelajaran yang masuk dalam ASPD ini adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.

Perkiraan Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi D.I Yogyakarta 2023/2024.

1). Pendaftaran dan Pelaksanaan ASPD

Aktivitas : Proses ASPD khusus bagi peserta didik LULUSAN LUAR DIY dan Lulusan DALAM DIY SEBELUM Th 2023
Waktu :  Mei 2023

 

2). Pengecekan Data Kependudukan

Aktivitas : Pengecekan data kependudukan
Waktu : Juni 2023

 

3). Verifikasi Dokumen

Khusus bagi yang akan mengurus Surat Rekomendasi sebagai berikut :

  1. Prestasi Non Akademik
  2. Keluarga Tidak Mampu / Afirmasi
  3. Perpindahan Tugas Orang Tua

Aktivitas : Pengurusan Surat Rekomendasi penambahan nilai prestasi non akademik. Jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas ortu/wali, khusus bagi yang memiliki atau memerlukan
Waktu :
Juni 2023 = Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
Juni 2023 = Rekomendasi Keluarga Tidak Mampu, Perpindahan Tugas Ortu

 

4). Input Data

Khusus Lulusan LUAR DIY & Lulusan DALAM DIY sebelum 2023
Aktivitas : Input data khusus bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023
Waktu :  Juni 2023

 

5). Verifikasi berkas dan pengambilan PIN/TOKEN

Aktivitas : Pengajuan Akun baru, Unggah Berkas, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun.
Waktu :Juni 2023
Lokasi : Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id

 

6). Pendaftaran Online

Aktivitas : Login dan Pendaftaran Online secara mandiri oleh calon peserta didik. Calon peserta didik memilih sekolah dan memantau hasil seleksi online
Waktu :  Juni 2023
Lokasi : Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id

 

7). Seleksi Online

Aktivitas : Seleksi Online realtime
Waktu : uni –  Juli 2023
Lokasi : Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id

 

8). Pengumuman

Aktivitas : Pengumuman hasil seleksi PPDB online
Waktu : Juli 2023
Lokasi : Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id

9). Daftar Ulang

Aktivitas : Daftar Ulang
Waktu :  Juli 2023

Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2023/2024.

Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Prov Yogyakarta 2023/2024 akan diumumkan pada tanggal Juni 2023.

Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://yogyaprov.siap-ppdb.com.

Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di lihat langsung di website PPDB Prov Yogyakarta dan juga bisa ke website masing-masing sekolah atau biasanya bisa lihat di papan pengumuman SMA SMK yang di daftar.

ASPD untuk siswa lulusan luar DIY dan siswa lulusan DIY tahun 2020

Lokasi Pendaftaran PPDB DIY di Prov Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2023/2024.

1.Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kota Yogyakarta

2.Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Bantul

3.Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Gunung Kidul

4.Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo

5.Hasil seleksi PPDB SMA SMK Kab Sleman

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

 

1. Ketentuan Umum

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri selanjutnya disingkat SMAN dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri selanjutnya disingkat SMKN.
  2. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
  4. Sekolah Seni adalah SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan.
  5. Kelas Khusus Olahraga (KKO) adalah kelas yang diselenggarakan sekolah dalam rangka pengembangan minat bakat di bidang olahraga.
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB daring/online.
  7. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan.
  8. Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.
  9. TOKEN adalah kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
  10. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id
  11. Nilai Gabungan adalah hasil perhitungan dari rumus : {(rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dikalikan 60%) ditambah (nilai rata-rata Ujian Sekolah/Madrasah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah dikalikan 40%) dikalikan 80%) ditambah (nilai rata-rata UN4 (empat) tahun terakhir dikalikan 10%) ditambah (nilai akreditasi sekolah dikalikan 10%)}.
  12. Ujian Sekolah/Madrasah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah adalah ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yang diikuti oleh calon peserta didik ketika menyelesaikan pendidikan Sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiah.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

 

  1. Rapor adalah buku yang berisi keterangan mengenai nilai kepandaian dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan;
  2. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  3. Rata-rata nilai Ujian Nasional adalah rata-rata penjumlahan dari nilai Ujian Nasional masing-masing satuan pendidikan dalam jangka waktu paling banyak 4 (empat) tahun terakhir dibagi jumlah pelaksanaan Ujian Nasional, sebagaimana lampiran 7 (tujuh);
  4. Akreditasi Sekolah adalah pengakuan dari hasil proses evaluasi dan penilaian mutu pengelolaan sekolah yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat/tim asesor yang tergabung dalam Badan Akeditasi Nasional Sekolah/Madrasah berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan;
  5. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidika
  6. Nilai Akhir adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 80% (delapan puluh persen), ditambah nilai rata-rata UN sekolah 4 (empat) tahun terakhir diberikan bobot 10% (sepuluh persen), dan ditambah nilai akreditasi sekolah di kalikan 4 (empat) diberikan bobot 10% (sepuluh persen), dan ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan 4 (empat) diberikan bobot 10% (sepuluh persen) ditambah dengan nilai prestasi di bidang non akademik.
  7. Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disingkat DIY.
  8. Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
  9. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
  10. Kanwil adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
  11. Panitia DIY adalah Panitia PPDB Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta.
  12. Panitia Sekolah adalah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

Alur Pelaksanaan Zonasi Diy

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Zonasi DIY di Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2023/2024.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2020 2021

2. Persyaratan Calon Peserta Didik

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; dan
  3. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs 5 (lima) semester.

3. Jalur Penerimaan Peserta Didik

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

4. Ketentuan PPDB Online

JALUR ZONASI

  1. Kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
  2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), Zona 3 (tiga), dan Zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
  3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua), sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.
  4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
  5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
  6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
  7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
  8. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan hanya dalam 1 (satu) jenis SMAN atau SMKN.
  9. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
  10. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
  11. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
  12. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB daring/online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

6. Jenis Pendaftaran

  1. REGULER

Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara daring/online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi, sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.

  1. KELAS KHUSUS OLAHRAGA

Sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.

  1. SEKOLAH SENI

Sistem seleksi pada Sekolah Seni (SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang seni atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang seni dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.

7. Pelaksanaan Pendaftaran Online

  1. Pilihan Sekolah Reguler

Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut :

  1. SMAN
  • 1) Calon peserta didik baru dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
  • 2) Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.
  • 3) Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
  • 4) Dikecualikan dari angka 3 (tiga) calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
  1. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :

  • a. Melakukan pengecekan nilai Ujian Sekolah/Madrasah yang digunakan masuk SMP/MTs bagi calon peserta didik dari dalam DIY pindahan dari sekolah luar DIY melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id jika nama dan NISN calon peserta didik tercantum dalam daftar maka wajib melakukan input data nilai Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI;
  • b. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
    • 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
    • 2) Kartu Keluarga (KK).
  • c. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • d. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
  • e. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
  • f. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
    • 1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
    • 2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
    • 3) Melakukan pilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
    • 4) Mengisi formulir Pendaftaran daring/online; dan
    • 5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.
  1. Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik:

  • a. Melakukan input data melalui daring/online di laman ppdb.jogjaprov.go.id dengan menggunggah:
    • 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
    • 2) Kartu Keluarga (KK);
    • 3) Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan
    • 4) Sertifikat Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI yang digunakan untuk seleksi masuk SMP/MTs; 
    • 5) Surat Keterangan Akreditasi Sekolah dalam huruf dan Angka dari sekolah asal.
  • b. Melakukan proses pendaftaran dengan mengisi formulir secara daring/online di laman PPDB dan menggunggah berkas sebagai berikut:
    • 1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
    • 2) Kartu Keluarga (KK);
    • 3) Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
    • 4) Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi (khusus penduduk DIY lulusan luar DIY) dan/atau Surat Rekomendasi Penambahan Prestasi Non Akademik (khusus bagi yang memiliki) dan/atau Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (khusus bagi yang akan menggunakan jalur perpindahan orangtua/wali).
  • Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
  • Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
  • Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
    • (1) Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id;
    • (2) Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;
    • (3) Melakukan pilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;
    • (4) Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Daring/Online” yang memuat nomor pendaftaran.
    • (5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman PPDB Online.

CONTOH PERHITUNGAN NILAI GABUNGAN:

Nama Siswa : Werkudara
Nilai Rapor 5 Semester : 324, rerata : 324/4 = 81
Nilai USM SD : 257,01, rerata 257,01/3 = 85,67
Asal Sekolah : SMP Ngalengka Diraja
Nilai Rata-rata UN Sekolah : 362,28, rerata : 326/4 = 90,57
Nilai Akreditasi Sekolah : 96
Nilai Gabungan :
(((81 x 60%) + (85,67 x 40%)) x 80%) + (90,57 x 10%) + (96 x 10%)
: ((48,6 +34,27) x 80%) + 9,06 + 9,60
: (82,87 x 80%) + 18,66
: 66,29 + 18,66
: 84,95

8. Tata Cara Seleksi

Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

  • 1) Zonasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik;
  • 2) Nilai gabungan SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • 3) Prioritas pilihan; dan
  • 4) Pendaftar lebih awal.

15. Daftar Ulang Peserta Didik Baru

  1. Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing dengan menyerahkan:
  • a. Rapor SMP/MTs/Paket B/Wustha;
  • b. Ijazah/STTB asli;
  • c. Apabila sebagaimana huruf b belum ada, maka dapat digantikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah SMP/MTs/Paket B/Wusta yang menyatakan bahwa Ijazah belum terbit dan digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  • d. Surat Pernyataan orangtua yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan.
  1. Persyaratan pendaftaran calon peserta didik yang belum diserahkan pada waktu pendaftaran, diserahkan pada waktu daftar ulang.
  2. Jika sampai batas waktu pendaftaran ulang kondisi belum memungkinkan dilakukan pertemuan dengan calon peserta didik baru maka pelaksanaan daftar ulang dengan cara daring/online diserahkan ke sekolah masing-masing.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Aamiin

Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.

Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.

Semoga bermanfaat dan Terimakasih.

Baca Juga :

Jadwal Pendaftaran dan Syarat Daftar PPDB SMA SMK Negeri Prov Yogyakarta 2023 2024.

Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2023.

Contoh Psikotes Soal Matematika dilengkapi pembahasan Jawabannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!